Revisi UU Perimbangan Keuangan Sudah Tahap Finalisasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/aldi-gultom-1'>ALDI GULTOM</a>
LAPORAN: ALDI GULTOM
  • Kamis, 11 Oktober 2012, 16:13 WIB
Revisi UU Perimbangan Keuangan Sudah Tahap Finalisasi
rmol news logo Untuk mewujudkan perimbangan keuangan antara pusat dan daerah, DPD tidak tinggal diam. DPD terus mendorong agar hal itu tercapai dengan menyesuaikan kekayaan di daerah, dana bagi hasil (DBH) dibagi adil antara pusat dan daerah.

Keadilan keuangan untuk daerah penghasil kekayaan alam yang besar tersebut dapat digunakan untuk membangun daerah, terutama untuk mensejahterakan rakyatnya.

"Keuangan itu sebagai kunci yang berfungsi untuk mewujudkan pemerataan pembangunan. Ternyata meski telah berganti rezim dari otoriter ke reformasi, tapi demokrasi politik belum diiringi dengan demokrasi ekonomi, karena peredaran keuangan terbesar masih di Jakarta, dan kecil untuk daerah," kata Ketua DPD RI Irman Gusman yang didampingi Pansus DBH DPD, Jhon Pieris, Kanjeng Ratu Indriyah dan Hamdani, Kamis (11/10).

Dengan DBH tersebut diharapkan akan terjadi pertumbuhan ekonomi di daerah. Dan, latar belakang itulah yang menggugah DPD RI untuk melakukan revisi UU 33/2004 tentang pembagian keuangan pusat dan daerah, yang selama ini justru merugikan daerah.

"Yang terjadi hanya untuk Aceh di mana sebesar 70 persen keuangannya untuk daerah, sedangkan 30 persen  untuk pusat. Kita ingin daerah lain juga demikian agar kesejahteraan rakyat benar-benar terwujud. Khususnya bagi daerah-daerah penghasil kekayaan yang sangat besar," tambahnya.

Selain itu Irman menambahkan, pemerintah harus melakukan renegosiasi atau nasionalisasi BUMN, agar negara mendapat pemasukan yang besar, dan asing cukup sebagai kontraktor. Dia mencontohkan Brasil, Meksiko, Argentina dan negara lain yang berhasil. Kalau itu bisa dilakukan, maka impian Indonesia akan menjadi kekuatan ekonomi terbesar ke-10 di dunia akan terwujud.

DPD berinisitif merevisi UU 33/2004 tentang perimbangan keuangan pusat dan daerah. Draf revisi itu sudah pada tahap finalisasi dan siap diajukan ke DPR yang akan dibahas pada masa sidang Januari 2013 mendatang. Dalam draf revisi itu DPD mengusulkan pembagian untuk daerah penghasil kekayaan besar sebesar 20 persen sampai dengan 50 persen.

"Seperti Kalimantan Timur dari Migas setiap tahunnya yang diserahkan ke negara mencapai Rp 12,5 triliun per tahun, namun dalam APBN hanya sekitar Rp 1,6 triliun untuk daerah. Sementara kemiskinan struktural luar biasa,” tegas John.

Selain soal perimbangan keuangan pusat dan daerah dari Migas, Pertambangan, Pertanian, Perikanan dan sebagainya, harus diatur pula DBH dari pariwisata dan perkebunan.

"Contohnya Bali, Yogyakarta, Solo dan daerah lain yang tak memiliki kekayaan alam besar, maka bisa ditunjang dari keuangan pariwisata," tutur John. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA