Brigjen Boy Rafli Amar: Tersangka Kasus Simulator SIM Ditahan Sampai 31 Oktober 2012

Jumat, 26 Oktober 2012, 08:52 WIB
Brigjen Boy Rafli Amar: Tersangka Kasus Simulator SIM Ditahan Sampai 31 Oktober 2012
Brigjen Boy Rafli Amar
rmol news logo Para tersangka kasus Simulator SIM  yang sebelumnya ditangani Polri tetap ditahan sampai batas waktu penahanan selesai.

Demikian disampaikan Kepa­la Biro Penerangan Masyarakat Di­visi Humas Polri, Brigjen Boy Rafli Amar, kepada Rakyat Mer­deka, kemarin.

“Pihak KPK tidak meng­ingin­kan menerima tersangka, sehing­ga para tersangka itu masih men­jalaninya sampai batas waktu yang ditetapkan,” paparnya.

Seperti diketahui, dalam surat yang dikirimkan Mabes Polri ke­­pa­­da KPK, lima tersangka yang di­te­­tapkan Polri, yakni Brig­jen Di­dik ­Poernomo, AKBP Teddy Rus­ma­­­wan, Kompol Legi­mo, Su­kotjo Bam­ bang, dan Busi San­­to­so, di­so­dor­­kan seluruhnya untuk disidik KPK.

Ini berarti penanganan kasus Si­mulator SIM sudah sepe­nuh­nya di KPK sesuai dengan pidato Pre­siden SBY beberapa waktu lalu.

Boy Rafli Amar selanjutnya mengatakan, masa penanganan tersangka itu berakhir 31 Oktober 2012. Sejak itu nanti dibebaskan. Sebab, Polri tidak lagi melakukan penyidikan terhadap mereka.

Berikut kutipan selengkapnya:

Benar tersangkanya masih ditahan?

Tersangka masih ada kok. Tapi Polri tidak lagi melakukan kegia­tan penyidikan terhadap semua yang telah ditetapkan tersangka oleh penyidik Polri. Insya Allah kalau ti­dak ada ha­langan tanggal 31 Ok­tober ini su­dah berakhir pena­ha­nan­nya. Se­lanjutnya terserah KPK.

Polri tidak melakukan peng­hen­tian penyidikan sebagaimana di­atur pa­sal 109 ayat 2. Polri tidak me­ner­bitkan SP3. Sekali lagi, Pol­ri hanya tidak lagi melakukan pe­nyi­di­kan kasus dugaan korupsi simulator.

Apa semua berkas penyidi­kan Polri diserahkan ke KPK ?

Begini ya, yang jelas saat ini di­kabarkan bahwa penyidik Ba­reskrim Polri tidak lagi menyidik kasus Simulator SIM. Tidak ada lagi tentang penyidikan tentang ka­­­sus itu di Polri. Kami siap mem­­be­rikan ban­tuan termasuk mem­berikan se­mua informasi pada pemerik­saan para tersangka itu.

Kenapa tidak diserahkan saja hasil penyidikannya?

Makanya diberitahukan jika pihak dari KPK membutuhkan data-data yang sudah kita peroleh akan diberikan.

Kenapa harus ada permin­taan?

Memang seperti itu. Tapi pa­da dasarnya Polri dengan po­tensi yang dimiliki siap jika di­minta.

Apa KPK sudah hasil penyi­di­kan itu?

Belum dengar ada yang minta. Yang dapat saya informasikan sekarang semua mengenai kasus itu tidak ada lagi di kepolisian, semuanya sudah ada di KPK.

Berarti KPK mulai dari nol lagi dong?

Saya tidak tahu itu. Kalau ada pertanyaan mengenai progres kasus Simulator SIM kami minta maaf, mohon  ditanyakan secara langsung kepada KPK.  

Sebab, penyidikan sudah tidak lagi dilakukan di kepolisian. Ka­mi tidak ikut-ikutan lagi. Sudah di­serahkan ke KPK. Ini kan se­suai dengan pidato Presiden wak­tu itu. Kami selalu konsisten men­jalani tugas sebagai penegak hukum. [Harian Rakyat Merdeka]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA