Pemanggilan Rhoma Irama oleh Panwaslu DKI Jakarta terkait materi ceramah Ramadhan yang ia sampaikan di Masjid al Isra, Duren Sawit, Jakarta, beberapa hari lalu, merupakan upaya kriminalisasi kepada para muballigh. Peristiwa ini mengingatkan publik akan era Orde Baru dulu dimana negara menjadi
"Bedanya, saat ini pihak-pihak yang mengatasnamakan publik, menjadi alat sensor dan penekan kepada para muballigh. Cara-cara ini harus ditolak," ujar Jurubicara DPP PPP M. Arwani Thomafi (Rabu, 8/8).
"PPP mengecam keras kepada pihak-pihak yang melakukan kriminalisasi kepada para muballigh. Peristiwa yang menimpa Rhoma menjadi preseden pertama dan terakhir," tegasnya.
Rhoma Irama yang dikriminalisasi dengan dibawa ke Panwaslu ini harus dicermati secara kritis. Dia menyebutkan, materi ceramah Rhoma tidak ada urusan dengan Pilkada DKI Jakarta.
"Tuduhan itu jelas salah sasaran. Rhoma ceramah dalam acara safari ramadhan. Wajar dan memang semestinya, dalam ceramah ramadhan menyampaikan ajaran dan tuntunan sesuai Al Qur'an dan Al Hadits. Oleh karenanya, kami menghimbau agar Panwaslu DKI Jakarta menghentikan proses pemeriksaan terhadap Rhoma. Secara substansi pemeriksaan ini salah sasaran," ungkapnya.
Karena itu, kepada seluruh umat Islam, dia mengimbau, agar mewaspadai setiap upaya mengkerdilkan dakwah Islam di Indonesia. [zul]
BERITA TERKAIT: