Noegroho Djajoesman: KPK-Polri Bisa Berdamai Asal Proses Hukum Ditaati

Sabtu, 03 November 2012, 08:18 WIB
Noegroho Djajoesman: KPK-Polri Bisa Berdamai Asal Proses Hukum Ditaati
Noegroho Djajoesman
rmol news logo Cuma berlangsung 15 menit, majelis hakim sidang gugatan Korlantas kepada KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (1/11), meminta kedua institusi penegak hukum itu berdamai.

Mungkinkah sidang gugatan ini berujung pada perdamaian ke­dua institusi penegak hukum itu?

“Bisa saja berdamai, kenapa ti­dak. Asal semua proses hukum di­taati,” ujar sesepuh Polri Noe­groho Djajoesman kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta, kemarin.

Menurut bekas Kapolda Metro Jaya itu, waktu 40 hari yang diberikan ketua majelis hakim  agar KPK dan Korlantas berda­mai, normatif untuk kasus perdata.

Berikut kutipan selengkapnya;

Apa bisa dipatuhi?

Bisa saja, asal semua proses hu­­kum dipatuhi. Itu kan nor­­matif dalam kasus perdata. Bia­sanya, majelis hakim mem­berikan kesempatan kepada pi­hak-pihak bertikai untuk berdamai.

Masalah damai ini kan ter­gan­tung dari kerugian pihak yang meng­gugat, dalam hal ini Kor­lantas Polri. Sepengetahuan saya, akibat penggeleda­han dan pe­nyitaan KPK yang semrawut, pelayanan masyarakat menjadi terganggu.

KPK juga diminta memve­ri­fikasi 349 dokumen yang disita dari Korlantas, harapan Anda?

Ya, jelas KPK harus bisa mem­verifikasi dokumen-dokumen yang telah disita dalam kasus Si­mulator SIM. Kalau ada doku­men-dokumen di luar kasus itu ikut disita, di situ masalahnya.

Berdasarkan pengalaman saat aktif di kepolisian, dalam setiap pe­nyitaan oleh petugas reserse ha­rus sesuai dengan inti perma­sa­lahannya.

Tidak boleh semba­ra­ngan. Karena penetapan yang di­keluarkan pengadilan menge­nai izin penyitaan pun, harus jelas materi dan pokok per­soalannya.

Anda bisa menjamin ratusan dokumen itu tidak terkait ka­sus Simulator SIM?

Apa gunanya Korlantas meng­gugat kalau penyitaan itu telah sesuai materi dan pro­se­dur­nya. Karena adanya pe­nyim­pa­ngan dalam penyitaan itu, ma­ka Kor­lantas melakukan gu­gatan.

Kabarnya Polri mau memin­ta balik dokumen itu karena ada yang terkait potensi korup­si dalam pembuatan plat no­mor kendaraan bermotor dan STNK?

Tidak usah mengada-ada. Selesaikan saja secepatnya kasus simulator tersebut

Anda yakin gugatan Korlan­tas sudah tepat?

Polri bertindak atas landasan aturan dan hukum yang berlaku. Dalam gugatan Korlantas, Polri tentu saja bukan bertindak se­­­perti civil society. Gugatan Kor­­­lantas justru bagus, mem­beri­kan pendidikan dan pembela­ja­ran kepada masyarakat untuk me­nye­lesaikan setiap kasus me­lalui ja­lur hukum.

Wamenkumham Denny In­dra­­yana menyebut gugatan Kor­lan­tas tidak elok dan lucu, ka­rena ke­dua institusi di­biayai ne­gara, tang­gapan Anda?

Wamenkumham terlalu banyak bicara, tidak mengerti permasala­han. Saya menilai, cara bicara yang bersangkutan cenderung ma­­sih seperti seorang aktivis, tidak se­perti dalam kapasitasnya se­ba­gai Wamenkumham. Apakah elok itu harus melalui cara-cara de­mons­trasi dan penggalangan massa?

Dengan adanya gugatan itu mengesankan Polri tidak me­ma­tuhi perintah Presiden SBY, komentar Anda?      

Saya yakin Polri loyal kepada Pre­­siden. Buktinya, Polri lang­sung menyerahkan penanganan ka­­sus Simulator SIM kepada KPK tidak lama setelah Presiden ber­pidato.

Tapi penyerahan itu kan ha­rus melalui proses dan wak­tu. Se­bab, menyangkut ma­sa­lah ter­sangka yang sudah dila­kukan pe­na­hanan, di samping sta­tus kasus­nya itu sendiri yang ma­sih berjalan.

Soal mundurnya lima pe­nyidik Pol­ri dari KPK, se­pe­nge­­tah­uan An­da, apa sih alasan sebenarnya?

Pribadi-pribadi mereka yang paling tahu apa masalahnya. Bisa karena sudah cukup lama bertu­gas dan kenyang pengalaman di KPK. Atau mungkin karena me­re­ka ingin meningkatkan ka­rier­nya di kepolisian.

Yang penting di sini, KPK ha­rus senantiasa berkoordinasi de­ngan kepolisian, sehingga per­masalahan penyidik yang bertu­gas di KPK, tidak menimbulkan stag­nasi dalam penanganan ka­sus bilamana mereka kembali ke induk kesatuannya.

Sempat beredar SMS di ma­syarakat, para penyidik mun­dur karena  KPK dinilai tidak meng­hargai Polri, apa benar begitu?

SMS gelap kali. Saya yakin ti­dak terlalu ekstrem seperti itu. Sa­ya percaya, mereka yang kembali pun mempunyai alasan lebih komprehensif dan tepat.

Kinerja KPK dinilai melam­bat dengan pengunduran diri para penyidik tersebut, tangga­pan Anda?

Terlalu berlebihan bila ber­pikirnya seperti itu. Kalau pun kelima penyidik Polri itu meng­undurkan di­ri dengan alasan yang tepat, ten­tunya pimpinan KPK dapat me­minta penggan­tinya.

Pasti akan diberikan penggan­tinya yang handal. Tidak ada per­ma­salahan yang tidak dapat diatasi. Se­panjang kedua belah pihak saling menghormati dan ber­­koor­dinasi.

Sejauhmana Anda ingin KPK dan Polri segera berdamai?

Tidak ada yang perlu didamai­kan, karena KPK dan Polri mem­punyai tugas, fungsi dan pera­nan­nya masing-masing.

Sebagai ma­syarakat biasa, tentunya saya mengharapkan agar seluruh apa­rat penegak hukum benar-benar menegakkan hukum secara utuh, tanpa tebang pilih, tanpa mua­tan politis, sehingga kebena­ran dan keadilan dapat diwu­jud­kan serta dirasakan selu­ruh rakyat Indonesia. [Harian Rakyat Merdeka]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA