Mahfud MD Tak Mau Perpanjang Masa Jabatan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Kamis, 22 November 2012, 12:25 WIB
Mahfud MD Tak Mau Perpanjang Masa Jabatan
mahfud md
rmol news logo Tak seperti pejabat tinggi negara lainnya yang sudah jauh-jauh hari  kasak-kusuk berniat mempertahankan jabatannya atau mengumumkan tak  berniat memperpanjang masa jabatan ketika di akhir masa jabatannya, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, justru jauh-jauh hari sudah menyatakan ogah mempertahankan jabatannya.

Padahal masa jabatannya sebagai hakim konstitusi baru berakhir pada April 2013.

Mahfud jauh-jauh hari sudah mengatur langkah yang bisa jadi dalam rangka menyiapkan diri maju sebagai capres atau cawapres di Pilpres 2014.

“Saya bisa berpeluang maju dan tidak maju (sebagai capres). Tapi yang paling berpeluang untuk saya adalah membangun pendidikan hukum yang bukan hanya mencari dalil tetapi bisikan hati,” ujar Mahfud di Gedung MK, Jakarta, kemarin, seperti dilansir Rakyat Merdeka.

Mahfud enggan menyangkal jika berniat maju di Pilpres 2014. Selain itu, ketika tidak lagi berdinas di MK Mahfud juga akan kembali ke kampus lagi untuk mengajar. “Rencana pribadi saya pulang ke kampus lagi untuk mencetak pendekar-pendekar hukum," katanya.

Dibeberkan Mahfud dia sudah mengirimkan surat pengajuan agar tidak diperpanjang masa baktinya di MK ke institusi tempatnya berasal yaitu DPR. “Saya meminta DPR untuk mencari penggantinya," katanya.

Kursi Ketua MK yang akan ditinggalkannya, Mahfud menyerahkan sepenuhnya kepada mekanisme internal MK. Posisi Ketua MK akan dipilih oleh sembilan hakim konstitusi. “Ketua MK akan dipilih oleh sesama hakim MK  pada 31 Maret 2013,” tambahnya.

Di tempat terpisah, Ketua Komisi III DPR, Gede Pasek Suardika, memastikan telah menerima surat pengajuan yang dilayangkan Mahfud sejak Oktober lalu. Dan DPR, kata Pasek, saat ini sudah mulai membahas prosedur untuk mencari pengganti Mahfud. Dan saat ini Komisi III DPR sudah berkoordinasi dengan MK untuk mencari pengganti Mahfud.  “Kemarin kita juga sudah rapat membahas surat Pak Mahfud itu bersama  pimpinan DPR,” imbuh Pasek di Gedung DPR, Jakarta, kemarin.

Pasek mengatakan  jika ditilik dari sisi aturan, Mahfud masih diperkenankan untuk kembali mencalonkan diri sebagai hakim konstitusi. Namun jika Mahfud enggan jadi hakim lagi, DPR pun tak bisa memaksa dan tak akan mencalonkannya kembali. “Saya melihat dia justru mau ikut kompetisi yang lain,” imbuh Pasek meraba-raba soal kemungkinan Mahfud ingin nyapres.

Sekadar latar, Mahfud terpilih menjadi hakim konstitusi menggantikan Letjen (Purn) Ahmad Roestandi yang pensiun pada April 2008 lalu. Masa tugas Hakim MK sesuai dengan aturan lima tahun. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA