Bareskrim Polri melimpahkan berkas dan tersangka kasus penipuan, penggelapan dan pencucian uang nasabah Antaboga terkait kasus Bank Century ke Kejaksaan Agung.
Pelimpahan berkas perkara dan tersangka ini dikemukakan Direktur II Ekonomi Khusus BaÂreskrim Polri Brigjen Arief SuÂlisÂtyanto. Dia bilang, pelimpahan berÂkas perkara dilakukan setelah kejaksaan menginformasikan bahÂwa berkas perkara kasus ini suÂdah P 21 atau lengkap.
Menyusul informasi tersebut, lanjut Arief, pihaknya melimÂpahÂkan tersangka dan berkas perkara ke Kejaksaan Agung pada Jumat siang, 30 November lalu. “TerÂsangka itu adalah Sarwono, SepÂtanus Farok dan Umar Muchsin,†katanya.
Dalam perkara ini, Mabes Polri mengidentifikasi aset Rp 1,4 triÂliun yang menguap dari Bank CenÂtury. Menurut Arief, tindak pidana asal dalam kasus ini berÂawal dari PT Tirtamas Nusa SurÂya (TNS). TNS didirikan berÂdaÂsarkan akta nomor 12 tanggal 31 Desember 1997. TNS bergerak di bidang property.
Di perusahaan itu, Toto KunÂcoro menjabat sebagai Direktur. SeÂmentara, Hendro Wiyanto yang kini berstatus buron alias DPO sebagai Dirut PT ADSI. InÂvesÂtigasi kepolisian juga dilakÂsaÂnaÂkan lewat penelusuran akta noÂmor 30, tanggal 5 Mei 2006.
Lewat akte itu terungkap, PT TNS juga pernah diberi kuasa oleh Bank Century mengurus perÂizinan tanah, rumah, izin prinÂsÂip pembebasan lahan, izin perÂuntukan penggunaan tanah/SITPT, IPB, dan IMB atas 44 kavling tanah/SHGB di Kelapa Gading Jakarta Utara.
Disinggung soal dugaan peÂnyelewengan dana Antaboga, Arief menyatakan, dana Century juÂga ada yang dialirkan ke RoÂbert Tantular. Nominalnya Rp 342 miliar. Oleh Robert, dana terÂseÂbut kembali dialirkan ke PT AnÂtaÂboÂga Delta Securitas Indonesia (ADSI). Ada pula dana yang dikiÂrim ke PT Graha Nusa UtaÂma (GNU), nominalnya Rp 127 miliar.
Dugaan penggelapan dan penÂcucian uang oleh para tersangka menguat setelah penyidik meÂneÂmukan data bahwa PT GNU, tiÂdak memiliki alamat resmi, karÂyawan dan aset jelas.
Di GNU, dana tersebut selanÂjutÂnya diputar alias ditransfer ke pihak lain, seÂperti Yohanes SarÂwono, Septanus FaÂrok dan Umar Muchsin. “DaÂlam rangka menÂcuci uang,†jelasnya.
Tuduhan itu teridentifikasi dari adanya usaha ketiga tersangka memutar uang Rp 127 miliar deÂngan cara mengembalikan dana ke rekening Robert secara berÂtaÂhap. Data di kepolisian meÂnyeÂbutkan, ketiga tersangka sudah berusaha mengembalikan dana Rp 68 miliar. “Di situ sudah terÂjadi pencucian uang,†tuturnya.
Selain menggunakan label PT GNU, usaha pencucian uang juga dilakukan melalui PT Nusa UtaÂma Sentosa (NUS). Perusahaan milik Toto Kuncoro itu terlibat pencucian uang lantaran membeli aset Yayasan Fatmawati senilai Rp 20 miliar.
Pembelian aset seakan-akan dilakukan secara resmi. Tapi hasil penelusuran menyebutkan, uang yang digunakan adalah uang yang diambil dari nasabah AntÂaÂboga. Setelah dana dikembalikan ke Robert Tantular, uang itu lalu diputar untuk membeli aset YaÂyasan Fatmawati.
Lalu sisanya dibagi kepada SarÂwono, Septanus Farok dan Umar Muchsin. Sarwono diÂidentifikasi mendapat Rp 40,9 miliar, SeptaÂnus sekitar Rp 7 miliar dan terÂsangka Umar Muchsin Rp 2 miÂliar lebih.
Sarwono ditetapkan sebagai terÂsangka pada 13 Agustus 2012. Penyidik menjeratnnya dengan Undang Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan perkara pokok penjualan aset Bank Century dari 25 aliran dana berdasarkan penjualan aset Bank Century dan dana nasabah PT Antaboga Delta Sekuritas sebesar Rp 20 miliar.
Sementara, SepÂtaÂnus Faruk dan Umar Muchsin juga dijadikan tersangka dan diÂtahan setelah menjalani peÂmeÂrikÂsaan pada Rabu 21 November 2012.
REKA ULANG
Plaza Serpong Disita Bareskrim
Sejumlah aset Robert TantuÂlar disita. Menurut Karopenmas Polri Brigjen Boy Rafli Amar, peÂnyitaan ditujukan untuk meÂlengkapi berkas penyidikan tinÂdak pidana pencucian uang (TPPU) dan penggelapan dana nasabah antaboga.
Dia menduga, kepemilikan plaÂza, tanah dan rumah oleh Robert Tantular diperoleh dari uang naÂsabah Antaboga. “Dana yang diÂkumpulkan dari para investor sempat ada yang disimpan di Bank Century. Kemudian, oleh yang bersangkutan ada penemÂpatan dana ke PT Sinar Rezeki, perusahaan pengembang Serpong Plaza,†jelasnya.
Lebih jauh, disebutkan, peÂnyiÂtaan dilakukan guna melengkapi berkas perkara Antaboga ke KeÂjaksaan Agung. Soalnya, kata Boy, Kejagung juga telah meÂnyaÂtaÂkan, berkas P21 (lengkap).
“Senin (5/11) ini diserahkan taÂhap dua. Penyidik menyimpulkan tersangka Robert Tantular telah cuÂkup bukti melakukan tindak piÂdana pencucian uang dana naÂsaÂbah PT Antaboga Delta Sekuritas pada Bank Century,†tandasnya.
Terkait rencana penuntutan atas perkara yang menimpa nasaÂbah Antaboga, dengan tersangka Robert Tantular, pihak Kejaksaan Agung juga mengaku sedang berÂgerak ke lapangan untuk meÂlaÂkuÂkan penyitaan sejumlah aset milik Robert Tantular.
Kepala Pusat Penerangan HuÂkum Kejaksaan Agung M Adi Toegarisman menyampaikan, seÂjumÂlah aset Robert Tantular akan dieksekusi agar proses peÂlimÂpaÂhan tahap kedua segera bisa diÂlaÂkukan. “Tim kami sedang meÂlÂaÂkuÂkan penyitaan, termasuk plaÂza di Serpong milik Robert TanÂtular. Penelitian berkas dan keÂlengÂkaÂpannya pun sedang diÂpenuhi. RenÂcananya akan segera tahap dua,†ujar Adi yang kini menjadi Direktur Penyidikan Kejagung.
Adi menambahkan, jika tim sudah selesai melakukan tugasÂnya di lapangan, maka proses taÂhap dua itu pun segera dilakukan. “Termasuk penelitian barang bukÂti di lapangan, untuk mengeÂcek plaza di Serpong itu. Tim maÂsih di lapangan. Rencana tahap dua dari Mabes ke Kejagung, lalu ke Kejari Jakpus,†ujarnya.
Sebelumnya, polisi menyita aset tersangka dan terpidana kaÂsus pembobolan dana Bank CenÂtury. Penyitaan ini akan membuat Robert Tantular kembali dibawa ke pengadilan.
Proses penyitaan aset dipimpin Direktur II Ekonomi Khusus BaÂreskrim Polri Brigjen Arief SuÂlisÂtyanto. Bersama tim kepolisian, Arief mendatangi kantor peÂngeÂlola Serpong Plaza dan rumah miÂlik Robert Tantular di Taman BuaÂran, Klender, Jakarta Timur. Di Serpong Plaza, polisi berkoorÂdinasi dengan pengelola mall.
Di lokasi terpisah tersebut, tim meÂlaÂkukan identifikasi dan peÂnyitaan. Proses penyitaan tidak mengalami kendala berarti. Arief menyebutkan, penetapan status penyitaan Serpong Plaza dilaÂkuÂkan setelah pihaknya beÂrÂkoorÂdinasi dengan Pengadilan Negeri Tangerang.
Berbekal surat penetapan peÂnyiÂtaan, Bareskrim memasang spanÂduk tentang penyitaan plaza senÂilai sekitar Rp 350 miliar terÂseÂbut. “Disita untuk penyelidikan kasus penipuan dan pencucian uang yang melibatkan tersangka Robert Tantular,†katanya.
Arief menambahkan, peÂnyiÂtaÂan dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor LP/709/XII/2008/siaga-II, tanggal 2 Desember 2008 dan Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum noÂmor B-3189/E.4/Euh.1/10/2012 tanggal 17 Oktober 2012 tentang pemberitahuan hasil peÂnyeÂliÂdiÂkan perkara tindak pidana oleh Robert Tantular.
Demikian pula penyitaan aset berupa tanah dan rumah milik Robert Tantular di Taman BuaÂran. Arief mengatakan, penyidik juga menyita delapan kavling taÂnah seluas 5.830 meter persegi di Kebun Mawar Perumahan CenÂtral Bumi Indah, dan satu rumah di Jalan Kebun Buaran, Jakarta Timur. Selebihnya, polisi juga meÂnyita uang cash sebesar Rp 2.156.000.228.
Pengembalian Kerugian Negara Juga Lebih Penting
Marwan Batubara, Koordinator KPKN
Koordinator LSM KoÂmiÂte Penyelamat Keuangan NÂeÂgara (KPKN) Marwan Batubara menyatakan, kejahatan penÂcuÂcian uang Century dan lainnya, seÂnantiasa melibatkan kelomÂpok intelektual.
Selain profesional, pelaku juga kerap dibekingi atau berÂkoÂlaborasi dengan oknum peÂnegak hukum. Karena itu, keÂjaÂhatan-kejahatan pencucian uang seringkali sulit ditangani. Atau kalaupun bisa diungÂkapÂkan, memerlukan waktu yang cuÂkup panjang.
“Karena faktor profesional dan adanya beking tersebut, maka pengusutannya harus cerÂmat dan teliti,†katanya.
Penuntasan perkara penÂcuÂcian uang Century, lanjutnya, tiÂdÂak bisa dilakukan secara instan.
Apalagi, kasus ini sudah terÂjadi beberapa tahun lalu. NaÂmun dia optimistis, kasus model ini teÂtap bisa diselesaikan oleh peÂnegak hukum di sini. SepanÂjang ada komitmen kuat untuk meÂnindaklanjuti perkara terÂseÂbut, tutur dia, pasti ada jalan untuk meÂnyelesaikan perkara yang ada.
Marwan menambahkan, peÂlimpahan berkas perkara para terÂsangka, bukan tidak mungÂkin, menjadi pintu masuk untuk menyingkap dugaan keterÂliÂbaÂtan pihak lain.
Di luar itu, ia mengÂgaÂrisÂbaÂwaÂhi, problem krusial penguÂsuÂtan perkara di sini juga terletak pada upaya mengembalikan keÂrugian negara. Hendaknya, hal ini tetap menjadi prioritas. KaÂrena, penuntasan perkara tanpa ada hasil berupa pengembalian keuangan negara, akan tetap membuat negara rugi.
Hal tersebut, lanjut dia, idealÂnya bisa diantisipasi dengan langkah-langkah konkret dari penegak hukum. “Jangan samÂpai aset negara tersebut meÂnguap karena dibawa lari atau disembunyikan pelaku,†tÂuÂturnya.
Dorong Kepolisian Tegas Tangani Perkara Century
Nudirman Munir, Anggota Komisi III DPR
Politisi Partai Golkar NudirÂman Munir mendorong kepoÂliÂsian agar lebih tegas menangani perkara-perkara yang terkait kasus Bank Century. Hal itu berÂtujuan supaya pengusutan perÂkara Century di kepolisian bisa sampai tuntas. “Selama ini DPR sudah mendorong penguÂsuÂtan perkara ini,†katanya.
Dia meminta, porsi penaÂngaÂnan kasus Bank Century di keÂpoÂlisian yang meliputi perkara penggelapan, pencucian uang dan penipuan dapat diseleÂsaiÂkan secara utuh. Demikian pula perkara Century yang ditangani KoÂmisi Pemberantasan Korupsi.
Nudirman juga meminta, peÂngusutan skandal Century diÂlaksanakan secara terbuka atau transparan. Lagi-lagi dia meÂngiÂngatÂkan, transparansi ini meruÂpaÂkan hal yang penting agar keÂpolisian dan KPK bisa dikonÂtrol. “Masyarakat menanÂtikan ending dari penanganan perkara tersebut,†tandasnya.
Ia juga tak mau bila input atau masukan DPR selama ini sia-sia. Maksudnya, rekoÂmenÂdasi DPR dalam penguÂsutan skandal Century menjadi menÂtah. Oleh sebab itu, dia kembali menggarisbawahi agar penunÂtasan kasus ini ditindaklanjuti dengan langkah hukum yang optimal.
Jadi selain ada penindakan terÂhadap para tersangka yang sudah ada, penegak hukum tak boleh menghentikan penguÂsuÂtan perkara sampai di sini saja.
“Usut pelaku lain yang beÂlum terÂsentuh hukum. PerÂbuÂruan terÂhÂadap para buronan henÂÂdakÂnya juga diopÂtiÂmalÂkan,†katanya.
Memaksimalkan perburuan buÂronan di sini ditujukan agar aset-aset yang dilarikan bisa diÂketahui. Dari situ, tentunya akan memudahkan proses peÂnyitaan aset yang harus diÂkemÂbaÂlikan ke negara. [Harian Rakyat Merdeka]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: