"Kalau ceramah, tentu boleh. Namun kalau sudah menghasut dan menjatuhkan orang lain khususnya calon gubernur, hal itu bisa masuk dalam klasifikasi pelanggaran Pilkada," kata Ramdansyah, di Kantor Panwaslu DKI Jakarta, Jalan Suryopranoto, Jakarta (Jumat, 3/8).
Hari ini, Panwaslu meminta klarifikasi kepada Rhoma Irama terkait dengan dugaan ceramah yang berbau SARA. Namun sayang, Rhoma batal datang karena ada halangan.
Kamis kemarin (2/8), Panwaslu sudah melakukan rapat dengan polisi dan jaksa. Dalam rapat itu, disepakati dilakukan rekonstruksi terkait ceramah Rhoma Irama yang diduga bermuatan SARA. Selain mengundang polisi dan jaksa, hari ini, Panwaslu DKI Jakarta juga meminta klarifikasi dari Komisi Penyiaran Independen Daerah (KPID) terkait hal yang sama.
Sebagaima diketahui, Minggu malam lalu (29/7), Rhoma memberi ceramah Tarawih di Masjid Al Isra, Tanjung Duren, Jakarta Barat. Ceramah Rhoma inilah yang dinilai berbau SARA.
[ysa]
BERITA TERKAIT: