Fraksi Partai Golkar DPR menyambut baik usulan pemerintah agar pemilihan kepala daerah (pilkada) dilakukan secara serentak. Ini demi efisiensi waktu, pengurangan anggaran, dan meringankan tugas KPU.
“Pilkada serentak dapat menÂcegah seseorang mencalonkan diri di dua daerah seperti terjadi seÂlama ini. Kalau ini kita wuÂjudÂkan berarti pelaksanaan demoÂkraÂsi menjadi lebih baik,’’ kata KeÂtua Fraksi Partai Golkar DPR, Setya NoÂvanto, kepada Rakyat MerdeÂka, kemarin.
Berikut kutipan selengkapnya:
Perencanaan pembangunan leÂbih sinergis antara pusat dan daeÂrah, rakyat tidak perlu berulang kali ke bilik suara, tidak banyak tim sukses, penyelenggara pemiÂlu tidak akan direpotkan karena hanya akan muncul tiga kelomÂpok besar dalam pemilu yaitu peÂmiÂlu legislatif dan pemilu presiÂden diÂtambah dengan pilkada yang diÂbagi dua kelompok besar.
Jika ada sengketa melalui pengaÂÂdilan waktu dapat dibatasi, seÂhingga tahapan tidak terÂgangÂgu. Pelantikan dapat dilakukan seÂÂrentak oleh Presiden dan/atau MenÂÂdagri dan/atau oleh GuÂbernur.
Tentu ada kelemahannya juga dong?
O tentu. Kita harus menyadari bahÂwa sebaik apa pun sistem yang kita buat, tak ada yang semÂpurna. Sebab, kesempurnaan itu hanyalah milik Tuhan. Tetapi paÂling tidak, kita sudah berusaha unÂtuk menggagas yang terbaik.
Kelemahannya jika dilakukan PilÂkada secara serentak di antaraÂnya adalah: kepemimpinan pemeÂrinÂtahan daerah banyak dipimpin PenÂjabat yang lamanya sampai dua taÂhun sehingga kurang efekÂtif. Jika terÂjadi ekses Pilkada seÂperÂti keruÂsuÂhan yang bersamaan daÂpat mengÂÂanÂcam stabilitas naÂsioÂnal, dan peÂnaÂnganannya memÂbutuhkan sumÂber daÂya yang beÂsar, termasuk dana dan geÂlar paÂsukan yang belum meÂÂraÂta di seÂÂluruh daerah. PenyeÂleÂsaiÂan sengÂketa Pilkada waktunya terÂbatas, seÂmentara jumlah sengÂketa banyak. Pengawasan Pilkada relatif sulit.
Apa tidak membahayakan stabilitas nasional?
Kalau telah mengetahui keleÂmahan-kelemahannya, mestinya kita mengantisipasi dengan baik. Dengan demikian, hal-hal yang tidak kita inginkan dapat diatasi.
Kapan sebaiknya Pilkada seÂrenÂtak dilaksanakan?
Harus ada payung hukumnya duÂlu, agar KPU sebagai penyeÂlengÂgara dapat bekerja dengan baik. Saat ini sedang dibahas RUU Pilkada di Komisi II DPR. KeÂbeÂtulan Ketua Komisi II dari Fraksi Partai Golkar, secara khuÂsus kami perhatikan agar pemÂbahasan RUU Pilkada dapat seÂgeÂra diselesaikan. Sehingga paÂling tidak, tahun 2015 sudah daÂpat dilaksanakan Pilkada serenÂtak, setahun setelah pelanÂtikan Presiden.
Bagaimana sikap Golkar terÂkait Pilkada yang berdekaÂtan dengan pemilu 2014?
Dengan mempertimbangkan dampak pilkada yang dapat meÂnyebabkan instabilitas sosial jika terjadi konflik antar calon, seÂhingga mengganggu jalannya roÂda pemerintahan daerah yang paÂda akhirnya menjadi tersenÂdatÂnya kegiatan perekonomian maÂÂsyaraÂkat seperti yang pernah terÂjadi di TuÂban dan KotawaÂriÂngin Barat, seÂbaiknya pilkada yang berÂdeÂkatan dengan pemilu 2014 dimaÂjuÂkan pada Oktober 2013 sehingÂga tidak menggangÂgu tahapan penyelenggaraan peÂmilu. Data di Kementerian DaÂlam Negeri meÂnunÂjukkan jika PilÂkada dimajuÂkan pada Oktober 2013 ada 154 Pilkada. SedangÂkan jika diundur pada Maret 2015 ada 253 Pilkada. Dari segi tekÂnis, jika ditunda akan lebih meÂrepotkan penyelenggara kaÂreÂna baru saja selesai pemilu leÂgisÂlatif dan Pilpres, dilanjutkan deÂngan penyelenggaraan Pilkada yang jumlahnya cukup banyak yaitu 253 Pilkada.
O ya, belum lama ini Fraksi ParÂtai Golkar menggelar Focus Group Discussion, apakah toÂpikÂnya mengenai Pilkada?
Ya. Kami bersama Ketua KoÂmisi II DPR RI Agun Gunandjar SuÂdarsa, Dirjen Otda KemenÂdaÂgri Djohermansyah Johan, Ketua KPU Husni Kamil Manik, Staf Ahli FPG dan teman-teman warÂtaÂwan mendiskusikan tentang penyelenggaraan Pilkada yang berdekatan dengan pemilu agar peÂlaksanaannya tidak mengÂgaÂngÂgu jadwal tahapan pemilu 2014, termasuk kemungkinan diseÂlengÂgaraÂkan pilkada serentak.
Apakah penyelenggaraan PilÂkada saat ini sudah baik?
Ya. Meskipun di beberapa daeÂrah ada juga yang pelakÂsanaÂanÂnya berlarut-larut seperti di KaÂbuÂpaten Kotawaringin Barat, KaÂbupaten Tulang Bawang dan lain-lain. Kondisi semacam ini dapat mengÂganggu jalannya roda peÂmeÂrintaÂhan daerah yang dapat berÂdampak pada kegiatan pereÂkoÂnomian maÂsyarakat. Nah, hal-hal semacam ini harus dievaluasi agar pelaksanaanÂnya ke depan lebih baik.
Saya kira jika dilakukan persiaÂpan dengan matang tentu saja siap. Bahkan Ketua KPU mengaÂtakan usulan itu sangat bagus, soÂlutif dan insÂpiratif. Yang komÂpleks bisa diÂurai dengan lebih baik, seÂhingga tiÂdak menambah maÂsalah tetapi mengurangi maÂsalah. Hanya saja, perÂsiapannya harus maÂÂtang, seÂmua aspek harus diperÂhitungÂkan, tiÂdak hanya soal tekÂnis dan anggaÂran, tetapi juga soal sosial politiknya.
Terkait penyelesaian sengÂketa Pilkada, apa Fraksi Partai Golkar punya usulan?
Kami sedang melakukan kajian seÂcara mendalam. Apakah seÂbaikÂnya di Mahkamah Konstitusi atau di Mahkamah Agung terÂgantung dari hasil kajian yang kaÂmi lakuÂkan. Pada prinsipnya kaÂmi akan perÂjuangkan yang terÂbaik. MesÂkipun Dirjen Otda mengÂusulkan agar penyelesaian sengketa PilÂkada di Mahkamah Agung.
Bagaimana dengan usulan peÂmerintah agar gubernur diÂpilih DPRD, sedangkan buÂpati/walikota dipilih langsung oleh rakyat?
Kami saat ini sedang mengkaji lebih lanjut terkait hal itu untuk menÂdapatkan konsep ideal. Pada prinsipnya Fraksi Partai Golkar akan memperjuangkan yang terÂbaik dan membawa manÂfaÂat beÂsar bagi kita semua.
Apa kaitannya dengan sistem demokrasi di Indonesia?
Sistem demokrasi merupakan keÂÂsepakatan nasional kita sejak reÂÂforÂmasi dan Partai Golkar memÂÂÂpuÂnyai komitmen yang kuat unÂtuk teÂrus mengawal sistem deÂmoÂkrasi ini. Yang kita perlukan adaÂÂlah konÂsoÂlidasi demokrasi meÂlalui penyeÂderÂhanaan sistem keÂpartaian kita saÂlah satunya melalui sistem pemilu ini.
Undang-Undang Nomor 2 TaÂhun 2011 tentang Partai Politik dan Undang-Undang Nomor 8 TaÂÂhun 2012 tentang Pemilu seÂbeÂnarÂnya sudah mengarah kepada konsolidasi demokrasi dengan menÂsyaratkan partai yang siap saÂja yang dapat mengikuti pemilu tetapi dengan adanya sistem peÂmilu seperti yang kami gambarÂkan diatas maka partai yang memÂÂpunyai struktur, jaringan dan administrasi secara nasional dan merata disetiap daerah yang akan sanggup mengikuti kompetisi peÂmilu secara serentak dan berskala nasional walaupun wilayah komÂpetisinya secara lokal. [Harian Rakyat Merdeka]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: