Demikian disampaikan Kepala Pengawas dan Penyidikan Bea Cukai Bali-Nusa Tenggara Timur, Hendri Darnadi saat dihubungi wartawan melalui telepon seluler, Selasa (23/10) dari Jakarta.
"Itu semua sudah sesuai prosedur dengan salah satu bukti dokumen yang diperoleh dari luar negeri," imbuhnya.
Masih kata Hendri, jika dalam kasus ini ia pun ikut terjerat, ia siap.
"Sebagai aparatur negara berupaya menjalankan amanat melalui sumpah jabatan dan siap menghadapi segala konsekuensi hukum. Saya aparatur negara. Menjalankan mandat dan amanat sesuai sumpah jabatan. Kalau ada konsekuensi hukum, saya siap sedia. Ini bagian resiko perjuangan yang harus kita lalui sebagai aparat negara," ujar Hendri
"Manifest kami peroleh dari sumber di luar merupakan salah satu bukti untuk penyitaan. Mereka tak bisa membuktikan kelengkapan dokumen," tandasnya.
Sebelumnya, petugas KPPBC Kupang menggagalkan dugaan pengiriman pakaian bekas tanpa dokumen resmi dengan kapal perahu KLM Intan Purnama dari Timor Leste menuju Flores pada 10 April 2010.
Petugas BC mencurigai kapal yang dinahkodai Abu Hari Nuru tidak dilengkapi dokumen resmi. Selanjutnya, petugas menyita dan menyegel seluruh muatan dan sarana pengangkut KLM Intan Purnama berdasarkan surat bukti penindakan Nomor SBP-34A/WBC.12/KPP.0502/2011 tertanggal 12 April 2012 yang ditandatangani Sunaryo Notoprawiryo dan Abu Hari Nuru.
Petugas BC Kupang telah menetapkan Abu Hari Nuru sebagai tersangka dengan sangkaan tindak pidana penyelundupan berdasar Pasal 102 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.
Pihak Abu Hari Nuru mengajukan gugatan praperadilan terhadap tindakan penyitaan yang dilakukan petugas BC Kupang melalui Pengadilan Negeri Kupang dengan nomor perkara: 01/Pid.Pra/2012/PN.KPG.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kupang memutuskan menolak eksepsi Bea Cukai Kupang dengan putusan bernomor 01/Pid.Pra/2012/PN.KPG tertanggal 20 Maret 2012.
Artinya, majelis hakim mengabulkan permohonan praperadilan pemohon (Abu Hari Nuru) dan penyitaan yang dilakukan petugas Bea Cukai Kupang dianggap tidak sah berdasarkan undang-undang.
Putusan ini kemudian ditindaklanjuti dengan pengajuan permohonan perlindungan hukum ke Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) yang selanjutnya masih didalami.
Sementara itu, Polda NTT membenarkan sudah menetapkan empat penyidik KPPBC Kupang sebagai tersangka terkait dugaan pemalsuan surat penyidikan. Kepala Bidang Humas Polda NTT, Ajun Komisaris Besar Polisi Febrin Idha Pello mengatakan Abu Hari Nuru melaporbalikkan para penyidik KPPBC Kupang atas dugaan pemalsuan surat penangkapan saat menyita pakaian bekas.
"Betul, kita menetapkan tersangka terhadap empat penyidik yang diduga memalsukan surat penyidikan yang dijadikan bukti," kata Febrin, saat dihubungi wartawan dari Jakarta, Selasa (23/10). Kendati demikian, Febrin tidak menyebutkan nama maupun inisial para tersangka dari penyidik KPPBC Kupang tersebut. Namun, dia memastikan proses penyidikan masih berlanjut.
[arp]
BERITA TERKAIT: