Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wakil Kepala Korlantas Polri non-aktif Brigjen Didik Purnomo.Juru bicara KPK, Johan Budi SP, di kantor KPK, Jakarta, Senin (24/9), mengatakan Brigjen Didik digarap sebagai saksi untuk tersangka bekas Kakorlantas, Irjen Djoko Susilo.
Baik Didik dan Djoko Susilo sama-sama sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan driving simulator SIM kendaraan roda dua dan empat di Korlatas Polri tahun 2011.
"Ya hari ini ada jadwalnya untuk meminta keterangan Pak DP di rutan Mabes. Dan saya tidak tahu apakah ini sebenarnya dari pekan lalu yang tidak jadi. Karena menurut Polri dari sisi administrasinya tidak sama pemanggilannya. Nah itu diperbaiki administrasinya," kata Johan.
Tim dari KPK, sepengetahuan Johan, sudah berangkat menuju tempat Brigjen Didik ditahan sejak pagi tadi.
"Kalau sekarang jam 12:41 , saya kira dia (tim KPK) sudah berangkat. Biasanya kan pagi-pagi orang berangkat," terang dia.
Sementara soal, kapan Brigjen Didik akan digarap sebagai tersangka dalam kasus itu, Johan belum mendapatkan informasi lebih lanjut.
"Kalau sekarang suratnya itu pemeriksaan sebagai saksi. Hari ini suratnya itu sebagai saksi untuk tersangka DS," pungkas Johan.
Seperti diketahui, KPK dan Polri sama-sama menangani kasus korupsi simulator untuk ujian SIM. Dalam proyek senilai Rp198,6 miliar itu ditemukan kerugian negara sekitar Rp100 miliar. KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini.
Mereka adalah Irjen Djoko Susilo, Brigjen Didik Purnomo, Presiden Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi, Budi Susanto dan Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia, Sukotjo Bambang.
Sementara Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan lima orang tersangka. Tiga di antaranya juga berstatus tersangka di KPK yakni Brigjen Didik, Budi Susanto, dan Sukotjo Bambang. Dua tersangka lain yakni Ajun Komisaris Besar Polisi Teddy Rismawan dan Kompol Legimo. [zul]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: