WAWANCARA

Dita Indah Sari: Awal 2013, Semua Klaim Asuransi TKI Diselesaikan

Kamis, 02 Agustus 2012, 10:47 WIB
Dita Indah Sari: Awal 2013, Semua Klaim Asuransi TKI Diselesaikan
Dita Indah Sari:

rmol news logo Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) begitu peduli terhadap klaim asuransi TKI.

“Kami  sudah melakukan ber­ba­­gai upaya demi perbaikan un­tuk asuransi TKI,” kata Staf Khu­sus Menakertrans, Dita In­dah Sari, kepada Rakyat Merde­ka, ke­marin.

Sejak awal 2012, lanjut Dita, pi­haknya sudah melakukan pe­nyederhanaan persyaratan un­tuk memperoleh klaim asu­ran­si bagi TKI.

Sebelumnya persyaratan umum­ klaim asuransi ada em­pat. Tapi saat ini hanya satu sya­rat yaitu menunjukkan kartu pe­serta asu­ransi.

“Bagi TKI yang PHK, cukup de­ngan melampirkan surat per­janjian kerja atau surat kete­ra­ngan dari KBRI. Ini bentuk kepe­dulian dari Kemenakertrans,” paparnya.

Berikut kutipan selengkapnya:

Apa itu saja yang diperbuat?

Bagi TKI yang meninggal asu­ran­sinya Rp 75 juta.  Sebelumnya hanya Rp 50 juta. Itu tertuang da­lam Permenakertrans Nomor 1 tahun 2012.


Bagaimana dengan ada TKI yang tidak dapat asu­ransi?

Ada beberapa klaim tidak di­bayar karena bukan anggota kon­sorsium asuransi yang sekarang. Tapi dia masih anggota konsor­sium asuransi TKI yang sudah lebih dari dua tahun dan tidak di­perpanjang.

Asuransi yang bisa diklaim tahun ini adalah asuransi yang di­tetapkan tahun 2010. Sedangkan TKI tahun 2009, berarti  bukan ang­­­­gota asuransi sekarang.


Asuransi itu ada masa kada­luarsanya?

Ya. Kalau sudah dua tahun ti­dak diperpanjang maka kada­luar­sa. Jika kadaluarsa maka klaim asu­ransinya tidak bisa dibayar.


Bagaimana cara untuk mem­perpanjang kartu asuransinya itu?

Kami mewajibkan TKI setiap dua tahun sekali harus pulang ke Indonesia untuk memperpanjang kontrak kerjanya. Kalau lebih dari dua tahun, mati dengan sen­dirinya.

Kami juga minta perwakilan KBRI jangan memperpanjang ker­ja yang sudah dua tahun. Kan per­janjian kerjanya juga dua tahun.


Barangkali kurang sosialisa­si kepada TKI?

Tidak juga. Kami sudah mem­berikan sosialisasi saat pelatihan dan pembekalan bahwa setiap dua tahun harus pulang dulu ke In­donesia. Kalau kami dibilang tidak peduli, nggak juga karena me­mang aturannya seperti itu.


Kasihan dong TKI kalau asu­ransinya  kadaluarsa, apa yang diperbuat Kemena­ker­trans?

Kalau ada kasus, khususnya  sakit berat, maka ditanggung ne­gara. Ada rumah sakit yang sudah ditunjuk pemerintah untuk me­nangani masalah seperti itu. Tagihannya  negara yang bayar.

Ada juga kasus TKI yang di­ki­rim ke luar negeri dalam kon­disi unfit. Tapi kok bisa dikirim. Ini ada permainan juga dengan lem­baga kesehatan, medical check up. Akhirnya mereka diki­rim dan tidak lama sakit.

Apa itu saja penyebab asu­ransi TKI tidak dibayar?

Klaim-klaim yang tidak ter­bayar salah satu penyebab utama­nya adalah kasus TKI unfit dan unskill. Sebab, banyak TKI yang baru kerja dua sampai enam bu­lan dipulangkan atau minta pu­lang karena dianggap atau merasa unfit dan unskill.

Kasus semacam itu tidak ter­masuk dalam 13 daftar risiko yang dipertanggungkan asuransi, se­hingga proses pengajuan klaim­nya pun banyak yang ditolak.

Kenapa TKI yang unfit dan unskill masih diberangkatkan?

TKI yang seyogyanya tidak layak berangkat karena secara fi­sik tidak fit dan unskill. Tapi tetap berangkat karena sejumlah Me­dical Check up Unit dan BLK ingin mendapat untung besar.

Sarana-sarana kesehatan dan BLK ini telah kami minta sege­ra ditutup karena memanipulasi ke­sehatan dan kemampuan TKI. Su­dah hampir 50-an Pelaksana Pe­nempatan TKI Swasta (PPTKIS) yang kami tutup kare­na terbukti tidak menempatkan sesuai aturan.


Biayanya bukan tanggung jawab Kemenakertrans?

Kenapa kami harus menang­gung biaya yang seharusnya di­tanggung oleh lembaga keseha­tan. Ini problem yang muncul di la­pangan yang membuat klaim asuransi ini terganggu.

Ke depan kami akan membuat aturan soal kesehatan ini. Pihak kementerian dan BNP2TKI bisa mengontrol berapa TKI yang ti­dak seharusnya berangkat.

Kapan masalah ini  disele­saikan?

Awal 2013 akan kita selesaikan bagi TKI yang memang meme­nuhi syarat. Artinya TKI yang me­miliki kartu asuransi yang ti­dak kadaluarsa. Sebab, hasil be­dah kasus kami sudah klasifi­kasikan ada 4.626 kasus yang masuk dalam kategori unfit dan unskill.

Kami sudah bikin tim evaluasi sejak November 2011. Tim eva­luasi ini yang memverifikasi seluruh kasus-kasus yang masuk. Inilah yang memediasi pihak asuransi dengan pemerintah dan TKI.

Tim ini terdiri dari BNP2TKI dan Menekertrans. Makanya ka­mi optimistis pada awal 2013 semua klaim yang bisa diproses segera diselesaikan.  [Harian Rakyat Merdeka]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA