Komisi Pemilihan Umum petang tadi (Minggu, 28/10) sudah mengumumkan hasil verifikasi administrasi partai politik (parpol). Walau demikian, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tetap akan meminta penjelasan kenapa sampai pengumuman itu ditunda dari sedianya tanggal 23-25 Oktober.
"Kita akan memanggil dan mendengarkan (penjelasan dari) KPU," jelas Ketua Bawaslu RI, Muhammad kepada Rakyat Merdeka Online, Minggu (28/10).
Menurut Muhammad, KPU telah melakukan pelanggaran administrasi. KPU telah menetapkan pengumumkan hasil verifikasi administrasi pada 23-25 Oktober. Hal itu termuat dalam Peraturan KPU 11/2012 tentang Perubahan atas Peraturan KPU 7/2012 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2014.
"Ini sudah pelanggran administrasi, dimana KPU melanggar peraturannya sendiri," ujar Muhammad.
Dalam pertemuan dalam waktu dekat ini, Bawaslu akan mencecer KPU apakah penundaan tersebut dibenarkan peraturan atau tidak. "Kita juga akan melihat, apakah ada unsur politisnya atas penundaan ini," pungkasnya. [zul]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: