Mantan Kepala Pusat Penanggulangan Krisis di Kementerian Kesehatan itu sudah membantah semua tuduhan yang membuat dirinya terjerat kasus tersebut. Dia menyangkal menerima cek perjalanan sebesar Rp 4.970 miliar sebagai imbalan karena telah memenangkan PT Indofarma Global Medika (IGM) dalam lelang pengadaan lelang alat kesehatan tahap satu untuk penanggulangan krisis.
Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum dari KPK menuntut Rustam 5 tahun penjara dan membayar denda Rp 250 Juta, apabila tidak sanggup membayar diganti menjadi kurungan enam bulan bui.
Selain itu, dia juga diberi tambahan pidana, yakni membayar uang pengganti Rp 2,740 miliar, dan jika terdakwa tidak sanggup membayar diganti pidana tiga tahun penjara.
Rustam dianggap telah mengatur proses pemenangan tender pengadaan alat kesehatan dan memenangkan PT Indofarma Global Medika, Padahal PT IGM hanya meminjam nama perusahaan untuk mengikuti tender.
Rustam juga dianggap mengarahkan kepada spesifikasi alat tertentu dengan cara meminta panitia pengadaan menyusun rincian kebutuhan alat berpedoman pada brosur tertentu. Dia juga tidak meminta panitia meminta melakukan survei harga yang dipasar bebas.
Rustam dijerat dengan pasal 2 ayat (1) UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 31/1999 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
[ald]
BERITA TERKAIT: