Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini sebaiknya diberi waktu berkonsentrasi melaksanakan tugas dan kewenangannya sampai 2014 mendatang.
Demikian disampaikan pakar hukum tata negara, Jimly Asshiddiqie, kepada Rakyat Merdeka Online sesaat lalu, Jumat (28/9).
Jimly yang juga anggota Dewan Pertimbangan Presiden ini mengatakan, kalaupun UU 30/2002 tentang KPK mau direvisi, sebaiknya dilakukan setelah tahun 2014. "Sesudah itu (2014) baru waktunya tepat untuk ide-ide perbaikan," tambahnya.
Tak hanya itu, sambung Jimly, inisiatif revisi itu mestinya datang datang dari pemerintah, jangan dari DPR. Biar objektif dan tidak terkesan politis. [zul]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: