WAWANCARA

Humphrey Djemat: Satinah Terancam Dihukum Pancung Gara-gara ‘Uang Darah’ Terlalu Besar

Senin, 03 Desember 2012, 09:04 WIB
Humphrey Djemat: Satinah Terancam Dihukum Pancung Gara-gara ‘Uang Darah’ Terlalu Besar
Humphrey Djemat

rmol news logo Pemerintah masih mempercayakan kepada Satgas WNI/TKI bila ada masalah di luar negeri. Padahal, Keppres mengenai itu sudah habis 7 Juli lalu.

Pertanyaannya, apakah Pre­siden SBY lupa memperpan­jang Keppres tersebut atau me­mang mau dihentikan. Tapi me­ngapa setiap masalah TKI tetap diper­cayakan Satgas menangani­nya.

Misalnya, bekas Ketua Satgas WNI/TKI Maftuh Basyuni dalam waktu dekat ini dikirim khusus pemerintah untuk mengupayakan pembebasan TKI Satinah dari hukuman pancung di Arab Saudi.

Belum lama ini,  bekas Wakil Ketua Satgas WNI/TKI Bam­bang Hendarso Danuri dikirim ke Malaysia karena ada WNI mau di­hukum pancung. Danuri ber­hasil meyakinkan Jaksa Agung Malaysia untuk menunda ekse­kusi tersebut.     

Melihat peran aktif dan nyata dari Satgas TKI, sudah sepatut­nya diperpanjang saja masa kerja Satgas. Atau bisa juga Menko Pol­hukam memiliki desk khusus per­lindungan TKI. Tujuannya agar Satgas lebih leluasa bertindak.

Menanggapi hal itu, bekas Juru Bicara Satgas WNI/TKI Hum­phrey Djemat mengatakan, setiap ada perintah Presiden untuk me­la­kukan perlindungan TKI yang bermasalah di luar negeri, pihak­nya selalu menjalankannya de­ngan penuh tanggung jawab.

Menurut Ketua Umum Aso­sia­si Advokat Indonesia (AAI) itu,  ada atau tidak ada Keppres, ka­lau dikirim Presiden untuk mem­bantuTKI, tentu dilaksakana de­ngan penuh tanggung jawab.

’’Ini bagian pengabdian untuk bangsa ini, kami tidak memper­soalkan keppres itu,’’ ujar Hum­phrey Djemat kepada’Rakyat Merdeka, kemarin.

Berikut kutipan selengkapnya;

Bagaimana perkembangan terakhir kasus Satinah?

Pihak keluarga korban yang di­bunuh Satinah telah memberikan batas waktu sampai 14 Desember 2012 untuk diyat (uang darah) se­besar 7 Juta riyala tauRp 21 mi­liar dibayarkan.


Apa yang akan dilakukan Maftuh Basyuni?

Saat menjadi Ketua Satgas WNI/TKI, Pak Maftuh Basyuni berperan memperjuangkan per­mo­honan maaf dengan diyat itu kepada keluarga korban.

Dalam pertemuan terakhir 23 Oktober2011  pihak wakil ke­luarga ahli waris korban, Khalid bin Saleh bin Khalaf Al Waqeet, de­ngan mediasi Gubernur Ga­seem, Pangeran Faisal bin Bandar bin Abdul Aziz Al Saud.  Pihak keluarga korban menyatakan akan memberikan maaf dan im­balan diyat 10 juta riyal.

Di dalam pertemuan itu, pak Maftuh Basyuni menyatakan keberatannya karena diyat terlalu besar. Kesanggupan diyat sebesar 2 juta riyal, namun ditolak ke­luarga korban.


Kenapa sekarang menjadi 7 juta riyal?

Setelah pertemuan itu selalu dilakukan pendekatan kepada keluarga korban. Akhirnya ber­hasil menurunkan menjadi 7 juta riyal. Mengingat batas waktu yang diberikan sampai 14 De­sem­ber 2012, maka pemerintah secara all-out melalui cara ne­gosiasi agar uang diyatnya turun sesuai dengan kemampuan pe­merintah.

    

Berarti Maftuh Basyuni ke sana untuk itu?

Betul. Pak Maftuh memimpin langsung negosiasi karena kede­ka­tannya dengan Gubernur Ga­zeem, Pangeran Faisal bin Ban­dar bin Abdul Aziz Al Saud yang sela­ma ini telah banyak mem­bantu se­ba­gai mediator kedua belah pihak.

   

Apa sih kendala untuk diyat itu?

Tidak ada anggaran khusus apalagi dalam APBN untuk mengeluarkan diyat. Pengeluaran uang diyatakan menjadi preseden buruk.Sebab, jumlahnya yang sangat berlebihan. Bahkan tidak masuk akal lagi. Padahal Peme­rin­tah Arab Saudi telah mem­berikan fatwa untuk uang diyat itu hanya sebesar 500 ribu riyal.


Mengingat yang negosiasi perwakilan pemerintah, tentu mereka yakin pasti mampu membayar, apa begitu?

Uang diyat seharusnya diba­yar­kan keluarga pelaku atau para der­mawan yang ingin membantu. Ini yang berlaku di Arab Saudi. Apa­bila pemerintah yang menge­luar­kan diyat maka diang­gap pasti mem­punyai uang. Makanya terli­hat kecenderungan yang bersifat komersialisasi.

Sebelumnya pemerintah telah membayar uang diyat untuk Darsem sebanyak 2 juta riyal atau Rp 4,8 miliar. Tapi kok sekarang diminta 7 juta riyal.


Apa solusi ke depan?   

Masalah uang diyat harus diten­t­ukan secara lebih jelas, adil, dan bisa dipertanggungjawabkan. Dalam hal ini tanggung awab konsorsium asuransi harus ada karena asuransi selama ini telah mendapatkan uang ratusan miliar rupiahdari pembayaran premi asuransi TKI. Namun tidak dira­sakan sama-sekali manfaatnya bagi para TKI.

Selain itu, perundingan masa­lah jumlah diyat dilakukan secara langsung. Tidak ada sistem peran­tara. Tujuannya agar tidak ada ma­fia diyat. Hal lainnya, pemerin­tah harus bersikap tegas siapa yang men­dapatkan diyat, dan da­lam kasus apa diyat diberikan.  [Harian Rakyat Merdeka]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA