Gerbong nomor tiga bergeser keluar jalur dan baru terhenti setelah tertahan peron. Akibatnya, rangkaian kereta menghantam loket tiket di Stasiun Cilebut, yang ringsek seketika.
Tahun sebelumnya, peristiwa seperti gangguan perjalanan karena akibat pantograph rusak terjadi disekitar stasiun Tanjung Barat.
Pantograph adalah alat penghubung pusat aliran listrik bagian atas pada setiap KRL.
Merespon hal tersebut, Dahlan Iskan Meneg BUMN mengusulkan agar dana subsidi Public Service Obligation (PSO) untuk kereta ekonomi agar digunakan secepatnya untuk peningkatan pelayanan, termasuk untuk pemeliharaan fasilitas kereta.
Untuk diketahui tahun ini PT KA memperoleh dana PSO sebesar Rp803 miliar, yang naik dibanding dana tahun lalu sebesar Rp775 miliar, dan seperti penjelasan Meneg BUMN dana PSO tersebut oleh PT KA belum dipakai sama sekali.
Jika kita mengacu pada UU Pelayanan Publik 25/2009, selain wajib melaksanakan ketentuan standar pelayanan minimal (SPM) dan peraturan Menhub No. 9/2011. BUMN, transportasi seperti kereta api diwajibkan menjalan ketentuan tersebut.
SPM kereta ekonomi misalnya, harus memakai pintu standar, kaca, toilet, kipas angin. Untuk kereta api eksekutif, selain aturan standar yang harus ada, kereta mesti ditambah AC dan fasilitas lain. Selain itu, jadwal kereta harus tepat waktu. Sedangkan loket tiket di stasiun tidak boleh antre panjang sehingga penumpang merasa nyaman.
Kondisi ini sepenuhnya belum terealisasi, khusus di Ibukota, masyarakat pengguna KRL Ekonomi dan KRL Commuter Line, belum menikmati standar yang seharusnya sudah terpenuhi oleh PT KCJ, anak perusahaan PT KAI.
Padahal, jelas dalam UU No. 23/2007 disebutkan a.l. perkeretaapian diselenggarakan dengan tujuan untuk memperlancar perpindahan orang dan/atau barang secara massal dengan selamat, aman, nyaman, cepat dan lancar, tepat, tertib dan teratur, efisien, serta menunjang pemerataan, pertumbuhan, stabilitas, pendorong, dan penggerak pembangunan nasional.
Masukan yang dapat dijadikan ‘pegangan’ dalam penyusunan SPM tersebut. Isinya sangat beragam, tapi semaunya bermuara kepada peningkatan Pelayanana terhadap Penumpang KRL.
Beberapa catatan saya terkait SPM untuk Kereta Api Jabodetabek untuk Stasiun, 1). Sterilisasi dan renovasi stasiun hingga menjadi stasiun yang layak. 2). loket penjualan yang representatif dengan jumlah loket yang memadai. 3). ruang musholla yang memadai, luas dan bersih dg peralatan sholat terutama u/ wanita. 4). tempat wudhu yang memadai. 5). toilet yang memadai, bersih, tidak bau dan gratis. 6). ruang UKS (Usaha Kesehatan Stasiun) lengkap dg obat-obatan untuk penumpang yang mengalami masalah kesehatan spt pingsan, pusing, terkilir, jatuh dan lain lain. 7). ruang informasi tempat penumpang bisa memperoleh informasi. 8). papan pengumuman. 9). fasilitas u/ penumpang berkebutuhan khusus seperti escalator, lift dan lain-lain. 10). Fasilitas pendudukung lainnya seperti telepon umum, ATM dll. 11)kondisi stasiun yang bersih, nyaman dan aman.
Kemudian untuk Peron, 1). Peron beratap dan tidak bocor, 2). Tempat duduk yang nyaman, 3). Peron menunggu yang lega. 4). Tempat sampah yang tersedia di banyak lokasi. 5). Tempat pengumuman jadwal kereta biar penumpang tidak perlu keluar stasiun untuk mengetahui jadwal kedatangan.
Untuk Announcer 1). Kebersihan, keamanan dan kenyamanan peron. Tidak ada pedagang, asongan, gelandangan dan pengemis di sepanjang peron.
Untuk kereta 1). Pintu berkaca yang bisa dibuka dan ditutup. Demi keselamatan, ketika kereta berjalan, pintu dalam kondisi tertutup. 2). Jendela berkaca yang bisa dibuka dan ditutup 3). Tempat duduk yang nyaman dalam jumlah yang memadai. 4). Kipas angin yang bisa difungsikan dengan baik. 5). Lampu yang bisa difungsikan dengan baik. 6). Ada besi pegangan yang kuat dan berfungsi dengan baik. 7).Speaker di tiap gerbong untuk memberi pengumuman kereta sudah sampai dimana. 8). Rem Darurat yang bisa difungsikan ketika terjadi hal yang tidak diinginkan. 9). Tombol darurat yang terhubung ke ruang masinis jika terjadi sesuatu hal yg darurat 10). Alat pemadam kebakaran. 11). Kebersihan, keamanan dan kenyamanan kereta 12). Perawatan kereta secara berkala 13). Ketepatan waktu sesuai jadwal 14). Toleransi keterlambatan maks 5 menit 15). Rangkaian kereta yang dijalankan adalah rangkaian kereta 2 set dengan 8 gerbong. 16). Tidak ada asongan atau pengemis ketika kereta dijalankan. 17). AC bisa difungsikan dan dingin. 18). Jumlah penumpang maksimal 1.5 kapasitas gerbong. 19). Gerbong steril dari penumpang liar/ tidak berkarcis.
Keberangkatan Kereta 1). Kedatangan dan keberangkatan kereta harus sesuai dengan jadwal 2). Jika terjadi pembatalan misal karena rusak, tersedia KRL pengganti sehingga tidak mengganggu jadual berikutnya. 3). Jadwal kereta yang jelas dengan keterlambatan maksimal 5 menit. 4). Maksimalkan perawatan kereta: Kereta yang sudah tidak layak, sering mogok, lampu mati, kaca pecah, ac ngga jalan, tolong.
Petugas 1). Petugas Loket pembelian tiket KRL harus tepat dan cepat dalam melayani konsumen terutama dalam hal pengembalian uang. 2). Petugas Loket tidak menjual karcis bekas. 3). Petugas di Peron harus selalu meng-update mengenai posisi/letak setiap kereta kepada penumpang disetiap statsiun. 4). Petugas di Peron harus memeriksa karcis di pintu masuk dan pintu keluar peron. 5). Dalam memberikan pelayanan, Petugas harus sopan, ramah, jelas dan bertanggungjawab. 6). Petugas announcer memberikan informasi yang benar, jelas dan tidak membingungkan penumpang. 7). Adanya standar informasi dari announcer di stasiun tentang kedatangan kereta, posisi kereta dan lain-lain. 8). Petugas di dalam kereta/security bertugas sesuai job desc: menegaskan peraturan2 yang ada di kereta seperti kursi prioritas, arisan, pemeriksaan karcis dll. 9). Petugas di dalam kereta/security bertugas sesuai job desc: menegaskan peraturan2 yang ada di kereta seperti: Tempat Duduk Prioritas, pemeriksaan karcis, menindak penumpang yang melanggar peraturan dan lain-lain.
Penumpang 1). Semua penumpang harus membeli tiket sesuai dengan kelas dan tujuannya, tidak terkecuali anggota TNI/Polri. 2). Penumpang yang kedapatan bayar di atas dan petugas nya masih terima harus ditindak tegas. 3). Penumpang harus menjaga fasilitas yang ada di dalam lingkungan stasiun maupu di dalam gerbong kereta. 4). Penumpang yang melakukan perusakan terhadap fasilitas harus ditindak tegas. 5). Penumpang tidak boleh melakukan perbuatan yang melanggar hukum dan undang-undang perkeretaapian.
Hemat saya, Ke depan, penyelenggara pelayanan publik harus benar-benar menjalankan fungsi kegiatannya sesuai SPM. Jika melanggar standar pemangku kepentingan meski berani memberi sanksi seperti yang diatur UU Pelayanan Publik No. 25/2009. Karena masyarakat berhak mendapatkan pelayanan yang berkualitas sesuai standar yang ditetapkan dalam aturan tersebut.
Mengapa kita penting membicarakan pelayanan publik dalam hal ini Kereta Api, dikarenakan SPM dari KA merupakan basis pengembangan pada program prioritas perlindungan sosial, dikluster 4 dalam hal ini tersedianya Kendaraan Angkutan Umum Murah.
Karenanya Kami menyarankan agar optimasi pelayanan angkutan umum, dalam hal ini BUMN yang menjalankan PSO (Public Service Obligation) bisa mengambil langkah berarti, guna keberhasilan program perlindungan sosial pemerintah.
Kita bisa karena merdeka, salam!
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: