Anggota DPR Tjahjo Kumolo menilai tidak perlu adanya undang-undang yang mengatur pembatasan jabatan bagi anggota DPR.
“Tapi kalau memang ada asÂpirasi masyarakat yang mengÂinginkan untuk diatur dalam unÂdang-undang, itu hak masyarakat, silakan saja. Tapi menurut saya, biarlah parpol yang mengaturÂnya,†kata Tjahjo Kumolo kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta, kemarin.
Menurut Sekjen PDIP itu, diriÂnya tidak mempermasalahkan adaÂnya pihak yang mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu Anggota MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
Berikut kutipan selengkapnya:
Menyangkut kaderisasi keangÂgoÂtaan DPR, saya kira tidak perlu diatur dengan detail di sebuah Undang-Undang. Biarlah prosesÂnya alamiah, diatur oleh masing-maÂsing parpol. Soal parpol meÂnenÂtukan dua, tiga peride atau leÂbih, bahkan tidak mengatur pun saÂya yakin parpol memperhatikan proses rekrutmen dan kaderisasi.
Dengan begitu, kelembagaan di DPR itu kualitasnya dan proÂduktifitasnya semakin meningkat di dalam mengawasi kebijakan peÂmerintah, menyerap aspirasi masyarakat, dan memperjuangÂkan aspirasi masyarakat tersebut secara konstitusional di DPR.
Bagaimana kalau MahkaÂmah Konstitusi mengabulkan judicial review dan ada pembaÂtasan jabatan anggota DPR?
Saya kira persepsinya dari kacamata mana kita melihatnya. Parpol itu harus dinamis, harus mempersiapkan proses kesinamÂbungan. Nah, kalau anggota DPR baru semua, tidak pernah berÂpeÂngaÂlaman, bagaimana ada proses estafet berkesinambungan.
Masing-masing parpol punya aturan masing-masing. Kami tidak mau mengintervensi MK, itu hak hukum MK. Tapi bagi saÂya sebagai politisi yang kebetulan sudah separuh usia saya atau lima kali periode di DPR, tidak perlu diatur.
Anda kan sudah lima kali periode, bukankah itu menuÂtup regenerasi kader lainnya?
Saya serahkan kepada Ketua Umum partai saya dan partai saya. Kalau partai saya dan keÂtumnya bilang saya stop, ya saya siap stop jadi anggota DPR kareÂna perintah partai atau penugasan partai.
Saya sebagai anggota DPR hanya menjalankan amanah dan tuÂgas partai, saya juga harus berÂjuang menyerap aspirasi maÂsyarakat yang saya wakili.
Saya harus memperjuangkan kebijakan politik dan tergantung pada perintah partai. Saya sebagai Sekjen PDIP, maka saya ini terÂgantung dari Ketum partai Ibu Megawati saja. Sebagai anggota partai harus taat dan loyal terhaÂdap perintah partai.
Kalau ditugaskan lagi pada periode berikutnya, Anda siap saja?
Tentunya kalau partai menuÂgaskan saya lagi hingga enam periode, saya sebagai orang parÂtai, sebagai politisi yang kariernya itu di DPR, tentunya saya siap dan tergantung dari masyarakat juga.
PDIP tidak ada aturan pemÂbatasan jabatan bagi anggota DPR ya?
PDIP tidak mengatur secara detail dalam pengertian terganÂtung dari penugasan partai saja. Saya kira Ibu Megawati mencerÂmati itu dan menyerap aspirasi di bawah.
Partai itu kan punya garis poliÂtik, punya strategi politik. MisalÂnya jualan nama Tjahjo Kumolo itu masih laku tidak di masyaÂrakat. Saya kira, hal itu juga menÂjadi dasar pertimbangan. Partai juga mempertimbangkan rekrutÂmen darah segar.
Bukankah tidak adil kalau jabatan presiden, bupati, dan walikota dibatasi, sedangkan DPR tidak dibatasi?
Kalau dibatasi jabatannya seperti pegawai negeri, di negara-negara deÂmokrasi mana pun tidak ada pemÂbatasan. Presiden dan Wapres itu sudah jelas ada aturanÂnya. KareÂna puncak karier seÂorang politisi itu menjadi seorang presiden.
Bagaimana kalau Anda diminÂtai keterangan oleh MK?
Saya siap karena dari pengaÂlaman dan penugasan di DPR saya cukup lama dan mengerti. SaÂya kira MK harus menyerap aspiÂrasi. Karena DPR itu sama dengan perusahaan media, tidak lagsung secara otomtis seorang wartawan langsung menjadi pemred, pasti jadi reporter dulu dan redaktur. Atau tergantung dari sang owner.
Kalau di Parpol tegantung dari bagaimana keputusan partai, meÂkanisme partai, dan penugasan parÂtai. Intinya, anggota DPR itu tidak bisa muncul sendiri, rekrutmennya harus dari parpol. [Harian Rakyat Merdeka]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: