Ali Masykur Musa: Kami Siap Audit Investigasi Keuangan Sekretariat MA

Minggu, 04 November 2012, 08:17 WIB
Ali Masykur Musa: Kami Siap Audit Investigasi Keuangan Sekretariat MA
Ali Masykur Musa
rmol news logo Bila ada permintaan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) siap melakukan audit investigasi keuangan sekretariat Mahkamah Agung (MA).

‘’Pada dasarnya semua lem­ba­ga negara hasus diperiksa keua­ngannya. Tapi kalau ada per­min­taan khusus agar dilakukan audit investigasi, tentu kami siap me­la­kukannya,’’ ujar anggota BPK  Ali Masykur Musa kepada Rak­yat Merdeka, kemarin.

Sebelumnya diberitakan, Ha­kim Agung Gayus Lumbuun ber­harap BPK melakukan audit in­vestigasi terhadap keuangan MA, khususnya sumbangan pribadi yang diberikan Sekretaris MA Nurhadi.

Gayus menilai sumbangan ter­sebut harus transparan. Bahkan jika sumbangan melebihi Rp 10 juta, harus dilaporkan ke KPK.

Menurut Gayus Lumbuun, sum­bangan kepada instansi ne­gara harus dilaporkan secara res­mi kepada negara. Jika tidak, ma­ka bisa berakibat fatal. Apalagi da­lam setahun MA mendapat ku­curan APBN Rp 5,6 triliun . Dengan dana tersebut, Nur­hadi diminta menjelaskan ke publik apakah cukup atau ti­dak anggaran itu per tahunnya.

Ali Masykur Musa selanjutnya mengatakan, sumbangan kepada lem­baga negara, terutama lemba­ga hukum seperti MA, sama sekali tidak dibenarkan.

“Sumbangan seperti itu kan tidak boleh. Kalau kondisinya se­perti itu, bisa saja dilakukan audit investigasi,” ujarnya.

Berikut kutipan selengkapnya:

Kenapa tidak boleh me­nyum­bang?

Iya dong. Dalam aturan yang ada, semua alat negara yang me­nerima dana pribadi karena ala­san apapun tidak diperkenankan dan melanggar aturan.

Kalau penerimaan itu dila­porkan?

Tidak boleh juga. Penerimaan negara itu kan harus dari APBN. Be­lanja negara itu dari APBN, bu­kan orang per orang. Apalagi dari pegawai MA kemudian di­ma­sukkan menjadi aset MA. Itu juga tidak boleh.

Apakah ketidakadilan fasili­tas hakim agung dan PNS itu akan diperiksa BPK juga?

Saya rasa itu urusan rumah tang­ga MA. Mulai dari gaji, tun­ja­ngan dan fasilitas lainnya, menjadi kewenangan tata kelola keuangan rumah tangga MA.

O ya, apa saja yang dipe­rik­sa?

Yang menjadi kewenangan BPK dalam konteks pe­meriksaan keuangannya dan dari segi pe­meriksaan kinerja lem­ba­ga juga menjadi bagian pemerik­saan BPK.

Apakah perorangan bisa me­minta BPK melakukan audit investigasi sebuah lembaga negara?

Tidak bisa. Tentu harus insti­tusi. Bisa dari DPR, dalam hal ini Komisi III atau lembaga lain­nya. Pada prinsipnya selama ada per­mintaan, kami bisa masuk me­lakukan pemeriksaan kepada sia­papun, termasuk MA dan KPK.

Apakah ada permintaan langsung dari DPR atau lain­nya?

Selama ini sih belum ada per­mintaan untuk audit investigasi dari lembaga atau institusi mana­pun, agar keuangan sekretariat MA diaudit. Tapi  sekali lagi, ka­mi juga bisa berinisiatif. Kami  siap memeriksa siapapun dan apapun. [Harian Rakyat Merdeka]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA