"Ini sama saja menghina pengadilan. Kasasi yang diajukan Merril Lynch ditolak Mahkamah Agung, itu artinya keputusan itu harus segera di eksekusi. Merril Lynch harus membayar ganti rugi sebagaimana bunyi putusan pengadilan," kata tim kuasa Hukum PT Rennaissance Capital Management Invesment PTE LTD, Juniver Girsang kepada wartawan di Jakarta, Selasa (2/10).
Juniver mengatakan, Direktur PT Renaissance Capital Management Investment PTE. LTD, Prem Ramchand Harjani, telah mengajukan permohonan sita atas aset PT Merril Lynch Indonesia dan Merril Lynch International Bank Limited Singapore Branch ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pengajuan sita aset ini dilakukan setelah surat teguran atau aanmaning dari putusan bernomor 1401/Pdt.G/2008/PN.Jkt.Sel menurut Juniver tidak dilaksanakan oleh pihak Merrill. Isi surat teguran tersebut hanyalah memberikan waktu dan keleluasaan kepada Merrill Lynch untuk tidak mematuhi putusan kasasi Mahkamah Agung yakni membayar ganti rugi sebesar 250 miliar dan immateriil 1 miliar rupiah atas kasus sengketa saham.
"Dan kami sudah ajukan sita eksekusi terhadap aset PT Merril Lynch Indonesia dan Merril Lynch International Bank Limited Singapur ke pengadilan negeri Jakarta Selatan. Nantinya Pengadilan Negeri menerbitkan surat penyitaan," ungkapnya.
Pihaknya juga sudah mengirim surat ke Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) berisi permintaan agar Bapepam-Lk menghentikan transaksi perdagangan saham yang dilakukan Merril Lynch Indonesia. Apalagi kuasa hukum PT. Merril Lynch Indonesia dan Merril Lynch International Bank Limited Singapore Branch telah datang hadir menerima surat teguran dari ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Jadi tidak ada alasan untuk menunda-nunda pelaksanaan pembayaran. Sementara, Peninjauan kembali (PK) PT Merrill Lynch tidak dapat menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan hakim.
"Ini hanyalah permainan yang bertujuan untuk menghalangi upaya eksekusi pengadilan dengan mengatakan menunggu putusan permohonan peninjauan kembali di Mahkamah Agung," terang Juniver.
Lebih lanjut Juniver mengatakan, Merril Lynch sedang berusaha menjual aset-aset Wealth Management non-US Business ke Julius Baer (ic. Bank swasta asal Swiss). Padahal telah kita ketahui mereka telah dihukum untuk membayar sejumlah kewajiban kepada kliennya, Prem Ramchand.
Sesuai keputusan Mahkamah Agung, Merril Lynch Indonesia dan Merril Lynch International Bank di Singapura diperintahkan membayar ganti rugi material 250 miliar rupiah dan immaterial 1 miliar rupiah kepada PT Renaissance Capital Management Investment PTE. LTD. dan Prem Ramchand Harjani selaku direktur Renaissance secara tanggung renteng. Hartono Tanuwijaya, anggota tim kuasa hukum PT Renaissance Capital Management Investment PTE. LTD. Mengatakan, Merril Lynch berusaha memanuver dan mendiskriditkan sekaligus melecehkan system hukum di Indonesia. Karena itu, pihaknya telah mengajukan Frans Winata kepada komite kode etik advokat Indonesia.
Namun, yang sangat ironis pejabat Bursa Efek Indonesia pun bersikap bertentangan dengan putusan pengadilan. BEI memutuskan BEI akan melakukan putusan menunggu hasil keputusan pengadilan setelah manajemen Merril Lynch berencana melakukan Peninjauan Kembali terhadap hasil keputusan pengadilan yang memenangkan Renaissance Capital milik Harjani Prem Ramchand..
"Pernyataan ini hanyalah lagu lama yang hanya melakukan pencitraan yang tidak jelas padahal BEI adalah sebagai pengatur bursa perdagangan di indonesia harusnya BEI dapat menjaga ekonomi perdagangan dan kestabilan ekonomi dan segera menindak lanjuti keputusan MA agar secepatnya menyita aset-aset PT Merril Lynch, bukan menunggu hasil dari PK yang diajukkan oleh Merril Lynch," tukasnya.
[dem]
BERITA TERKAIT: