Panwaslu: Ceramah Bisa Dikategorikan Pelanggaran Bila Berisi Hasutan dan Hujatan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Jumat, 03 Agustus 2012, 11:32 WIB
Panwaslu: Ceramah Bisa Dikategorikan Pelanggaran Bila Berisi Hasutan dan Hujatan
ramdansyah/ist
rmol news logo . Ceramah di rumah ibadah dilarang keras untuk menjatuhkan orang lain. Apalagi jika kemudian isinya berpotensi memicu konflik di tengah-tengah masyarakat dengan menyebar isu suku, agama, ras dan antar-golongan (SARA).

"Kalau ceramah, tentu boleh. Namun kalau sudah menghasut dan menjatuhkan orang lain khususnya calon gubernur, hal itu bisa masuk dalam klasifikasi pelanggaran Pilkada," kata Ramdansyah, di Kantor Panwaslu DKI Jakarta, Jalan Suryopranoto, Jakarta (Jumat, 3/8).

Hari ini, Panwaslu meminta klarifikasi kepada Rhoma Irama terkait dengan dugaan ceramah yang berbau SARA. Namun sayang, Rhoma batal datang karena ada halangan.

Kamis kemarin (2/8), Panwaslu sudah melakukan rapat dengan polisi dan jaksa. Dalam rapat itu, disepakati dilakukan rekonstruksi terkait ceramah Rhoma Irama yang diduga bermuatan SARA. Selain mengundang polisi dan jaksa, hari ini, Panwaslu DKI Jakarta juga meminta klarifikasi dari Komisi Penyiaran Independen Daerah (KPID) terkait hal yang sama.

Sebagaima diketahui, Minggu malam lalu (29/7), Rhoma memberi ceramah Tarawih di Masjid Al Isra, Tanjung Duren, Jakarta Barat. Ceramah Rhoma inilah yang dinilai berbau SARA. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA