Petisi 28: Rakyat Indonesia yang Berhak Menuntut SBY

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Senin, 17 September 2012, 23:38 WIB
Petisi 28: Rakyat Indonesia yang Berhak Menuntut SBY
haris rusli moti/ist
rmol news logo Petisi 28 bisa menerima segala bentuk tuntutan yang dialamatkan kepada SBY kalau didasarkan atas tuntutan kemanusiaan masyarakat Papua, bukan atas dasar politis untuk memerdekakan Papua.

Begitu dikatakan aktivis Petisi 28, Haris Rusli Moti kepada Rakyat Merdeka Online, Senin (17/9). Hal itu disampaikan Haris menanggapi sayembara tangkap SBY oleh Ed McWilliams.
 
Ed McWilliams mengaku dari The West Papua Advocacy Team (WPAT). Ia menjanjikan hadiah sebesar 80.000 dolar Amerika atau sekitar 790 juta rupiah bagi warga Inggris yang berhasil menangkap SBY saat berkunjung ke Inggris November mendatang. Sayembara Ed McWilliams sendiri dimuat Siaran Radio Zelandia Baru (www.rnzi.com), Jumat, 14 September 2012.

"Kalau pertimbangannya bukan karena pelanggaran yang dilakukan pemerintahan SBY atas hak-hak masyarakat Papua, dan atau karena telah melakukan pembiaran terhadap pelanggaran hak-hak rakyat di berbagai daerah, itu tidak bisa diterima," tegas Moti.

Ia menegaskan, Ed McWilliams yang tidak jelas asal usulnya tidak berhak menuntut SBY.

"Yang berhak menuntut adalah kita, rakyat Indonesia. Kita yang pilih langsung dia dan gaji dia, bukan orang lain," tandas Moti.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA