Hal itu sebagaimana tertulis dalam dakwaan milik wajib pajak yang diduga kuat merupakan perantara suap PT Bhakti Investama, James Gunardjo, saat dibacakan Jaksa KPK dalam sidang perdanannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan (Kamis, 16/8).
"Pemberian uang itu (dari PT Bhakti Investama) karena Tommy telah memberikan informasi, terkait restitusi pajak PT Bhakti Investama," kata Jaksa Sigit Waseso.
Antonius, lanjut dia, juga pernah menyampaikan secara langsung kepada Tommy agar bisa memberikan informasi secara langsung mengenai kelebihan bayar pajak PT Bhakti Investama.
"Terdakwa dan Antonius meminta Tommy membantu pengurusan resititusi pajak," kata Jaksa.
Kemudian, masih kata Jaksa, Antonius di pertemuan berikutnya menyarankan kepada Tommy agar tim pemeriksa pajak PT Bhakti Invesatama tidak banyak merevisi.
"Bersama Antonius Z Tonbeng meminta Tommy untuk menyampaikan, bahwa bunga obligasi, dan biaya apartemen, dan makan minum agar tidak banyak dikoreksi," terang dia.
[ysa]
BERITA TERKAIT: