Kartini juga yang pernah menjadi hakim anggota saat pengadilan membebaskan terdakwa Agus Sukmaniharto terkait korupsi dana ganti rugi lahan pengganti Tol Semarang-Solo di Jatirunggo senilai Rp 12,1 miliar pada tanggal 10 Januari 2012. Hal itu seperti disampaikan Ketua Serikat Kerakyatan Indonesia (Sakti) Kabupaten Semarang, Puji Widianto.
Seperti dikatakan oleh Ketua Komisi Yudisial (KY) Eman Suparman, pada 29 Juni di Semarang, bahwa semua vonis bebas terdakwa kasus korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang bernuansa suap. Hal tersebut berdasarkan temuan tim investigasi yang menemukan pelanggaran kode etik empat hakim tipikor di Pengadilan Tipikor Semarang, yang meminta uang kepada advokat yang menangani kasus-kasus.
Terkait dengan itu, Puji Widianto, mendesak KPK menyelidiki lebih jauh kasus ganti rugi lahan pengganti Tol Semarang-Solo di Jatirunggo senilai Rp 12,1 miliar itu.
"Juga mendesak KPK untuk memeriksa beberapa petinggi Bank Mandiri Cabang Tembalang, Semarang, yang diduga kuat ikut terlibat dalam kasus ini," katanya dalam penjelasan persnya, Selasa petang (21/8).
Sakti Kabupaten Semarang juga mendorong Kejati Jateng untuk memenuhi janjinya menyangkut nasib warga Jatirunggo yang sampai sekarang belum jelas.
"Warga jatirunggo telah lama digantung nasibnya dan terkatung-katung dalam mencari keadilan terkait kasus ganti rugi tanah Tol Semarang-Solo di Jatirunggo, sehingga telah kehilangan kesabaran," ungkapnya.
Dia membeberkan rencana Sakti Semarang dalam waktu dekat melakukan aksi besar-besaran yang akan melibatkan hampir 3500 orang, yang kebanyakan kaum tani. Aksi tersebut dimaksudkan untuk segera menuntaskan kasus warga Jatirunggo.
"Sakti Semarang telah berkoordinasi dengan pengurus Pusat di Jakarta, tentang aksi besar-besaran tersebut," ucapnya.
[ald]
BERITA TERKAIT: