"Saya tidak kenal," kata Antonius saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor Jakarta, beberapa saat lalu, Senin (24/9).
Dalam kesaksiannya ia juga mengaku tak mengenal Tommy Hindratno, oknum Direktorat Jenderal Pajak yang menerima suap dari James Gunardjo.
Menjawab pertanyaan hakim Dharmawati apakah mengetahui kenapa James Gunardjo bisa terseret dan kemudian menjadi terdakwa suap ini, Antonius mengaku tak tahu menahu. Menurutnya, dirinya tahu kasus ini berkaitan dengan PT Bhakti Investama setelah mulai ramai diberitakan oleh media.
Ia juga membantah terlibat dalam kasus suap sebesar Rp 340 juta ini.
"Komisaris independen tidak terlibat dalam operasional di perusahaan dan tidak menjabat sebagai apapun,"tandas dia.
Nama Antonius terseret kasus suap Tommy setelah Direktorat Jenderal Imigrasi menetapkan status cegah bepergian ke luar negeri terhadapnya. Status cegah Antonius diberikan Imigrasi atas permintaan KPK 8 Juni lalu.
Antonius tercatat pernah menjabat Direktur Keuangan Bhakti pada 1995-1997, Kepala Pengawasan Intern Bhakti pada 1997-1998, Direktur PT Agis Tbk pada 1998-2004, Komisaris Bhakti Panjiwira pada 1999-2008, Direktur PT Bhakti Capital Indonesia Tbk pada 2004-2008, dan Komisaris PT Agis Electronic pada 2004-2008.
James disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan Bhakti dan Agis. Kedua perusahaan itu berkantor di MNC Tower, Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Kantor keduanya di lantai 5 dan 6 MNC Tower pernah digeledah KPK dan menyita 20 bundel dokumen pajak milik Bhakti Investama.
Dalam dokumen prospektus tahun 2008, PT Agis tercatat sebagai perusahaan distributor alat-alat elektronik, rumah tangga, komputer, peralatan multimedia, telekomunikasi, serta logistik. Perusahaan itu sudah berdiri lebih dari tiga puluh tahun lalu.
Susunan pemegang saham PT Agis yang diterbitkan PT Bhakti Share Register pada 31 Mei 2002 mencatat PT Bhakti Investama memiliki 41,31 persen saham senilai lebih dari Rp 138 miliar di PT Agis. Kemudian pada 30 Juni 2004, persentase saham PT Bhakti di Agis berkurang menjadi 40,74 persen. Namun pada 2008, nama PT Bhakti tidak tercatat sebagai pemegang saham.
[dem]
BERITA TERKAIT: