WAWANCARA

Azwar Abubakar: Kami Evaluasi Aturan Mengenai Bekas Napi Menjadi Pejabat

Sabtu, 27 Oktober 2012, 10:01 WIB
Azwar Abubakar: Kami Evaluasi Aturan Mengenai Bekas Napi Menjadi Pejabat
Azwar Abubakar

rmol news logo Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Azwar Abubakar mengatakan, secara etika tidak pas bekas narapidana menjadi pejabat.

“Ini persoalan etika saja. tidak ada aturan yang melarang bekas narapidana korupsi menjadi pejabat,” ujar Azwar Abu­­bakar kepada Rakyat Mer­deka, ke­marin.      

Seperti diketahui, bekas Sekda Kabupaten Bintan, Azirwan di­angkat menjadi Kepala Dinas Ke­lautan dan Perikanan Riau. Azir­wan merupakan terpidana korup­si alih fungsi hutan lindung di Pulau Bintan yang dihukum 2,5 tahun.

Namun, Azirwan akhirnya meng­un­­durkan diri.

Selain dia, masih ada sembilan bekas narapidana ko­rup­si diang­kat  menjadi pejabat di peme­rintah daerah.

Azwar Abubakar  mengaku ti­dak mengetahui ada sembilan bekas narapidana men­jadi pe­jabat.

Berikut kutipan selengkapnya:

Masa sih nggak tahu?

Ya, memang saya belum tahu. Apalagi datanya saya tidak tahu.

Apa yang Anda lakukan?

Aturan yang sudah ada akan kami evaluasi agar lebih baik. Sa­ya rasa dengan adanya kasus ini bagus bagi kami untuk melaku­kan evaluasi.


Hanya itu saja?

Tidak. Tentunya akan ada surat edaran agar memperhatikan soal etika.


Aturan yang ada sekarang tidak tegas dong?

Karena itulah, akan kami eva­lua­si. Kami mulai memper­siap­kan RUU Kode Etik pejabat sebagai landasan hukum revisi peraturan pemerintah Nomor 32 tahun 1979 tentang Pember­hentian PNS.

Aturan yang ada sekarang ini memang tidak memadai untuk meningkatkan etika para pejabat. Di dalam peraturan itu terdapat pasal yang mengatur soal diper­bo­lehkannya PNS diaktifkan kem­bali usai menjalani masa ta­ha­nan jika masa hukumannya kurang dari empat tahun.


Sanksi apa kalau PNS mela­kukan korupsi?

Sanksi bagi PNS yang terjerat hukum itu beragam. Ada yang diber­hentikan secara tidak terhor­mat, ditunda pengangkatannya atau diturunkan jabatannya. Ma­kanya, bekas narapidana korupsi boleh saja diangkat kembali menjadi PNS.


Sejauhmana keterlibatan Kemenpan-RB?

Untuk pengangkatan pegawai itu, pemda tidak perlu mendapat­kan izin dari pemerintah pusat karena sudah otonomi daerah. Lagipula Undang-Undang tidak mengaturnya.

Jika yang bersangkutan sudah diangkat menjadi PNS, secara aturan perundang-undangan tidak bisa dicopot dari jabatannya. Memang sanksi hukum bagi PNS yang melanggar aturan ini masih terlalu ringan sehingga mengu­rangi efek jera.


Memangnya, Azirwan tidak dikenakan hukuman adminis­trasi ya?

Azirwan itu kan sudah dikena­kan hukuman 2,5 tahun penjara, tetapi dia tidak dipecat, karena tidak ada aturannya. Karena sudah dihukum pidana, maka dia tidak dikenakan hukuman admi­nistrasi.


O ya, bagaimana perkem­ba­ngan soal aturan pensiun dini?

Saat ini aturannya masih yang lama yakni, bagi yang ingin pensiun dini harus memenuhi persyaratan. Yaitu bagi yang su­dah bekerja sebagai PNS mi­nimal 20 tahun dan usianya mi­nimal 50 tahun. Nah, saat ini ka­mi sedang mencoba menyusun yang baru.

Rumusan yang baru itu seperti apa?

Belum ada rumusan sama sekali. Mau coba kami rumuskan. Ini agak ribet menyusun rumusan yang baru itu karena banyak yang menginginkan pensiun dini.

Kami memang sedang ada program merumuskan aturan pen­siun dini yang baru, baik yang diminta oleh PNS atau pemerin­tah.  Ini masih wacana saja.


Kapan bisa diterapkan?

Mungkin tahun depan baru dibahas dan sudah ada rumusan-rumusannya. Karena tidak hanya mengatur persyaratan yang baru bagi yang ingin pensiun dini te­tapi juga soal besarannya. Semua formulasinya sedang kami simulasikan dan dibahas dengan Kemenkeu. [Harian Rakyat Merdeka]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA