WAWANCARA

Mahfud MD: Yang Kalah Sportif Saja, Biar Nggak Nambah Kerjaan

Jumat, 21 September 2012, 09:33 WIB
Mahfud MD: Yang Kalah Sportif Saja, Biar Nggak Nambah Kerjaan
Mahfud MD

rmol news logo Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD siap menerima gugatan Peilkada DKI Jakarta putaran kedua.

“Kami selalu standby me­meriksa jika ada pihak yang meng­gugat,’’ ujar Mahfud MD kepada Rakyat Merdeka, Selasa (18/9).

Seperti diketahui, hasil quick count hasil Pemilukada DKI Ja­karta dari sejumlah lembaga, ke­marin, pasangan Jokowi-Basuki unggul tipis dari pasangan Foke-Nara.

Misalnya, hasil quick count Lingkaran Survei Indonesia (LSI) pasangan Jokowi-Basuki sebesar 53,68 persen, dan pasangan Foke-Nara 46,32 persen. Kemenangan Jo­kowi-Basuki tercatat hampir di semua wilayah Jakarta.

Peneliti sekaligus Manajer Ri­set LSI Setia Darma mengata­kan, pasangan Jokowi-Basuki memi­li­ki keunggulan di lima wilayah DKI Jakarta. Berdasarkan analisa LSI, Jokowi-Basuki terpilih ka­rena beberapa alasan.

Alasan pertama lebih disukai masyarakat. Kedua, kinerja Foke selama menjadi Gubernur kurang me­muaskan publik. Ketiga, ter­kait isu SARA. Keempat, karena banyak warga yang ingin peru­bahan.

“Soal keterkenalan, Foke ung­gul 90 persen dibanding Jokowi yang hanya 80 persen. Namun, tingkat kesukaan masyarakat tidak berbanding lurus dengan ting­kat elektabilitasnya,” katanya.

Mahfud MD selanjutnya menga­ta­kan, ada potensi bagi pihak yang kalah untuk menggugat ke MK. Apalagi selisih suara sangat tipis. “Kalau selisih hasilnya tipis, bia­sanya yang kalah cenderung untuk menggugat,” paparnya.

Berikut kutipan selengkapnya:

Sikap MK bagaimana?

Kami tidak mempermasalah­kan hal tersebut. MK tidak punya kewenangan melarang siapa saja yang akan melakukan gugatan.

Meski demikian, sebaiknya se­­­muanya sportif biar nggak nam­­­­­bah-nambah kerjaan. Kalau ti­­­dak ada pelanggaran yang sig­nifikan, terstruktur, siste­matis, dan masif sebaiknya tidak usah menggugat.

Saya hanya menyarankan agar semuanya selesai. Tidak nambah-nambah kerjaan.


Seberapa besar hasil Pemi­lu­kada yang digugat ke MK?

Lebih dari 80 persen Pemi­lu­kada di seluruh Indonesia  diper­karakan di MK. Makanya saya katakan Pemilukada DKI pun ber­potensi digugat ke MK.


Dari 80 persen itu, berapa persen yang dapat membukti­kan terjadinya kesalahan?

Dari angka sebesar itu, hanya 11 persen yang bisa membuk­tikan terjadinya kesalahan.

Tapi tidak semua kesalahan itu mengharuskan Pemilukada di­­­ba­talkan.

Kalau kesalahan­nya tidak sis­tematis, terstruk­tur, dan ma­sif ser­ta yang bisa di­­buk­ti­kan itu ti­dak signifikan, ya ki­ta tidak mem­­­ba­tal­kan Pe­mi­lu­kada itu.

Misalnya saja terjadi selisih 10 ribu suara. Kemudian orang yang menggugat itu hanya bisa mem­buktikan 2.000 suara yang dicu­rangi.

Maka tidak bisa untuk mem­batalkan hasil Pemilukada dari sudut hukum tata negara.


Bagaimana mengenai pelang­garannya itu?

Kalau memang terjadi pelang­ga­ran itu tetap dihukum. Tapi ha­sil­­nya tetap disahkan MK. Soal pe­langgarannya itu diserahkan ke pidana.  Sebab, MK  tidak meng­a­dili pidananya.


Kesalahan struktural itu seperti apa?

Kesalahan struktural itu mi­salnya dilakukan oleh aparat res­mi, KPU. Dari 11 persen yang saya katakan tadi itu memang ter­bukti adanya kecurangan di situ .


Apa harapan Anda?

Kedua pasangan itu harus siap kalah. Kalau sudah siap kalah, maka yang kalah sportif saja. Su­dahlah, nggak usah diperpanjang, biar nggak nambah pekerjaan. Itu hanya himbauan saja. Tapi jika memang ada gugatan, MK selalu siap. Tenang saja, he-he-he.


O ya, siapa yang Anda pilih?

Saya ini sudah lama jadi orang Ja­­karta dan punya KTP Jakarta. Ta­pi  saya tidak dapat undangan se­hari sebelum pencoblosan. Ha­kim-ha­kim di MK hampir se­mua­nya ti­dak ada di DPT (daftar pe­milih tetap).


Bagaimana dengan putaran pertama?

Putaran pertama juga nggak ada un­­dangan. Saya nggak tahu ke­sa­la­han siapa, kenapa seperti itu. [Harian Rakyat Merdeka]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA