CENTURYGATE

M. Misbakhun Mencatat Dua Hal yang Tidak Masuk Akal

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/teguh-santosa-1'>TEGUH SANTOSA</a>
LAPORAN: TEGUH SANTOSA
  • Selasa, 20 November 2012, 23:08 WIB
M. Misbakhun Mencatat Dua Hal yang Tidak Masuk Akal
ilustrasi/ist
rmol news logo Bukan Budi Mulya dan Siti Ch. Fadjriah yang paling bertanggung jawab di balik keputusan Bank Indonesia memberikan Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) untuk Bank Century.

Penetapan kedua orang itu sebagai tersangka megaskandal danatalangan Bank Century dalam kaitannya dengan pemberian FPJP sungguh mengherankan. Padahal yang bertanggung jawab penuh adalah Gubernur BI ketika itu, Boediono.

Adalah Boediono yang menandatangani Peraturan BI 14/PBI/2008 tanggal 14 November 2008 yang menetapkan syarat CAR positif (saja) untuk mendapatkan FPJP. Padahal di saat itu CAR Bank Century sudah jeblok ke angka minus 3,53 persen.

Lalu, pengucuran FPJP sebesar 502,72 miliar pada tanggal 14 November 2008 dilakukan lebih dahulu sebelum surat Boediono bernomor 10/68/Sr.Ka/GBI pada tanggal yang sama ditandatangani.

Dari akta notaris yang diteken di hadapan notaris Buntario Tigris Darmawa NG SH, FPJP tahap pertama itu dikucurkan pada tanggal 14 November pukul 20.43 WIB. Sementara surat kuasa untuk pengucuran itu ditandatangani sekitar enam jam kemudian, atau dinihari pukul 02.00 WIB tanggal 15 November 2008.

"Dengan pelanggaran hukum tersebut sebenarnya KPK layak memasukkan Boediono sebagai tersangka dalam kasus Bank Century," demikian dijelaskan inisiator hak angket kasus Century, Muhammad Misbakhun, dalam keterangan yang diterima redaksi.

Selain itu, hal lain yang tidak masuk akal adalah manuver KPK melepaskan Boediono dari tanggung jawam dengan menggunakan Pasal 7B UUD 1945 tentang pemberhentian wakil presiden. Penggunaan Pasal 7B UUD 1945 adalah proses politik bukan proses hukum seperti logika KPK.

"KPK melanggar prinsip mendasar dalam sistem hukum kita yaitu setiap orang mempunyai kedudukan yang sama di depan hukum," ujarnya lagi. [guh]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA