Menurutnya, vonis tersebut banyak kejanggalan-kejanggalan, seperti adanya fakta-fakta persidangan yang tidak jelas serta utuh dan rekonstruksi perkara yang seakan dipaksakan
"Ada penghilangan fakta dalam hal ini, seperti pengembalian uang dari Wa Ode ke Fahd, itu fakta dan itu dihilangkan," ujar Wa Ode Nur Zainab di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Kamis malam, (18/10).
Lebih lanjut, kakak dari Wa Ode Nurhayati itu dengan tegas mengatakan akan mengajukan banding terhadap putusan tersebut "Kami tidak akan menyerah, kami akan bawa ini ke pengadilan tinggi," pungkasnya
Seperti diketahui, Wa Ode Nurhayati divonis 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 Juta karena dinilai terbukti secara meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang
Putusan hakim tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa sebelumnya yang menuntut Wa Ode dihukum 14 tahun penjara.
[ysa]
BERITA TERKAIT: