Kurtubi: Iklan Yang Menyesatkan Itu Ingin Pengaruhi Hakim MK

Minggu, 16 September 2012, 08:36 WIB
Kurtubi: Iklan Yang Menyesatkan Itu Ingin Pengaruhi Hakim MK
Kurtubi
rmol news logo .Hakim konstitusi diharapkan tidak terpengaruh dengan iklan menyesatkan soal Undang-undang Migas yang dimuat di Harian Kompas.

“Saat ini kan sedang dila­ku­kan judicial review Undang-un­dang Mi­gas, sehingga diupa­yakan pengaruhi hakim MK dan publik dengan iklan kaleng itu,” ujar pakar perminyakan, Kurtu­bi, ke­pada Rakyat Merdeka, kemarin.

Seperti diketahui, Selasa (11/9) la­lu, lima tokoh nasional yak­ni bekas Menteri Perekono­mian Kwik Kian Gie dan Rizal Ramli, Guru Besar Fakultas Ekonomi UI Sri Edi Swasono, pengamat per­­minyakan Kurtubi, serta Mar­wan Batubara melaporkan ke De­wan Pers mengenai iklan ka­leng yang dimuat di Harian Kom­pas pada edisi 9 dan 28 Agus­tus 2012 ada iklan anonim soal UU Migas.

Kurtubi selanjutnya menga­ta­kan, iklan yang mendukung ke­be­radaan Undang-Undang No­mor  22 tahun 2001 tentang Mi­nyak dan Gas. (Migas) itu sangat me­nyesatkan. Sebab, memutar­balik­kan fakta.

“Iklan itu adalah hasil kons­pirasi sekelompok orang yang me­­nikmati keuntungan dari Un­­dang-Undang Migas. Pada­hal itu me­­rugikan rakyat dan ne-ga­ra,” paparnya.

Berikut kutipan selengkapnya:

Apa dampak yang ditimbul­kan dari iklan itu?

Dampaknya besar sekali. Para pembaca  menerima informasi yang salah. Sebab, fakta sudah dipu­tarbalikkan. Apalagi  kalau hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang membacanya.

Loh memangnya kenapa?

Kalau hakim MK membaca­nya, kemungkinan dalam mem­be­rikan pertimbangan maupun putusan dalam judicial review Undang-undang Migas bisa salah pertimbangan dan keputusan. Sebab, iklan itu jelas-jelas tidak sesuai fakta yang terjadi.

Apa yang tidak sesuai fakta itu?

Contohnya dalam iklan itu me­nya­takan Undang-Undang Migas ada­lah hasil perjuangan reformasi tahun 1998.

Padahal itu bohong besar. Ke­nya­taannya adalah Un­dang-Un­dang Migas itu pada da­sarnya dari IMF, karena kita ber­hutang pa­da IMF saat terjadi kri­sis mo­neter. Itu bukan perjuangan ma­­hasiswa, itu saja sudah bohong.

Apa lagi?

Iklan itu juga bilang kedau­latan dan kepemilikan negara atas mi­gas sepenunya ditangan negara, maka dengan UU Migas ini ke­dau­latan migas bisa ter­jamin.

Pada iklan itu juga dicontohkan gas LNG yang diekspor ke luar ne­geri baru menjadi pemilik pem­beli setelah dibongkar di pela­buhan tujuan.

Kalau masih di tengah jalan se­perti dikirim ke Jepang atau ne­gara lainnya di tengah jalan bisa disuruh balik ke Indonesia.

Iklan itu seolah menun­juk­kan bahwa Undang-Undang Mi­gas itu benar. Padahal  tidak seperti itu.

Yang kami herankan,  saat ini sedang dilakukan judicial review Undang-Undang Migas. Berani-be­raninya ada iklan yang menga­takan Undang-Undang  Migas tidak bertentangan dengan kons­ti­tusi. Ini kan  seolah mencoba mem­pengaruhi pandangan publik dan hakim MK.

Memang bertentangan de­ngan konstitusi?

Ya. Buktinya, tahun 2004 ada beberapa pasal yang dicabut  MK. Di antaranya   pasal 12 ayat 3 dan pasal 28 ayat 2 karena ber­ten­tangan dengan konstitusi.

Selain itu, dengan UU Migas, LNG dijual murah ke China. Pengi­rimannya terus dilakukan meski harganya dinilai murah yakni di bawah standar pasar. Ka­lau iklan itu benar.

Maka seharusnya gas LNG Irian yang dikapalkan ke China itu disuruh balik, karena itu mi­lik negara yang dijual dengan har­ga murah. Apalagi, di dalam negeri sangat dibutuhkan paso­kan gas.

Apa kedaulatan migas sudah dilecehkan?

Betul. Bukan saja kedaulatan mi­gas kita yang dilecehkan, ke­dau­latan bangsa dan negara ini sudah hilang karena keberadaaan Un­dang-Undang Migas yang mem­buat pemerintah tidak ber­daya un­tuk melakukan penyeto­pan pengi­riman gas ke China walau dijual dengan harga sangat murah. 

Saat di Dewan Pers apa di­minta jelaskan siapa si pe­ma­sang iklan itu?

Kami tidak tanya siapa yang pa­­sang iklan karena itu iklan ka­leng atau anonim. Tapi yang pas­­ti ada sekelompok orang yang di­untungkan dengan Un­dang-Un­dang Migas ini mes­kipun se­be­narnya negara sangat di­rugikan.

Karena mereka me­rasa sudah enak dan diuntungkan maka me­reka berani pasang iklan sebesar dan semahal itu, meski yang di­tulis di iklan itu bohong semua.

Apa permintaan Anda saat itu kepada Dewan Pers?

Kami hanya minta  iklan se­perti ini tidak boleh muncul. Se­bab, tidak bagus untuk kema­ju­an pers nasional. Kami juga ber­­harap tidak boleh sem­barangan orang bisa seenaknya pasang iklan yang menyangkut kebija­kan negara, apalagi tidak ada di­can­tumkan nama atau ins­tan­sinya.

Kenapa tidak dibalas dengan iklan saja?

Kami tidak punya uang untuk membantahnya dengan iklan lagi maka kita mengadu ke Dewan Pers. Tapi ke depan tidak boleh ada lagi hal semena-mena untuk mempengaruhi pendapat publik ke arah yang salah.

Harapan Anda  setelah mela­porkan ke Dewan Pers?

Saya berharap masyarakat tidak terbius atas iklan kaleng bayaran itu. Pembaca diharapkan berpikir jernih mengenai isi yang ada didalam iklan tersebut.

Karena kalau dicermati iklan ini benar-benar jauh panggang da­ri api, penuh kebohongan, dan pemutarbalikan fakta. [Harian Rakyat Merdeka]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA