KORUPSI SIMULATOR SIM

KPK Tidak Boleh Mundur!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Minggu, 05 Agustus 2012, 08:46 WIB
KPK Tidak Boleh Mundur<i>!</i>
abraham samad/ist
rmol news logo . Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  diminta tidak mundur dalam penanganan perkara korupsi pengadaan alat simulasi roda dua dan empat untuk ujian surat izin mengemudi (SIM) di Korps Lalu Lintas Polri.

Abraham Samad cs diminta terus mengusut kasus itu meskipun Bareskrim Polri bersikeras tak mau melepaskan penanganan perkara yang melibatkan perwira tingginya.

"KPK jangan terpengaruh. Lanjut terus," ujar Ketua Umum Pimpinan Pusat Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (Himmah), Aminullah Siagian, kepada Rakyat Merdeka Online beberapa saat lalu (Minggu, 5/8).

Seperti diberitakan, Bareskrim Polri tetap akan menyidik perkara itu. Alasannya, belum ada ketentuan beracara yang mengatur UU Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Dalam Pasal 50 ayat 1, 3, dan 4 tertuang bahwa lembaga penegakkan hukum lain tidak dapat menangani suatu kasus yang sudah lebih dulu ditangani KPK. Tidak sampai disitu, institusi yang dipimpin Jenderal (Pol) Timur Pradopo itu mempersilakan KPK jika mau menggugat ke pengadilan agar penyidikan dihentikan oleh Polri.

Aminullah  mengatakan, sikap Polri itu menjadi ujian berat bagi KPK di bawah kepemimpinan Abraham Samad. KPK harus tetap tegas bahwa perkara itu menjadi wilayah KPK.

"KPK kan lebih dulu tangani perkara itu. Kenapa Polri harus ikut-ikutan? Ada apa?" kata Amilullah

Lebih lanjut Aminullah  menilai, para pengambil kebijakan di tubuh Polri sudah tak lagi peduli dengan citra Polri.

"Kalau Polri menyerahkan kasus ini kepada KPK, citra mereka sedikit membaik," demikian Siagian. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA