Jangan Sampai Demo Buruh Terkontaminasi Kepentingan Politis

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Rabu, 03 Oktober 2012, 15:52 WIB
Jangan Sampai Demo Buruh Terkontaminasi Kepentingan Politis
Chusnunia Chalim
rmol news logo Aksi mogok nasional oleh ribuan buruh hari ini Rabu (3/10) diharapkan tidak terkontaminasi kepentingan politis. Buruh juga diimbau menyampaikan aspirasi dengan kepala dingin.

Demikian disampaikan anggota Komisi IX DPR  Chusnunia Chalim, kepada wartawan di Jakarta, sesaat lalu menanggapi unjuk rasa buruh hari ini.

Tuntutan buruh dalam aksi kali ini adalah hapus sistem kerja outsourcing, tolak upah murah, dan penambahan komponen kebutuhan hidup layak (KHL).

Anggota Fraksi PKB ini menjelaskan, tuntutan-tuntutan buruh tersebut sudah diakomodasi pemerintah dengan menerbitkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 13/2012 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak.

"Tetapi jika masih ada aspirasi yang belum terakomodir, seyogyanya dilakukan dialog, dengan pertemuan tripartit untuk mencari solusi," ujarnya.

Noenia, panggilan akrab Chusnunia, juga memberikan apresiasi kepada Menakertrans karena telah melibatkan seluruh elemen serikat buruh guna melakukan pembicaraan secara terbuka untuk menyelesaikan persoalan outsourcing atau upah minimum.

"Pak Menakertrans sudah tepat melakukan pencarian solusi pendekatan pembicaraan-pembicaraan terbuka bersama serikat-serikat pekerja," ungkap mantan aktivis PMII itu.

Selain itu, Noenia sangat mendukung langkah yang dilakukan kemenakertrans yang terus melakukan upaya penghapusan outsourcing.

"Kemenakertrans sedang melakukan pengetatan dan evaluasi terus menerus. Apabila ada perusahaan outsorcing yang nakal Kemenakertrans jangan segan-segan mencabut izin perusahaan tersebut dan diumumkan secara terbuka," papar Noenia.

Sementara terkait pelaksanaan UU 24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), Chusnunia, menjelaskan, Rancangan Peraturan Pemerintah atau RPP-nya, sebagai

pelaksana UU BPJS, menurut informasi sedang disusun pemerintah.

"Kita tunggu hasilnya. Sejauh masih dalam batas koridor waktu yang diberikan oleh Undang-undang. Pemerintah juga sudah bergerak. Sudah ada satu RPP yang terselesaikan. Semua pihak berharap 2014 sistem sudah bisa dilaksanakan," imbuhnya. [zul]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA