WAWANCARA

Tjahjo Kumolo: Kalau Mega Minta Maju, Saya Siap Jadi Anggota DPR 6 Periode

Minggu, 28 Oktober 2012, 09:00 WIB
Tjahjo Kumolo: Kalau Mega Minta Maju, Saya Siap Jadi Anggota DPR 6 Periode
Tjahjo Kumolo

rmol news logo Anggota DPR Tjahjo Kumolo menilai  tidak perlu adanya undang-undang yang mengatur pembatasan jabatan bagi anggota DPR.

“Tapi kalau memang ada as­pirasi masyarakat yang meng­inginkan untuk diatur dalam un­dang-undang, itu hak masyarakat, silakan saja. Tapi menurut saya, biarlah parpol yang mengatur­nya,” kata Tjahjo Kumolo kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta, kemarin.

Menurut Sekjen PDIP itu,  diri­nya tidak mempermasalahkan ada­nya pihak yang mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu Anggota MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

Berikut kutipan selengkapnya:

Kalau tidak diatur, bisa sela­manya dong menjadi anggota DPR?

Menyangkut kaderisasi keang­go­taan DPR, saya kira tidak perlu diatur dengan detail di sebuah Undang-Undang. Biarlah proses­nya alamiah, diatur oleh masing-ma­sing parpol. Soal parpol me­nen­tukan dua, tiga peride atau le­bih, bahkan tidak mengatur pun sa­ya yakin parpol memperhatikan proses rekrutmen dan kaderisasi.

Dengan begitu, kelembagaan di DPR itu kualitasnya dan pro­duktifitasnya semakin meningkat di dalam mengawasi kebijakan pe­merintah, menyerap aspirasi masyarakat, dan memperjuang­kan aspirasi masyarakat tersebut secara konstitusional di DPR.


Bagaimana kalau Mahka­mah Konstitusi mengabulkan judicial review dan ada pemba­tasan jabatan anggota DPR?

Saya kira persepsinya dari kacamata mana kita melihatnya. Parpol itu harus dinamis, harus mempersiapkan proses kesinam­bungan. Nah, kalau anggota DPR baru semua, tidak pernah ber­pe­nga­laman, bagaimana ada proses estafet berkesinambungan.

Masing-masing parpol punya aturan masing-masing. Kami tidak mau mengintervensi MK, itu hak hukum MK. Tapi bagi sa­ya sebagai politisi yang kebetulan sudah separuh usia saya atau lima kali periode di DPR, tidak perlu diatur.


Anda kan sudah lima kali periode, bukankah itu menu­tup regenerasi kader lainnya?

Saya serahkan kepada Ketua Umum partai saya dan partai saya. Kalau partai saya dan ke­tumnya bilang saya stop, ya saya siap stop jadi anggota DPR kare­na perintah partai atau penugasan partai.

Saya sebagai anggota DPR hanya menjalankan amanah dan tu­gas partai, saya juga harus ber­juang menyerap aspirasi ma­syarakat yang saya wakili.

Saya harus memperjuangkan kebijakan politik dan tergantung pada perintah partai. Saya sebagai Sekjen PDIP, maka saya ini ter­gantung dari Ketum partai Ibu Megawati saja. Sebagai anggota partai harus taat dan loyal terha­dap perintah partai.


Kalau ditugaskan lagi pada periode berikutnya, Anda siap saja?

Tentunya kalau partai menu­gaskan saya lagi hingga enam periode, saya sebagai orang par­tai, sebagai politisi yang kariernya itu di DPR, tentunya saya siap dan tergantung dari masyarakat juga.


PDIP tidak ada aturan pem­batasan jabatan bagi anggota DPR ya?

PDIP tidak mengatur secara detail dalam pengertian tergan­tung dari penugasan partai saja. Saya kira Ibu Megawati mencer­mati itu dan menyerap aspirasi di bawah.

Partai itu kan punya garis poli­tik, punya strategi politik. Misal­nya jualan nama Tjahjo Kumolo itu masih laku tidak di masya­rakat. Saya kira, hal itu juga men­jadi dasar pertimbangan. Partai juga mempertimbangkan rekrut­men darah segar.


Bukankah tidak adil kalau jabatan presiden, bupati, dan walikota dibatasi, sedangkan DPR tidak dibatasi?

Kalau dibatasi jabatannya seperti pegawai negeri, di negara-negara de­mokrasi mana pun tidak ada pem­batasan. Presiden dan Wapres itu sudah jelas ada aturan­nya. Kare­na puncak karier se­orang politisi itu menjadi seorang presiden.


Bagaimana kalau Anda dimin­tai keterangan oleh MK?

Saya siap karena dari penga­laman dan penugasan di DPR saya cukup lama dan mengerti. Sa­ya kira MK harus menyerap aspi­rasi. Karena DPR itu sama dengan perusahaan media, tidak lagsung secara otomtis seorang wartawan langsung menjadi pemred, pasti jadi reporter dulu dan redaktur. Atau tergantung dari sang owner.

Kalau di Parpol tegantung dari bagaimana keputusan partai, me­kanisme partai, dan penugasan par­tai. Intinya, anggota DPR itu tidak bisa muncul sendiri, rekrutmennya harus dari parpol.  [Harian Rakyat Merdeka]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA