”Terduga sudah ditahan dalam rangka pemeriksaan di Pomdam Jaya,” kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Muhammad Nas saat dikonfirmasi, Jumat 9 Oktober 2026.
Nas menambahkan, hingga saat ini pihak Detasemen Polisi Militer (Denpom) masih melakukan penyelidikan intensif serta memeriksa sejumlah saksi.
”Semua yang dinilai perlu untuk kepentingan penyelidikan pasti diperiksa,” ujar Nas.
Ia juga menegaskan bahwa institusi TNI tidak akan ragu menjatuhkan sanksi tegas jika prajurit yang bersangkutan terbukti bersalah. ”Bila terbukti, pasti ada sanksi sesuai undang-undang yang berlaku,” tegasnya.
Sebelumnya, petugas mengamankan 11 orang warga sipil dari dalam rumah perwira TNI AD tersebut di Kompleks KPAD Cijantung, Jakarta Timur, pada Minggu 4 Oktober 2026.
Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Donny Pramono mengungkapkan, seluruh pelaku yang diamankan terdiri atas enam orang laki-laki dan lima orang perempuan.
"Dari 11 orang yang diamankan, seluruhnya merupakan warga sipil. Mereka selanjutnya dibawa ke Denpom untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman terkait aktivitas yang dilakukan di lokasi tersebut," kata Donny dalam keterangan resminya.
Selain mengamankan para pelaku, petugas turut menyita sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, di antaranya 32 unit komputer, 14 telepon seluler, dan 9 kartu tanda penduduk (KTP).
BERITA TERKAIT: