PKS: Revisi UU KPK Harus Menguatkan, Bukan Melemahkan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Kamis, 27 September 2012, 21:38 WIB
PKS: Revisi UU KPK Harus Menguatkan, Bukan Melemahkan
pks/ist
rmol news logo Pada dasarnya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menolak revisi UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tapi, berhubung sekarang revisi UU KPK sudah masuk program legislasi nasional, maka PKS harus tetap mengawal agar UU KPK yang baru tidak melemahkan KPK.

"Kalaupun dilakukan revisi, itu adalah dalam rangka menguatkan KPK," ungkap Ketua FPKS, Hidayat Nur Wahid kepada wartawan, di kantor PBNU Jalan Kramat Raya 104, Jakarta Pusat, Kamis (27/9).

KPK menurut Hidayat, memang memerlukam penguatan. Misalnya, supervisi yang maksimal terhadap lembaga-lembaga hukum yang lain, seperti polisi dan jaksa. Atau bagaimana sumber untuk menghadirkan penyidik independen bagi KPK.

"Kemarin seolah-seolah KPK tersandera oleh polisi sehingga ketika penyidik polisi ditarik, KPK seperti tidak bisa melakukan proses penyidikan. Kemudian, untuk memaksimalkan diri, muncul wacana penyidik dari independen. Itu kalau diatur uu, tentu menjadi penguatan KPK. Tentunya kami menolak kalau revisi itu pembonsaian atau menghapuskan keberadaan dari KPK," ujar mantan Presiden PKS ini

Secara prinsip PKS kata Hidayat tetap dalam posisi untuk tetap berjuang memberantas korupsi, menghadirkan komitmen bahwa selama ini PKS mendung penguatan KPK. "Pokoknya PKS dalam posisi penguatan KPK," pungkas Hidayat. [arp]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA