Djoko Suyanto, dalam jumpa pers di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, mengatakan, selama ini ada beberapa fakta yang dia ketahui seputar polemik itu.
Pertama adalah, telah ada pertemuan koordinatif antara Polri dengan KPK pada Selasa 31 Juli. Materinya secara detail dia tidak tahu, namun yang dibicarakan adalah dugaan korupsi di Korlantas sebagai tindak lanjut pertemuan mereka yang terjadi sebelumnya pada Senin siang tanggal 30 Juli di Mabes Polri.
"Dari laporan yang saya terima, hasil pertemuan koordinatif itu adalah keduanya sepakat bersinergi melakukan tindakan hukum pada kasus ini. Yang kedua dilaporkan pada saya adalah, penanganan pada tersangka DS (Irjen Djoko Susilo), akan ditangani KPK. Sedangkan tersangka PPK (pejabat pembuat komitmen) akan ditangani Polri," ungkap Menteri Djoko Suyanto, sesaat lalu (Sabtu petang, 4/8).
Dia katakan, kesepakatan di antara kedua lembaga itu sudah ada dasar hukumnya yaitu UU KPK, KUHAP, dan ada kesepakatan bersama antara Polri, Kejaksaan Agung dan KPK.
Mencermati polemik dan dinamika diskursus di depan publik yang seolah mengadudomba itu, tegas dia, maka harus dicarikan solusi yang terbaik.
"Kita harus fokus pada proses hukumnya bukan pada pertentangan siapa yang paling berhak menangani kasusnya. Proses penegakan hukum dan pemberantasan korupsinya harus jadi fokus," tandasnya.
[ald]
BERITA TERKAIT: