"Agama sebagai ajaran suci tidak boleh dinistakan oleh siapapun. Agama adalah cahaya kedamaian. Karena itu paradoks bila umat beragama terjebak dalam provokasi kekerasan," ujar A. Bakir Ihsan, anggota delegasi atau Indonesia adviser dalam sidang ke-67 Majelis Umum PBB yang berlangsung di New York, kepada
Rakyat Merdeka Online, Senin (24/9).
Dikatakan, Pasal 29 deklarasi HAM (declaration of human rights) menjamin kebebasan tapi tetap dalam aturan.
Di sisi lain, sambung dia, dengan adanya protokol antipenistaan tersebut ada aturan main yang lebih jelas dan tegas agar kebebasan tidak dimaknai tanpa batas dan tanpa melihat privasi orang.
"Tentu hal tersebut harus diiringi oleh peran tokoh agama maupun civil society untuk memberikan pemahaman agama yang rasional, tidak emosional,"
Sebagaimana diketahui reaksi atas film Innocence of Muslims telah menelan korban dua puluhan orang meninggal dunia dan ratusan luka-luka. Umat Islam di berbagai belahan dunia mengecam keras film yang dibuat di Amerika Serikat lantaran dianggap menghina ajaran Islam dan menistakan Nabi Muhammad itu.
[dem]
BERITA TERKAIT: