"Yang jadi soal justru pengusaha kecil seperti home industri. Kalau pengusaha mobil, textile dan yang besar lainnya tidak jadi soal," ucapnya kepada wartawan di Skenoo Hall, Gandaria City, Jakarta, Sabtu (17/11).
Lebih lanjut, Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI) ini menilai jikapun pengusaha kecil bisa memenuhi maka mereka (pengusaha kecil) terpaksa harus mengurangi pegawainya. Hal ini agar lebih efisien dan nantinya orang akan bekerja lebih produktif.
"Kalau tidak bisa dipikul oleh pengusaha kecil, maka Ada batasan tertentu UKM (Usaha Kecil Menengah) dan harus ada pengertian khusus mengenai UKM," demikian JK.
Dewan Pengupahan DKI Jakarta menetapkan UMP DKI 2013 sebesar Rp 2.216.243,68. Angka itu lebih rendah dibanding tuntutan buruh sebesar Rp 2.799.067. Angka tersebut didapat setelah sebelumnya digelar rapat beberapa perwakilan buruh yang menyerahkan rekomendasi.
[ian]
BERITA TERKAIT: