3 Tersangka Pencucian Uang Century Dikirim Ke Kejaksaan

Bermula Dari Aliran Rp 342 Miliar Ke Robert Tantular

Senin, 03 Desember 2012, 09:49 WIB
3 Tersangka Pencucian Uang Century Dikirim Ke Kejaksaan
Bank Century

rmol news logo Bareskrim Polri melimpahkan berkas dan tersangka kasus penipuan, penggelapan dan pencucian uang nasabah Antaboga terkait kasus Bank Century ke Kejaksaan Agung.

Pelimpahan berkas perkara dan tersangka ini dikemukakan Direktur II Ekonomi Khusus Ba­reskrim Polri Brigjen Arief Su­lis­tyanto. Dia bilang, pelimpahan ber­kas perkara dilakukan setelah kejaksaan menginformasikan bah­wa berkas perkara kasus ini su­dah P 21 atau lengkap.

Menyusul informasi tersebut, lanjut Arief, pihaknya melim­pah­kan tersangka dan berkas perkara ke Kejaksaan Agung pada Jumat siang, 30 November lalu. “Ter­sangka itu adalah Sarwono, Sep­tanus Farok dan Umar Muchsin,” katanya.

Dalam perkara ini, Mabes Polri mengidentifikasi aset Rp 1,4 tri­liun yang menguap dari Bank Cen­tury. Menurut Arief, tindak pidana asal dalam kasus ini ber­awal dari PT Tirtamas Nusa Sur­ya (TNS). TNS didirikan ber­da­sarkan akta nomor 12 tanggal 31 Desember 1997. TNS bergerak di bidang property.

Di perusahaan itu, Toto Kun­coro menjabat sebagai Direktur. Se­mentara, Hendro Wiyanto yang kini berstatus buron alias DPO sebagai Dirut PT ADSI. In­ves­tigasi kepolisian juga dilak­sa­na­kan lewat penelusuran akta no­mor 30, tanggal 5 Mei 2006.

Lewat akte itu terungkap, PT TNS juga pernah diberi kuasa oleh Bank Century  mengurus per­izinan tanah, rumah, izin prin­s­ip pembebasan lahan, izin per­untukan penggunaan tanah/SITPT, IPB, dan IMB atas 44 kavling tanah/SHGB di Kelapa Gading Jakarta Utara.

Disinggung soal dugaan pe­nyelewengan dana Antaboga, Arief menyatakan, dana Century ju­ga ada yang dialirkan ke Ro­bert Tantular. Nominalnya Rp 342 miliar. Oleh Robert, dana ter­se­but kembali dialirkan ke PT An­ta­bo­ga Delta Securitas Indonesia (ADSI). Ada pula dana yang diki­rim ke PT Graha Nusa Uta­ma (GNU), nominalnya Rp 127 miliar.

Dugaan penggelapan dan pen­cucian uang oleh para tersangka menguat setelah penyidik me­ne­mukan data bahwa PT GNU, ti­dak memiliki alamat resmi, kar­yawan dan aset jelas.

Di GNU, dana tersebut selan­jut­nya diputar alias ditransfer ke pihak lain, se­perti Yohanes Sar­wono, Septanus Fa­rok dan Umar Muchsin. “Da­lam rangka men­cuci uang,” jelasnya.

Tuduhan itu teridentifikasi dari adanya usaha ketiga tersangka memutar uang Rp 127 miliar de­ngan cara mengembalikan dana ke rekening Robert secara ber­ta­hap. Data di kepolisian me­nye­butkan, ketiga tersangka sudah berusaha mengembalikan dana Rp 68 miliar. “Di situ sudah ter­jadi pencucian uang,” tuturnya.

Selain menggunakan label PT GNU, usaha pencucian uang juga dilakukan melalui PT Nusa Uta­ma Sentosa (NUS). Perusahaan milik Toto Kuncoro itu terlibat pencucian uang lantaran membeli aset Yayasan Fatmawati senilai Rp 20 miliar.

Pembelian aset seakan-akan dilakukan secara resmi. Tapi hasil penelusuran menyebutkan, uang yang digunakan adalah uang yang diambil dari nasabah Ant­a­boga.  Setelah dana dikembalikan ke Robert Tantular, uang itu lalu diputar untuk membeli  aset Ya­yasan Fatmawati.

Lalu sisanya dibagi kepada Sar­wono, Septanus Farok dan Umar Muchsin.  Sarwono di­identifikasi mendapat Rp 40,9 miliar, Septa­nus sekitar Rp 7 miliar dan ter­sangka Umar Muchsin Rp 2 mi­liar lebih.

Sarwono ditetapkan sebagai ter­sangka pada 13 Agustus 2012. Penyidik menjeratnnya dengan Undang Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan perkara pokok penjualan aset Bank Century dari 25 aliran dana berdasarkan penjualan aset Bank Century dan dana nasabah PT Antaboga Delta Sekuritas sebesar Rp 20 miliar.

Sementara, Sep­ta­nus Faruk dan Umar Muchsin juga dijadikan tersangka dan di­tahan setelah menjalani pe­me­rik­saan pada Rabu 21 November 2012.

REKA ULANG

Plaza Serpong Disita Bareskrim

Sejumlah aset Robert Tantu­lar disita. Menurut Karopenmas Polri Brigjen Boy Rafli Amar, pe­nyitaan ditujukan untuk me­lengkapi berkas penyidikan tin­dak pidana pencucian uang (TPPU) dan penggelapan dana nasabah antaboga.

Dia menduga, kepemilikan pla­za, tanah dan rumah oleh Robert Tantular diperoleh dari uang na­sabah Antaboga. “Dana yang di­kumpulkan dari para investor sempat ada yang disimpan di Bank Century. Kemudian, oleh yang bersangkutan ada penem­patan dana ke PT Sinar Rezeki, perusahaan pengembang Serpong Plaza,” jelasnya.

Lebih jauh, disebutkan, pe­nyi­taan dilakukan guna melengkapi berkas perkara Antaboga ke Ke­jaksaan Agung. Soalnya, kata Boy, Kejagung juga telah me­nya­ta­kan, berkas P21 (lengkap).

“Senin (5/11) ini diserahkan ta­hap dua. Penyidik menyimpulkan tersangka Robert Tantular telah cu­kup bukti melakukan tindak pi­dana pencucian uang dana na­sa­bah PT Antaboga Delta Sekuritas pada Bank Century,” tandasnya.

Terkait rencana penuntutan atas perkara yang menimpa nasa­bah Antaboga, dengan tersangka Robert Tantular, pihak Kejaksaan Agung juga mengaku sedang ber­gerak ke lapangan untuk me­la­ku­kan penyitaan sejumlah aset milik Robert Tantular.

Kepala Pusat Penerangan Hu­kum Kejaksaan Agung M Adi Toegarisman menyampaikan, se­jum­lah aset Robert Tantular akan dieksekusi agar proses pe­lim­pa­han tahap kedua segera bisa di­la­kukan. “Tim kami sedang me­l­a­ku­kan penyitaan, termasuk pla­za di Serpong milik Robert Tan­tular. Penelitian berkas dan ke­leng­ka­pannya pun sedang di­penuhi. Ren­cananya akan segera tahap dua,” ujar Adi yang kini menjadi Direktur Penyidikan Kejagung.

Adi menambahkan, jika tim sudah selesai melakukan tugas­nya di lapangan, maka proses ta­hap dua itu pun segera dilakukan. “Termasuk penelitian barang buk­ti di lapangan, untuk menge­cek plaza di Serpong itu. Tim ma­sih di lapangan. Rencana tahap dua dari Mabes ke Kejagung, lalu ke Kejari Jakpus,” ujarnya.

Sebelumnya, polisi menyita aset tersangka dan terpidana ka­sus pembobolan dana Bank Cen­tury. Penyitaan ini akan membuat Robert Tantular kembali dibawa ke pengadilan.

Proses penyitaan aset dipimpin Direktur II Ekonomi Khusus Ba­reskrim Polri Brigjen Arief Su­lis­tyanto. Bersama tim kepolisian, Arief mendatangi kantor pe­nge­lola Serpong Plaza dan rumah mi­lik Robert Tantular di Taman Bua­ran, Klender, Jakarta Timur. Di Serpong Plaza, polisi berkoor­dinasi dengan pengelola mall.

Di lokasi terpisah tersebut, tim me­la­kukan identifikasi dan pe­nyitaan. Proses penyitaan tidak mengalami kendala berarti. Arief menyebutkan, penetapan status penyitaan Serpong Plaza dila­ku­kan setelah pihaknya be­r­koor­dinasi dengan Pengadilan Negeri Tangerang.

Berbekal surat penetapan pe­nyi­taan, Bareskrim memasang span­duk tentang penyitaan plaza sen­ilai sekitar Rp 350 miliar ter­se­but. “Disita untuk penyelidikan kasus penipuan dan pencucian uang yang melibatkan tersangka Robert Tantular,” katanya.

Arief menambahkan, pe­nyi­ta­an dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor LP/709/XII/2008/siaga-II, tanggal 2 Desember 2008 dan Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum no­mor B-3189/E.4/Euh.1/10/2012 tanggal 17 Oktober 2012 tentang pemberitahuan hasil pe­nye­li­di­kan perkara tindak pidana oleh Robert Tantular.

Demikian pula penyitaan aset berupa tanah dan rumah milik Robert Tantular di Taman Bua­ran. Arief mengatakan, penyidik juga menyita delapan kavling ta­nah seluas 5.830 meter persegi di Kebun Mawar Perumahan Cen­tral Bumi Indah, dan satu rumah di Jalan Kebun Buaran, Jakarta Timur. Selebihnya, polisi juga me­nyita uang cash sebesar Rp 2.156.000.228.

Pengembalian Kerugian Negara Juga Lebih Penting

Marwan Batubara, Koordinator KPKN

Koordinator LSM Ko­mi­te Penyelamat Keuangan N­e­gara (KPKN) Marwan Batubara menyatakan, kejahatan pen­cu­cian uang Century dan lainnya, se­nantiasa melibatkan kelom­pok intelektual.

Selain profesional, pelaku juga kerap dibekingi atau ber­ko­laborasi dengan oknum pe­negak hukum. Karena itu, ke­ja­hatan-kejahatan pencucian uang seringkali sulit ditangani. Atau kalaupun bisa diung­kap­kan, memerlukan waktu yang cu­kup panjang.

“Karena faktor profesional dan adanya beking tersebut, maka pengusutannya harus cer­mat dan teliti,” katanya.

Penuntasan perkara pen­cu­cian uang Century, lanjutnya, ti­d­ak bisa dilakukan secara instan.

Apalagi, kasus ini sudah ter­jadi beberapa tahun lalu. Na­mun dia optimistis, kasus model ini te­tap bisa diselesaikan oleh pe­negak hukum di sini. Sepan­jang ada komitmen kuat untuk me­nindaklanjuti perkara ter­se­but, tutur dia, pasti ada jalan untuk me­nyelesaikan perkara yang ada.

Marwan menambahkan, pe­limpahan berkas perkara para ter­sangka, bukan tidak mung­kin, menjadi pintu masuk untuk menyingkap dugaan keter­li­ba­tan pihak lain.

Di luar itu, ia meng­ga­ris­ba­wa­hi, problem krusial pengu­su­tan perkara di sini juga terletak pada upaya mengembalikan ke­rugian negara. Hendaknya, hal ini tetap menjadi prioritas. Ka­rena, penuntasan perkara tanpa ada hasil berupa pengembalian keuangan negara, akan tetap membuat negara rugi.

Hal tersebut, lanjut dia, ideal­nya bisa diantisipasi dengan langkah-langkah konkret dari penegak hukum. “Jangan sam­pai aset negara tersebut me­nguap karena dibawa lari atau disembunyikan pelaku,” t­u­turnya.

Dorong Kepolisian Tegas Tangani Perkara Century

Nudirman Munir, Anggota Komisi III DPR

Politisi Partai Golkar Nudir­man Munir mendorong kepo­li­sian agar lebih tegas menangani perkara-perkara yang terkait kasus Bank Century. Hal itu ber­tujuan supaya pengusutan per­kara Century di kepolisian bisa sampai tuntas. “Selama ini DPR sudah mendorong pengu­su­tan perkara ini,” katanya.

Dia meminta, porsi pena­nga­nan kasus Bank Century di ke­po­lisian yang meliputi perkara penggelapan, pencucian uang dan penipuan dapat disele­sai­kan secara utuh. Demikian pula perkara Century yang ditangani Ko­misi Pemberantasan Korupsi.

Nudirman juga meminta, pe­ngusutan skandal Century di­laksanakan secara terbuka atau transparan. Lagi-lagi dia me­ngi­ngat­kan, transparansi ini meru­pa­kan hal yang  penting agar ke­polisian dan KPK bisa dikon­trol. “Masyarakat menan­tikan ending dari penanganan perkara tersebut,” tandasnya.

Ia juga tak mau bila input atau masukan DPR selama ini sia-sia. Maksudnya, reko­men­dasi DPR dalam pengu­sutan skandal Century menjadi men­tah. Oleh sebab itu, dia kembali menggarisbawahi agar penun­tasan kasus ini ditindaklanjuti dengan langkah hukum yang optimal.

Jadi selain ada penindakan ter­hadap para tersangka yang sudah ada, penegak hukum tak boleh menghentikan pengu­su­tan perkara sampai di sini saja.

“Usut pelaku lain yang be­lum ter­sentuh hukum. Per­bu­ruan ter­h­adap para buronan hen­­dak­nya juga diop­ti­mal­kan,” katanya.

Memaksimalkan perburuan bu­ronan di sini ditujukan agar aset-aset yang dilarikan bisa di­ketahui. Dari situ, tentunya akan memudahkan proses pe­nyitaan aset yang harus di­kem­ba­likan ke negara.  [Harian Rakyat Merdeka]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA