.Masyarakat diminta bersabar menunggu tindakan yang diambil Mahkamah Agung (MA) terhadap hakim bermasalah atau hakim nakal.
‘’Pasti diumumkan ke publik haÂsil pemeriksaan terhadap haÂkim-hakim yang tersangkut maÂsalah,’’ kata Juru Bicara MA DjoÂko Sarwoko kepada Rakyat MerÂdeka, kemarin.
Seperti diketahui, majelis haÂkim Peninjauan Kembali (PK) MA membebaskan hukuman maÂti atas putusan kasasi MA. PerÂtama dijatuhkan kepada warga NiÂgeria Hillary K Chimezie, peÂmilik 5,8 kilogram heroin, bebas dari hukuman mati menjadi penÂjara 12 tahun.
Sedangkan kasus yang kedua, MA juga membebaskan pemilik pabrik ekstasi Hengky Gunawan dari hukuman mati menjadi 15 tahun penjara.
Hakim lain yang menjadi soroÂtan public adalah Puji Widjayanto ditangkap saat pesta narkoba berÂsama empat teman wanitanya dan dua pria. Hakim Pengadilan NeÂgeri Bekasi itu dibekuk BNN, SeÂlasa (16/10) sore, di diskotik IlliÂgals Hotels and Club, Jalan HaÂyam Wuruk, Jakarta Barat.
Djoko Sarwoko selanjutnya mengatakan, pihaknya sudah meÂmeriksa Hakim Agung Imron AnÂwari atas putusannya yang memÂbebaskan hukuman mati gembong narkoba Hengky GuÂnawan.
“Sabar, nanti akan kita siarkan dan beritakan mengenai kontoÂversi putusan hakim Imron itu,†katanya.
Berikut kutipan selengkapnya:
Kenapa tidak diambil kepuÂtuÂsan sekarang ini?
Butuh waktu untuk memproÂsesnya, agar tidak ada kesalahan dalam memutuskan nanti. Semua masalah yang terkait para hakim kini sedang diproses untuk dapat menentukan keputusan yang tepat.
Sudah sampai mana pemeÂriksaannya?
Saat ini sedang berlangsung pemeriksaan atas putusan beliau. Ya ditunggu saja.
Memangnya sulit pemerikÂsaannya, sehingga butuh wakÂtu?
Namanya juga diteliti. Yang jeÂlas sampai sekarang masih dalam proses. Saya rasa tidak laÂma juga. Nanti putusannya diinÂformasikan dan dipublikaÂsikan. Mohon sabar. Sebab, kami melaÂkukan investiÂgasi terhadap maÂsalah tersebut.
Bukankah pemeriksaan dilaÂkuÂkan secara maraton?
Pemeriksaan dilakukan secara maraton. Tapi kan tidak hanya Hakim Agung Imron Anwari saja yang diperiksa tetapi juga bebeÂrapa pihak yang terkait dengan putusan tersebut.
Siapa saja itu?
Seluruh majelis hakim yang menangani perkara itu, termasuk operator dan panitera pengganti. Ini berarti tidak hanya Hakim Agung Imron Anwari saja yang diperiksa.
Yang diutamakan putusan Hengky Gunawan dulu. Sebab, diÂpersoalkan publik. Tidak tertuÂtup kemungkinan akan ditanyaÂkan juga perkara-perkara lain terÂkait narkotika.
Bagaimana dengan hakim Puji Wijayanto yang terjerat kasus narkoba?
Kalau di MA jelas penangananÂnya. Sekarang posisi dia sudah daÂlam status diberhentikan seÂmentara atau diskors.
Apa ada penyidangan sebeÂlum dikenakan pemberhenÂtian sementara?
Tidak ada sidang.
Kenapa?
Ya, tidak ada. Kalau dia terÂsangkut masalah kriminal sepeti itu kan kami nggak perlu melaÂkukan sidang etik, sidang disiplin atau lainnya.
Siapa yang menanganinya?
Setelah diskors dia langsung diproses oleh pihak yang berweÂnang untuk diperiksa sebagaiÂmana mestinya.
Hanya diskors saja?
Ya. Kalau masalah pidana meÂmang bukan kita. Tapi masalah status kepegawaian atau tidakÂnya, barulah MA yang menenÂtukannya.
Dalam aturannya kalau hakim tersangkut perkara narkoba tentu dia akan diserahkan pada Badan Narkotika Nasional (BNN) atau pihak kepolisian. Biarlah kepoliÂsian atau BNN itu yang memÂproÂsesnya.
Kenapa tidak dipecat saja?
Setahu saya saat ini dia diberÂhentikan sementara atau diskors.
Sampai kapan skors itu?
Sampai selesai. [Harian Rakyat Merdeka]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: