Dari Demokrat, Giliran Benny Harman Tuding MK Rusak Sistem Presidensial

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Kamis, 30 Agustus 2012, 14:46 WIB
Dari Demokrat, Giliran Benny Harman Tuding MK Rusak Sistem Presidensial
Benny K Harman
rmol news logo Sebenarnya parliamentary treshold (PT) 3,5 persen yang berlaku secra nasional tidak bertentangan dengan konstitusi yang menjunjung tinggi sistem presidensial.

"PT (3,5 persen) bermaksud mengkokohkan dan mengefektif presidensial yang menjadi pilihan bangsa kita. Ini menjadi kompromi bangsa kita paling tinggi," ujar Ketua Nasional Institut for Konstitusi Government, Benny K Harman, di Gedung Nusantara III DPR, Senayan, Jakarta, Kamis, (30/8).

Hal itu dikatakan Benny menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi dalam uji materi UU 12/2012 tentang Pemilu, bahwa PT 3,5 persen tidak berlaku secara nasional. Karena itu, mantan Komisi III DPR menegaskan, tugas DPR adalah membuat UU untuk mengefektif sistem presidensial dari pusat sampai daerah. "Ini menjadi pertanyaan publik, MK tidak melindungi prinsip yang kokoh dan tinggi sistem presidensial," jelasnya.

Semestinya, kata Benny yang kini Wakil Ketua Komisi VI ini, tugas utama MK adalah menjaga kostitusi yang paling tinggi. Yaitu sistem presidensial. Ini yang harus dijaga, baik secara norma maupun pelaksanaannya. "Yang mengatur ini adalah pemilihan umum. Maka kita sepakat PT berlaku nasional yang bertujuan membangun sistem presidensial," bebernya.

Menurutnya, MK memutuskan tidak berlaku secara nasional karena tidak mendalami dengan sungguh-sungguh bunyi UU tersebut sebelum memutuskan kemarin. "PT nasional itu, mereka mungkin melihat dan memihak hak manusia saja. Kalau itu alasannya, kanapa tidak dibatalkan semua, jangan setengah-setengah," ungkapnya.

Seharusnya MK sebagai penjaga Konstitusi harus mengutamakan konstitusi.  "Mereka itu harus bertujuan menjaga konstitusi. Karena acap kali kehendak rakyat tidak sejalan dengan konstitusi. MK bukan jubir demokrasi dan rakyat. Tapi MK adalah jubir konstitusi. Kalau jubir rakyat jadi ketua partai saja. MK sudah merusak sitem presidensial," tegas Benny. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA