Sejatinya, kata Koordinator Badan Penyelenggaran (BPJS) Watch, Indra Munaswar, DJSN memiliki peran yang sangat strategis dan krusial dalam proses transisi penyelenggaraan jaminan sosial pada 1 Januari 2014. Peranan penting yang dimiliki oleh DJSN antara lain memastikan aturan pelaksana sebagaimana diamanatkan oleh UU SJSN dan UU BPJS dapat selesai tepat waktu.
"DJSN juga harus memastikan bahwa kebijakan umum dan sinkronisasi aturan hukum yang termuat dalam PP dan perpres, dapat diimplementasikan pada 1 Januari 2014, agar seluruh rakyat Indonesia benar bisa merasakan manfaat dari penyelenggaraan jaminan sosial," kata Indra kepada
Rakyat Merdeka Online beberapa saat lalu (selasa, 7/8).
Namun, ungkap Indra, DJSN belum mampu menjawab harapan besar dari seluruh rakyat Indonesia, dan hal ini terlihat dari kinerja DJSN yang seakan belum maksimal dan kurang cekatan dalam menyikapi setiap dinamika yang berkembang seputar jaminan sosial. DJSN seakan kalah pamor dan cekatan dari TNP2K.
Indra pun menilai, belum efektifnya kinerja DJSN tidak lepas dari peran serta pemerintah yang menyebabkan hal itu terjadi. Hadirnya TNP2K menunjukkan bahwa Pemerintah seakan tidak percaya terhadap kinerja DJSN. Pemerintah terus memberikan keleluasaan terhadap TNP2K untuk pro aktif melibatkan dirinya terhadap seputar isu jaminan sosial, dan hal ini menimbulkan kesan bahwa Pemerintah secara sengaja menimbulkan dualisme. Pemerintah seakan lebih mendukung sinkronisasi kebijakan penyelenggaraan jaminan sosial berada dibawah koordinasi TNP2K. Pemerintah juga terlihat lebih suka menggunakan hasil kajian yang digunakan oleh TNP2K dibanding DJSN.
"Dibentuknya TNP2K menunjukkan bahwa pemerintah negeri ini tidak effisien dalam mengatur pola kelembagaan negara, khususnya yang berimplikasi pada masalah akan semakin besarnya anggaran yang dibutuhkan," demikian Indra.
[ysa]
BERITA TERKAIT: