"Akan kita panggil kedua belah pihak tersebut, pastinya pekan depan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto, melalui telepon kepada wartawan, Sabtu (24/8).
Sayangnya dia tak menyebutkan hari dan tanggal panggilan. Rikwanto menjelaskan bahwa Polda Metro Jaya telah menerima laporan dari pengacara OC Kaligis mengenai ucapan Denny Indrayana di media Twitter yang dinilai telah menghina dan merendahkan profesi advokat.
"SPK Polda Metro Jaya telah menerima laporan dari saudara OC Kaligis pada hari Kamis 23 Agustus jam 15.00 WIB. Denny Indrayana dilaporkan lantaran telah menghina melalui dunia maya terhadap para advokat," paparnya.
Seperti diketahui, melalui akun twitternya, Denny Indrayana telah menuding bahwa advokat koruptor adalah pengacara yang membabi buta, yang tanpa malu menerima uang bayaran dari hasil korupsi. Dia samakan advokat demikian dengan koruptor itu sendiri.
Atas ulah itu, OC Kaligis merasa tidak terima dan melaporkan mantan Stafsus Presiden SBY itu ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan, LP 2919/VIII/2012/PMJ/Dit.Reskrium.
[ald]
BERITA TERKAIT: