Menhut: Rakyat Diberi Kewenangan Kelola Lahan Kritis

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Rabu, 26 September 2012, 13:57 WIB
Menhut: Rakyat Diberi Kewenangan Kelola Lahan Kritis
Zulkifli Hasan
rmol news logo Pelaksanaan Inpres 10/2011 tentang Penundaan Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola pada Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut di hutan konservasi, hutan lindung, hutan produksi, dan area penggunaan akan tetap dilanjutkan.

Kalaupun saat ini ada pembukaan lahan baru, kemungkinan besar hal itu merupakan izin yang terbit sebelum 2011.

Demikian disampaikan Menteri Kehutanan, Zulkifli Hasan dalam Seminar Nasional, "Tanah untuk Rakyat: Paradoks Pembangunan Berbasis Keadilan Akses Penguasaan Lahan", di Hotel Lee Meredien, Jakarta, Rabu, (26/9).

Seminar yang digelar Kementerian Kehutanan, PT. Rajawali Nusantara Indonesia dan Lembaga Kajian Sabang-Merauke Circle (SMC) ini dihadiri ratusan peserta dari berbagai kalangan.

Terkait pengelolaan tanah untuk rakyat, Zulkifli memproritaskan memberikannya dari kawasan hutan dan lahan-lahan yang kritis. "Jadi di kawasan hutan, dan lahan-lahan yang kritis, kita usahakan diberikan akses pengelolaannya kepada rakyat dan masyarakat. Apalagi tanah masyaratkan sedikit," ujarnya.

Jadi kalau ada tanah yang kritis, yang paling utama diberikan pada rakyat sebagai pengelola. "Karena hutan itu tidak bisa dimiliki, dikelola saja. Dan pengelolaannya panjang," ujar politisi PAN ini.

Selanjutnya kata Zulkifli, kalau ada perusahaan mengelola kawasan hutan, 20 persennya diberikan pada ke warga sekitarnya. "Paling tidak 20 persen untuk rakyat sebagai inti plasma. Kalau 100 hektar, 20 hektar buat rakyat," demikian Zulkifli. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA