"Dari pertama dikirimkan pemerintah, DPR telah pelajari draf RUU. Karena itulah DPR kemudian mengembalikan draf itu untuk diperbaiki oleh pemerintah," kata Wakil Ketua Komisi I DPR, Mayjen (Purn) TB Hasanuddin, pada Minggu petang (30/9).
Di perjalanannya, darf dikembalikan lagi oleh pemerintah dalam keadaan utuh. Dan RUU tetap diindikasikan akan menabrak rambu-rambu demokrasi. Seperti dalam pasal 54 e, mengatur kuasa khusus yang dimiliki unsur Kamnas yaitu berupa hak menyadap, menangkap, memeriksa dan memaksa, yang merupakan pelanggaran kemanusiaan. Dalam pasal 59, UU ini menjadi
lex spesialis dan menjadi semacam payung yang menghapus UU lainnya termasuk UU nomor 3 Tentang Pertahanan Negara.
Pasal 22 jo 23 memberikan peran terlalu luas kepada unsur BIN sebagai penyelenggara Kamnas. Pasal 10, 15 jo 34 tentang darurat sipil dan militer sudah tak relevan lagi bila acuannya pada UU keadaan bahaya tahun 1959. Pasal 17 (4) menyatakan bahwa ancaman potensial dan non potensial diatur dengan Kepres.
Lalu, ada Pasal 17 ayat 2 (9): ancaman yang berupa diskonsepsional perumusan legislasi dan regulasi, atau kalau terjadi ketidaksepakatan tentang pembuatan aturan yang dikeluarkan pemerintah, maka pemerintah menganggapnya sebagai ancaman.
"Dan, banyak pasal karet lainnya yang dapat diselewengkan oleh penguasa demi kepentingan politiknya," tandas mantan Sekretaris Militer Presiden itu.
[ysa]
BERITA TERKAIT: