Tapi bagi Indonesia Corruption Watch, malah kepolisian yang melanggar Pasal 21 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang isinya mengatur bahwa orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 150.000.000 dan paling banyak Rp 600.000.000.
"Lagipula, salah satu tugas utama KPK adalah penyelidikan kasus dugaan korupsi yang dilakukan penyelenggara negara," kata Direktur Divisi Investigasi Indonesian Corruption Watch (ICW), Agus Sunaryanto, dalam diskusi "Masak Sih Polisi Korupsi?" di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (4/8).
Mengapa KPK tidak menjerat aparat polisi yang menghambat penggeledahan saat di kantor Korlantas Polri, menurut Agus, justru sikap KPK itu menunjukkan langkah taktis dan penghormatan KPK kepada kepolisian.
"Bisa jadi pula, penggeledahan mendadak tanpa izin Kapolri adalah taktis strategis. KPK memang mesti berhati-hati karena KPK belum tahu jaringan pelakunya ini kemana. Jadi, jangan sampai kalau membeberkan sesuatu yang strategis misalnya rencana penggeledahan, KPK malah bicara ke buaya sesungguhnya," ucapnya.
Di dalam MoU antara KPK dengan Polri, kerjasama yang harus dipahami adalah polisi mesti memberikan akses besar kepada KPK dalam hal pengumpulan barang bukti atau kemudahan memeriksa saksi atau tersangka dalam pemeriksaan KPK.
"MoU itu jangan malah mengecilkan makna UU KPK yang sudah ada. MoU itu awalnya untuk mempertajam supervisi KPK ke lembaga lain karena KPK kekuarangan SDM," tegasnya.
[ald]
BERITA TERKAIT: