Djoko Sarwoko: Hasil Pemeriksaan Hakim Nakal Pasti Diumumkan Ke Publik...

Jumat, 26 Oktober 2012, 08:39 WIB
Djoko Sarwoko: Hasil Pemeriksaan Hakim Nakal Pasti Diumumkan Ke Publik...
Djoko Sarwoko
rmol news logo .Masyarakat diminta bersabar menunggu tindakan yang diambil Mahkamah Agung (MA) terhadap hakim bermasalah atau hakim nakal.

‘’Pasti diumumkan ke publik ha­sil pemeriksaan terhadap ha­kim-hakim yang tersangkut ma­salah,’’ kata Juru Bicara MA Djo­ko Sarwoko kepada Rakyat Mer­deka, kemarin.

Seperti diketahui, majelis ha­kim Peninjauan Kembali (PK) MA membebaskan hukuman ma­ti atas putusan kasasi MA. Per­tama dijatuhkan kepada warga Ni­geria Hillary K Chimezie, pe­milik 5,8 kilogram heroin, bebas dari hukuman mati menjadi pen­jara 12 tahun.

Sedangkan kasus yang kedua, MA juga membebaskan pemilik pabrik ekstasi Hengky Gunawan dari hukuman mati menjadi 15 tahun penjara.

Hakim lain yang menjadi soro­tan public adalah Puji Widjayanto ditangkap saat pesta narkoba ber­sama empat teman wanitanya dan dua pria. Hakim Pengadilan Ne­geri Bekasi itu dibekuk BNN, Se­lasa (16/10) sore, di diskotik Illi­gals Hotels and Club, Jalan Ha­yam Wuruk, Jakarta Barat.

Djoko Sarwoko selanjutnya mengatakan, pihaknya sudah me­meriksa Hakim Agung Imron An­wari atas putusannya yang mem­bebaskan hukuman mati gembong narkoba Hengky Gu­nawan.

“Sabar, nanti akan kita siarkan dan beritakan mengenai konto­versi putusan hakim Imron itu,” katanya.

Berikut kutipan selengkapnya:

Kenapa tidak diambil kepu­tu­san sekarang ini?

Butuh waktu untuk mempro­sesnya, agar tidak ada kesalahan dalam memutuskan nanti. Semua masalah yang terkait para hakim kini sedang diproses untuk dapat menentukan keputusan yang tepat.

Sudah sampai mana peme­riksaannya?  

Saat ini sedang berlangsung pemeriksaan atas putusan beliau. Ya ditunggu saja.

Memangnya sulit pemerik­saannya, sehingga butuh wak­tu?

Namanya juga diteliti. Yang je­las sampai sekarang masih dalam proses. Saya rasa tidak la­ma juga. Nanti putusannya diin­formasikan dan dipublika­sikan. Mohon sabar. Sebab, kami mela­kukan investi­gasi terhadap ma­salah tersebut.

Bukankah pemeriksaan dila­ku­kan secara maraton?

Pemeriksaan dilakukan secara maraton. Tapi kan tidak hanya Hakim Agung Imron Anwari saja yang diperiksa tetapi juga bebe­rapa pihak yang terkait dengan putusan tersebut.

Siapa saja itu?

Seluruh majelis hakim yang menangani perkara itu, termasuk operator dan panitera pengganti. Ini berarti tidak hanya Hakim Agung Imron Anwari saja yang diperiksa.

Yang diutamakan putusan Hengky Gunawan dulu. Sebab, di­persoalkan publik. Tidak tertu­tup kemungkinan akan ditanya­kan juga perkara-perkara lain ter­kait narkotika.

Bagaimana dengan hakim Puji Wijayanto yang terjerat kasus narkoba?

Kalau di MA jelas penanganan­nya. Sekarang posisi dia sudah da­lam status diberhentikan se­mentara  atau diskors.

Apa ada penyidangan sebe­lum dikenakan pemberhen­tian sementara?

Tidak ada sidang.

Kenapa?

Ya, tidak ada. Kalau dia ter­sangkut masalah kriminal sepeti itu kan kami nggak perlu mela­kukan sidang etik, sidang disiplin atau lainnya.

Siapa yang menanganinya?

Setelah diskors dia langsung diproses oleh pihak yang berwe­nang untuk diperiksa sebagai­mana mestinya.

Hanya diskors saja?

Ya. Kalau masalah pidana me­mang bukan kita. Tapi masalah status kepegawaian atau tidak­nya, barulah MA yang menen­tukannya.

Dalam aturannya kalau hakim tersangkut perkara narkoba tentu dia akan diserahkan pada Badan Narkotika Nasional (BNN) atau pihak kepolisian. Biarlah kepoli­sian atau BNN itu yang mem­pro­sesnya.

Kenapa tidak dipecat saja?

Setahu saya saat ini dia diber­hentikan sementara atau diskors.

Sampai kapan skors itu?

Sampai selesai.  [Harian Rakyat Merdeka]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA