UU Ormas Mau Bentengi Ormas dan LSM dari Kepentingan Asing

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Senin, 15 Oktober 2012, 09:22 WIB
UU Ormas Mau Bentengi Ormas dan LSM dari Kepentingan Asing
ilustrasi
rmol news logo Pembentukan UU Organisasi Kemasyarakatan dimaksudkan untuk membentengi Indonesia dari kepentingan asing melalui penyaluran dana-dana yang sulit terkontrol.

Demikian disampaikan Kepala Subdit Organisasi Masyarakat Bachtiar, Kemendagri, dalam acara lokakarya "Arah Kebijakan Pemerintah Dalam Tatakelola Organisasi Kemasyarakatan, di Bandung, kemarin.

"Kita semua tahu bantuan banyak dari luar dan tentu itu tidak gratis. Tentu ada hal-hal yang diminta untuk diperjuangkan. Tapi ada juga yang tidak menuntut pamrih. Namun kalau kalau yang diperjuangkan itu keluar dari tatanan nilai kita ini akan menjadi persoalan," katanya.

Untuk itu, lanjur Bahtiar membangun sistem yang kuat itu penting agar ormas dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) sehat sesuai iklim dan sitem sosial di Indonesia. "Kita sadar masyarakat butuh organisasi yang dapat dipercaya. Tapi masalahnya kapasitas manajemen ormas kita cukup rendah sehingga sulit mendapatkan kepercayaan publik," ujarnya.

Bahtiar membeberkan, umumnya ormas didirikan hanya karena bermodalkan semangat. Dan dalam perjalanannya ormas-ormas itu mulai hilang.

Saat ini banyak ormas yang bermunculan namun tidak ada anggran dasar dan rumah tangganya. Ada juga ormas yang mencatumkan alamat dalam kop suratnya tapi ketika dicek ternyata fiktif.

"Di dalam konstitusi kita tegas bahwa sebuah ormas harus memiliki di AD/ART. Makanya ke depan dengan UU Ormas nanti kita akan Perbaiki sistem informasi keormasan," jelasnya.

Bahtiar juga mengatakan, untuk menjalankan sistem ini tentunya Kemendagri akan bekerjasama dengan seluruh kementerian yang ada.  "Ini bukan Kemendagrai saja yang tapi kementerian lain juga melakukan penataan sisteem dan pembinaan ormas/ LSM," pungkasnya.

Meski demikian Bahtiar menegaskan penataan sistem ini bukan untuk mengkebiri keberadaan ormas atau LSM, tapi untuk mengoptimalkan keberadaannya. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA