Abraham Samad cs diminta terus mengusut kasus itu meskipun Bareskrim Polri bersikeras tak mau melepaskan penanganan perkara yang melibatkan perwira tingginya.
"KPK jangan terpengaruh. Lanjut terus," ujar Ketua Umum Pimpinan Pusat Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (Himmah), Aminullah Siagian, kepada
Rakyat Merdeka Online beberapa saat lalu (Minggu, 5/8).
Seperti diberitakan, Bareskrim Polri tetap akan menyidik perkara itu. Alasannya, belum ada ketentuan beracara yang mengatur UU Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Dalam Pasal 50 ayat 1, 3, dan 4 tertuang bahwa lembaga penegakkan hukum lain tidak dapat menangani suatu kasus yang sudah lebih dulu ditangani KPK. Tidak sampai disitu, institusi yang dipimpin Jenderal (Pol) Timur Pradopo itu mempersilakan KPK jika mau menggugat ke pengadilan agar penyidikan dihentikan oleh Polri.
Aminullah mengatakan, sikap Polri itu menjadi ujian berat bagi KPK di bawah kepemimpinan Abraham Samad. KPK harus tetap tegas bahwa perkara itu menjadi wilayah KPK.
"KPK kan lebih dulu tangani perkara itu. Kenapa Polri harus ikut-ikutan? Ada apa?" kata Amilullah
Lebih lanjut Aminullah menilai, para pengambil kebijakan di tubuh Polri sudah tak lagi peduli dengan citra Polri.
"Kalau Polri menyerahkan kasus ini kepada KPK, citra mereka sedikit membaik," demikian Siagian.
[ysa]
BERITA TERKAIT: