WAWANCARA

Setya Novanto: Pilkada Serentak Bawa Demokrasi Lebih Baik

Selasa, 25 September 2012, 08:38 WIB
Setya Novanto: Pilkada Serentak Bawa Demokrasi Lebih Baik
Setya Novanto

rmol news logo Fraksi Partai Golkar DPR menyambut baik usulan pemerintah agar pemilihan kepala daerah (pilkada) dilakukan secara serentak. Ini demi efisiensi waktu, pengurangan anggaran, dan meringankan tugas KPU.

“Pilkada serentak dapat men­cegah seseorang mencalonkan diri di dua daerah  seperti terjadi se­lama ini. Kalau ini kita wu­jud­kan berarti pelaksanaan demo­kra­si menjadi lebih baik,’’ kata Ke­tua Fraksi Partai Golkar DPR, Setya No­vanto, kepada Rakyat Merde­ka, kemarin.

Berikut kutipan selengkapnya:

Apa itu saja keuntungannya?

Perencanaan pembangunan le­bih sinergis antara pusat dan dae­rah, rakyat tidak perlu berulang kali ke bilik suara,  tidak banyak tim sukses, penyelenggara pemi­lu tidak akan direpotkan karena hanya akan muncul tiga kelom­pok besar dalam pemilu yaitu pe­mi­lu legislatif dan pemilu presi­den di­tambah dengan pilkada yang di­bagi dua kelompok besar.

Jika ada sengketa melalui penga­­dilan waktu dapat dibatasi, se­hingga tahapan tidak ter­gang­gu. Pelantikan dapat dilakukan se­­rentak oleh Presiden dan/atau Men­­dagri dan/atau oleh Gu­bernur.


Tentu ada kelemahannya juga dong?

O tentu. Kita harus menyadari bah­wa sebaik apa pun sistem yang kita buat,  tak ada yang sem­purna. Sebab, kesempurnaan itu hanyalah milik Tuhan. Tetapi pa­ling tidak, kita sudah berusaha un­tuk menggagas yang terbaik.

Kelemahannya jika dilakukan Pil­kada secara serentak di antara­nya adalah: kepemimpinan peme­rin­tahan daerah banyak dipimpin Pen­jabat  yang lamanya sampai dua ta­hun sehingga kurang efek­tif. Jika ter­jadi ekses Pilkada se­per­ti keru­su­han yang bersamaan da­pat meng­­an­cam stabilitas na­sio­nal, dan pe­na­nganannya mem­butuhkan sum­ber da­ya yang be­sar, termasuk dana dan ge­lar pa­sukan yang belum me­­ra­ta di se­­luruh daerah. Penye­le­sai­an seng­keta Pilkada waktunya ter­batas, se­mentara jumlah seng­keta banyak. Pengawasan Pilkada relatif sulit.


Apa tidak membahayakan stabilitas nasional?

Kalau telah mengetahui kele­mahan-kelemahannya, mestinya kita mengantisipasi dengan baik. Dengan demikian, hal-hal yang tidak kita inginkan dapat diatasi.


Kapan sebaiknya Pilkada se­ren­tak dilaksanakan?

Harus ada payung hukumnya du­lu, agar KPU sebagai penye­leng­gara dapat bekerja dengan baik. Saat ini sedang dibahas RUU Pilkada di Komisi II DPR. Ke­be­tulan Ketua Komisi II dari Fraksi Partai Golkar, secara khu­sus kami perhatikan agar pem­bahasan RUU Pilkada dapat se­ge­ra diselesaikan. Sehingga pa­ling tidak, tahun 2015 sudah da­pat dilaksanakan Pilkada seren­tak, setahun setelah pelan­tikan Presiden.


Bagaimana sikap Golkar ter­kait Pilkada yang berdeka­tan dengan pemilu 2014?

Dengan mempertimbangkan dampak pilkada yang dapat me­nyebabkan instabilitas sosial jika terjadi konflik antar calon, se­hingga mengganggu jalannya ro­da pemerintahan daerah yang pa­da akhirnya menjadi tersen­dat­nya kegiatan perekonomian ma­­syara­kat seperti yang pernah ter­jadi di Tu­ban dan Kotawa­ri­ngin Barat, se­baiknya pilkada yang ber­de­katan dengan pemilu 2014 dima­ju­kan pada Oktober 2013 sehing­ga tidak menggang­gu tahapan penyelenggaraan pe­milu. Data di Kementerian Da­lam Negeri me­nun­jukkan jika Pil­kada dimaju­kan pada Oktober 2013 ada 154 Pilkada. Sedang­kan jika diundur pada Maret 2015 ada 253 Pilkada. Dari segi tek­nis, jika ditunda akan lebih me­repotkan penyelenggara ka­re­na baru saja selesai pemilu le­gis­latif dan Pilpres, dilanjutkan de­ngan penyelenggaraan Pilkada yang jumlahnya cukup banyak yaitu 253 Pilkada.


O ya, belum lama ini Fraksi Par­tai Golkar menggelar Focus Group Discussion,  apakah  to­pik­nya mengenai Pilkada?

Ya. Kami bersama Ketua Ko­misi II DPR RI Agun Gunandjar Su­darsa, Dirjen Otda Kemen­da­gri Djohermansyah Johan, Ketua KPU Husni Kamil Manik, Staf Ahli FPG dan teman-teman war­ta­wan mendiskusikan tentang penyelenggaraan Pilkada yang berdekatan dengan pemilu agar pe­laksanaannya tidak meng­ga­ng­gu jadwal tahapan pemilu 2014, termasuk  kemungkinan dise­leng­gara­kan pilkada serentak.


Apakah penyelenggaraan Pil­kada saat ini sudah baik?

Ya. Meskipun di beberapa dae­rah ada juga yang pelak­sana­an­nya berlarut-larut seperti di Ka­bu­paten Kotawaringin Barat, Ka­bupaten Tulang Bawang dan lain-lain. Kondisi semacam ini dapat meng­ganggu jalannya roda pe­me­rinta­han daerah yang dapat ber­dampak pada kegiatan pere­ko­nomian ma­syarakat. Nah, hal-hal semacam ini harus dievaluasi agar pelaksanaan­nya ke depan lebih baik.


Apakah KPU siap jika dise­leng­garakan Pilkada serentak?

Saya kira jika dilakukan persia­pan dengan matang tentu saja siap. Bahkan Ketua KPU menga­takan usulan itu sangat bagus, so­lutif dan ins­piratif. Yang kom­pleks bisa di­urai dengan lebih baik, se­hingga ti­dak menambah ma­salah tetapi mengurangi ma­salah. Hanya saja, per­siapannya harus ma­­tang, se­mua aspek harus diper­hitung­kan, ti­dak hanya soal tek­nis dan angga­ran, tetapi juga soal sosial politiknya.


Terkait penyelesaian seng­keta Pilkada, apa Fraksi Partai Golkar punya usulan?

Kami sedang melakukan kajian se­cara mendalam. Apakah se­baik­nya di Mahkamah Konstitusi atau di Mahkamah Agung ter­gantung dari hasil kajian yang ka­mi laku­kan. Pada prinsipnya ka­mi akan per­juangkan yang ter­baik. Mes­kipun Dirjen Otda meng­usulkan agar penyelesaian sengketa Pil­kada di Mahkamah Agung.


Bagaimana dengan usulan pe­merintah agar gubernur di­pilih  DPRD, sedangkan bu­pati/walikota dipilih langsung oleh rakyat?

Kami saat ini sedang mengkaji lebih lanjut terkait hal itu untuk men­dapatkan konsep ideal. Pada prinsipnya Fraksi Partai Golkar akan memperjuangkan yang ter­baik  dan membawa man­fa­at be­sar bagi kita semua.


Apa kaitannya dengan sistem demokrasi di Indonesia?

Sistem demokrasi merupakan ke­­sepakatan nasional kita sejak re­­for­masi dan Partai Golkar mem­­­pu­nyai komitmen yang kuat un­tuk te­rus mengawal sistem de­mo­krasi ini. Yang kita perlukan ada­­lah kon­so­lidasi demokrasi me­lalui penye­der­hanaan sistem ke­partaian kita sa­lah satunya melalui sistem pemilu ini.

Undang-Undang Nomor 2 Ta­hun 2011 tentang Partai Politik dan Undang-Undang Nomor 8 Ta­­hun 2012 tentang Pemilu se­be­nar­nya sudah mengarah kepada konsolidasi demokrasi dengan men­syaratkan partai yang siap sa­ja yang dapat mengikuti pemilu tetapi dengan adanya sistem pe­milu seperti yang kami gambar­kan diatas maka partai yang mem­­punyai struktur, jaringan dan administrasi secara nasional dan merata disetiap daerah yang akan sanggup mengikuti kompetisi pe­milu secara serentak dan berskala nasional walaupun wilayah kom­petisinya secara lokal. [Harian Rakyat Merdeka]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA