.Hakim konstitusi diharapkan tidak terpengaruh dengan iklan menyesatkan soal Undang-undang Migas yang dimuat di Harian Kompas.
“Saat ini kan sedang dilaÂkuÂkan judicial review Undang-unÂdang MiÂgas, sehingga diupaÂyakan pengaruhi hakim MK dan publik dengan iklan kaleng itu,†ujar pakar perminyakan, KurtuÂbi, keÂpada Rakyat Merdeka, kemarin.
Seperti diketahui, Selasa (11/9) laÂlu, lima tokoh nasional yakÂni bekas Menteri PerekonoÂmian Kwik Kian Gie dan Rizal Ramli, Guru Besar Fakultas Ekonomi UI Sri Edi Swasono, pengamat perÂÂminyakan Kurtubi, serta MarÂwan Batubara melaporkan ke DeÂwan Pers mengenai iklan kaÂleng yang dimuat di Harian KomÂpas pada edisi 9 dan 28 AgusÂtus 2012 ada iklan anonim soal UU Migas.
Kurtubi selanjutnya mengaÂtaÂkan, iklan yang mendukung keÂbeÂradaan Undang-Undang NoÂmor 22 tahun 2001 tentang MiÂnyak dan Gas. (Migas) itu sangat meÂnyesatkan. Sebab, memutarÂbalikÂkan fakta.
“Iklan itu adalah hasil konsÂpirasi sekelompok orang yang meÂÂnikmati keuntungan dari UnÂÂdang-Undang Migas. PadaÂhal itu meÂÂrugikan rakyat dan ne-gaÂra,†paparnya.
Berikut kutipan selengkapnya:
Apa dampak yang ditimbulÂkan dari iklan itu?
Dampaknya besar sekali. Para pembaca menerima informasi yang salah. Sebab, fakta sudah dipuÂtarbalikkan. Apalagi kalau hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang membacanya.
Loh memangnya kenapa?
Kalau hakim MK membacaÂnya, kemungkinan dalam memÂbeÂrikan pertimbangan maupun putusan dalam judicial review Undang-undang Migas bisa salah pertimbangan dan keputusan. Sebab, iklan itu jelas-jelas tidak sesuai fakta yang terjadi.
Apa yang tidak sesuai fakta itu?
Contohnya dalam iklan itu meÂnyaÂtakan Undang-Undang Migas adaÂlah hasil perjuangan reformasi tahun 1998.
Padahal itu bohong besar. KeÂnyaÂtaannya adalah UnÂdang-UnÂdang Migas itu pada daÂsarnya dari IMF, karena kita berÂhutang paÂda IMF saat terjadi kriÂsis moÂneter. Itu bukan perjuangan maÂÂhasiswa, itu saja sudah bohong.
Apa lagi?
Iklan itu juga bilang kedauÂlatan dan kepemilikan negara atas miÂgas sepenunya ditangan negara, maka dengan UU Migas ini keÂdauÂlatan migas bisa terÂjamin.
Pada iklan itu juga dicontohkan gas LNG yang diekspor ke luar neÂgeri baru menjadi pemilik pemÂbeli setelah dibongkar di pelaÂbuhan tujuan.
Kalau masih di tengah jalan seÂperti dikirim ke Jepang atau neÂgara lainnya di tengah jalan bisa disuruh balik ke Indonesia.
Iklan itu seolah menunÂjukÂkan bahwa Undang-Undang MiÂgas itu benar. Padahal tidak seperti itu.
Yang kami herankan, saat ini sedang dilakukan judicial review Undang-Undang Migas. Berani-beÂraninya ada iklan yang mengaÂtakan Undang-Undang Migas tidak bertentangan dengan konsÂtiÂtusi. Ini kan seolah mencoba memÂpengaruhi pandangan publik dan hakim MK.
Memang bertentangan deÂngan konstitusi?
Ya. Buktinya, tahun 2004 ada beberapa pasal yang dicabut MK. Di antaranya pasal 12 ayat 3 dan pasal 28 ayat 2 karena berÂtenÂtangan dengan konstitusi.
Selain itu, dengan UU Migas, LNG dijual murah ke China. PengiÂrimannya terus dilakukan meski harganya dinilai murah yakni di bawah standar pasar. KaÂlau iklan itu benar.
Maka seharusnya gas LNG Irian yang dikapalkan ke China itu disuruh balik, karena itu miÂlik negara yang dijual dengan harÂga murah. Apalagi, di dalam negeri sangat dibutuhkan pasoÂkan gas.
Apa kedaulatan migas sudah dilecehkan?
Betul. Bukan saja kedaulatan miÂgas kita yang dilecehkan, keÂdauÂlatan bangsa dan negara ini sudah hilang karena keberadaaan UnÂdang-Undang Migas yang memÂbuat pemerintah tidak berÂdaya unÂtuk melakukan penyetoÂpan pengiÂriman gas ke China walau dijual dengan harga sangat murah.
Saat di Dewan Pers apa diÂminta jelaskan siapa si peÂmaÂsang iklan itu?
Kami tidak tanya siapa yang paÂÂsang iklan karena itu iklan kaÂleng atau anonim. Tapi yang pasÂÂti ada sekelompok orang yang diÂuntungkan dengan UnÂdang-UnÂdang Migas ini mesÂkipun seÂbeÂnarnya negara sangat diÂrugikan.
Karena mereka meÂrasa sudah enak dan diuntungkan maka meÂreka berani pasang iklan sebesar dan semahal itu, meski yang diÂtulis di iklan itu bohong semua.
Apa permintaan Anda saat itu kepada Dewan Pers?
Kami hanya minta iklan seÂperti ini tidak boleh muncul. SeÂbab, tidak bagus untuk kemaÂjuÂan pers nasional. Kami juga berÂÂharap tidak boleh semÂbarangan orang bisa seenaknya pasang iklan yang menyangkut kebijaÂkan negara, apalagi tidak ada diÂcanÂtumkan nama atau insÂtanÂsinya.
Kenapa tidak dibalas dengan iklan saja?
Kami tidak punya uang untuk membantahnya dengan iklan lagi maka kita mengadu ke Dewan Pers. Tapi ke depan tidak boleh ada lagi hal semena-mena untuk mempengaruhi pendapat publik ke arah yang salah.
Harapan Anda setelah melaÂporkan ke Dewan Pers?
Saya berharap masyarakat tidak terbius atas iklan kaleng bayaran itu. Pembaca diharapkan berpikir jernih mengenai isi yang ada didalam iklan tersebut.
Karena kalau dicermati iklan ini benar-benar jauh panggang daÂri api, penuh kebohongan, dan pemutarbalikan fakta. [Harian Rakyat Merdeka]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: