WAWANCARA

Rachmawati Soekarnoputri: Seharusnya Rehabilitasi Dulu Nama Baik Bung Karno...

Sabtu, 10 November 2012, 09:32 WIB
Rachmawati Soekarnoputri: Seharusnya Rehabilitasi Dulu Nama Baik Bung Karno...
Rachmawati Soekarnoputri

rmol news logo Pemberian gelar pahlawan nasional untuk Bung Karno kurang sempurna. Sebab, tidak dilakukan rehabilitasi nama baik proklamator RI tersebut.

Bung Karno ditumbangkan da­lam kudeta yang berawal dari pe­ristiwa Oktober 1965 hingga puncaknya pada Sidang Istimewa MPRS 1967.

Begitu disampaikan Putri Bung Karno, Rachmawati Soekarno­pu­tri, kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta, kemarin.

“Pemberian gelar pahlawan na­sional itu tidak sempurna sebe­lum dicabut TAP MPRS XXXIII/MPRS/1967  tentang Pencabutan Kekua­saan Pemerintah Negara dari Presiden Soekarno,” papar Ke­tua Dewan Pen­diri Yayasan Pendidikan Soekarno itu.

Berikut kutipan selengkapnya:

Kurang sempurna gimana?

Nama Soekarno pernah terce­mar karena dituduh terlibat  pem­berontakan 30 September 1965. Hal itu tertulis dalam per­tim­ba­ngan TAP XXXIII/MPRS/1967 tentang Pencabutan Ke­kuasaan Pemerintah Negara dari Presiden Soekarno.

Tidak hanya itu, TAP XXXIII/MPRS/1967 juga turut me­nye­ret-nyeret pendiri Partai Na­sio­nal In­donesia itu ke persoalan hu­kum. Dalam BAB II ketetapan tertulis, Menetapkan penyele­sai­an per­soa­lan hukum selanjut­nya yang menyangkut Dr. Ir. Su­kar­no, dila­kukan menurut ke­ten­tuan-keten­tuan hukum dalam rangka mene­gakkan hukum dan keadilan, dan menyerahkan pe­laksanaannya kepada Pejabat Presiden.


Tapi Anda merasa bangga de­ngan pemberian gelar pah­lawan nasional itu?

Ya, tentu bangga dan ter­san­jung atas pemberian gelar pah­la­wan nasional itu. Namun TAP XXXIII/MPRS/1967 itu belum dicabut.

Saat saya menanyakan ke Men­sesneg jika gelar pahlawan dibe­rikan tapi TAP XXXIII/MPRS/1967 belum dicabut, beliau me­nyebutkan, pencabutan tap itu domainnya MPR.


Saat Anda menjadi Wantim­pres, apa tidak  mengusulkan?

Saat saya menjabat sebagai De­wan Pertimbangan Presiden (Wa­timpres) di pemerintahan Pre­siden SBY, saya selalu minta ke­pada pemerintah mencabut TAP XXXIII/MPRS/1967. Tapi tidak ada jawaban positif.

Memang ada yang bilang  TAP XXXIII/MPRS/1967  itu pernah dianulir dan dihapus, tapi sam­pai sekarang belum ada dan nggak masuk akal.

Kalau dulu saya diberitahu­kan pada tahun 2003 ada peng­­anu­li­ran dan penghapusan TAP XXXIII/MPRS/1967  tentu sa­ya tidak akan terus mena­nyakan.

 Pertanyaannya, kalau ada ka­pan sidangnya dilaksanakan. Itu yang saya minta dari tahun ke ta­hun kepada presiden. Beberkan itu ke masyarakat. Saya minta ketegasan.


Lamanya poses politik ini ada keanehan tidak?

Ini masalah kesinisan politik sa­ja pada Bung Karno. Bahkan sempat terjadi Desoekarnoisasi saat Orde Baru. Di sini saya meli­hat bangsa ini tidak memiliki ka­rakter.


Kalau belum juga dihapus­kan bagaimana?

Tentunya pemberian gelar pahlawan ini kebohongan besar yang dibuat kepada masya­rakat.

Saya tetap minta TAP XXXIII/MPRS/1967 dicabut. Kalau tidak di­cabut, kan aneh dan lucu. Iba­rat­nya seseorang dianggap ber­sa­lah tapi mendapatkan gelar pah­lawan. Ini kan nggak benar.


Seharusnya bagaimana?

Cabut dulu TAP XXXIII/MPRS/1967, setelah itu di­angkat menjadi pahlawan na­sional.  [Harian Rakyat Merdeka]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA