Padahal, pasca Komnas HAM menyerahkan berkas hasil penyelidikan kepada Jaksa Agung pada 29 April 2002 atas peristiwa Semanggi II (23-24 September 1999) yang digabungkan menjadi satu berkas dengan peristiwa Trisakti (12Mei 1998) dan Semanggi I (13-15 November 1998), hingga kini belum ditindaklanjuti ke tahap penyelidikan.
"Presiden SBY harus segera mendorong Jaksa Agung untuk melakukan penyidikan demi kepastian hukum dan keadilan bagi korban mengingat sisa waktu pemerintahan sudah memasuki tahun ke 3," ungkap perwakilan BEM UI, Patriot Muslim, saat jumpa pers di kantor Kontras, Jalan Borobudur, Jakarta, Minggu (23/9).
Hingga saat ini, sambung dia, belum ada langkah kostruksif yang dilakukan Presiden SBY untuk menuntaskan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.
"DPR juga harusnya memaksimalkan perannya dalam mendorong dijalankannya proses penegakan hukum oleh Jaksa Agung agar penyidikan segera dimulai," pungkasnya
Dalam jumpa pers ini juga dihadiri keluarga korban tragedi Semanggi, ibu Korban Yap Yun Hap dan juga adik kandung korban Ling Ling, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia, STF Sriyarka, YAI dan, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak kekerasan (Kontras). Dalam melalui 13 Tahun Tragedi Semanggi II ini, mendesak pun kepada Presiden untuk menuntaskan kasus pelanggaran HAM.
[ysa]
BERITA TERKAIT: