Wakil Ketua DPR RI, Pramono Anung mengatakan, dalam UU sudah jelas siapa yang berwenang menangani kasus korupsi pengadaan alat simulator ujian pembuatan SIM di Korlantas Mabes Polri.
"Tidak ada multi tafsir lagi. Sudah jelas," ujar Pramono di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (7/8).
Oleh karena itu menurut politisi PDIP ini, tidak perlu lagi masalah ini dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Aturan main UU KPK sudah sangat jelas di pasal 9 dan 50 ayat 1 sampai 4. Di Pasal 9 itu ada beberapa point yang mengatur itu," jelasnya.
Dia menjelaskan, kalau ada penanganan kasus yang terjadi konflik kepentingan; atau penanganan kasus mandeg, kasus tersebut ditangani KPK. "Dan ketika KPK masuk, kejaksaan dan polisi tidak terlibat lagi," paparnya.
Mengingat kasus ini sudah ditangani KPK dan Kepolisian dan sudah menetapkan masing-masing tersangka, Pramono tidak mempermasalahkan. Menurutnya, harus ada yang komando, dalam hal ini KPK. "Tidak apa-apa, tapi harus ada yang di depan. Waktu pembuatan undang-undang nggak ada yang protes kenapa sekarang baru protes ketika mau diterapkan," pungkasnya. [zul]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: