Merasa Ada Penghilangan Fakta, Wa Ode Nurhayati Naik Banding

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Jumat, 19 Oktober 2012, 07:30 WIB
Merasa Ada Penghilangan Fakta, Wa Ode Nurhayati Naik Banding
nurhayati/ist
rmol news logo . Tidak terima dengan vonis 6 tahun terhadap Wa Ode Nurhayati, kuasa hukum Wa Ode, Wa Ode Nur Zainab, mengajukan protes terkait vonis tersebut yang dijatuhkan oleh majelis hakim di Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kamis kemarin (18/10).

Menurutnya, vonis tersebut banyak kejanggalan-kejanggalan, seperti adanya fakta-fakta persidangan yang tidak jelas serta utuh dan rekonstruksi perkara yang seakan dipaksakan

"Ada penghilangan fakta dalam hal ini, seperti pengembalian uang dari Wa Ode ke Fahd, itu fakta dan itu dihilangkan," ujar Wa Ode Nur Zainab di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Kamis malam, (18/10).

Lebih lanjut, kakak dari Wa Ode Nurhayati itu dengan tegas mengatakan akan mengajukan banding terhadap putusan tersebut "Kami tidak akan menyerah, kami akan bawa ini ke pengadilan tinggi," pungkasnya

Seperti diketahui, Wa Ode Nurhayati divonis 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 Juta karena dinilai terbukti secara meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang

Putusan hakim tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa sebelumnya yang menuntut Wa Ode dihukum 14 tahun penjara. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA