Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) begitu peduli terhadap klaim asuransi TKI.
“Kami sudah melakukan berÂbaÂÂgai upaya demi perbaikan unÂtuk asuransi TKI,†kata Staf KhuÂsus Menakertrans, Dita InÂdah Sari, kepada Rakyat MerdeÂka, keÂmarin.
Sejak awal 2012, lanjut Dita, piÂhaknya sudah melakukan peÂnyederhanaan persyaratan unÂtuk memperoleh klaim asuÂranÂsi bagi TKI.
Sebelumnya persyaratan umum klaim asuransi ada emÂpat. Tapi saat ini hanya satu syaÂrat yaitu menunjukkan kartu peÂserta asuÂransi.
“Bagi TKI yang PHK, cukup deÂngan melampirkan surat perÂjanjian kerja atau surat keteÂraÂngan dari KBRI. Ini bentuk kepeÂdulian dari Kemenakertrans,†paparnya.
Berikut kutipan selengkapnya:
Bagi TKI yang meninggal asuÂranÂsinya Rp 75 juta. Sebelumnya hanya Rp 50 juta. Itu tertuang daÂlam Permenakertrans Nomor 1 tahun 2012.
Bagaimana dengan ada TKI yang tidak dapat asuÂransi?
Ada beberapa klaim tidak diÂbayar karena bukan anggota konÂsorsium asuransi yang sekarang. Tapi dia masih anggota konsorÂsium asuransi TKI yang sudah lebih dari dua tahun dan tidak diÂperpanjang.
Asuransi yang bisa diklaim tahun ini adalah asuransi yang diÂtetapkan tahun 2010. Sedangkan TKI tahun 2009, berarti bukan angÂÂÂÂgota asuransi sekarang.
Asuransi itu ada masa kadaÂluarsanya?
Ya. Kalau sudah dua tahun tiÂdak diperpanjang maka kadaÂluarÂsa. Jika kadaluarsa maka klaim asuÂransinya tidak bisa dibayar.
Bagaimana cara untuk memÂperpanjang kartu asuransinya itu?
Kami mewajibkan TKI setiap dua tahun sekali harus pulang ke Indonesia untuk memperpanjang kontrak kerjanya. Kalau lebih dari dua tahun, mati dengan senÂdirinya.
Kami juga minta perwakilan KBRI jangan memperpanjang kerÂja yang sudah dua tahun. Kan perÂjanjian kerjanya juga dua tahun.
Barangkali kurang sosialisaÂsi kepada TKI?
Tidak juga. Kami sudah memÂberikan sosialisasi saat pelatihan dan pembekalan bahwa setiap dua tahun harus pulang dulu ke InÂdonesia. Kalau kami dibilang tidak peduli, nggak juga karena meÂmang aturannya seperti itu.
Kasihan dong TKI kalau asuÂransinya kadaluarsa, apa yang diperbuat KemenaÂkerÂtrans?
Kalau ada kasus, khususnya sakit berat, maka ditanggung neÂgara. Ada rumah sakit yang sudah ditunjuk pemerintah untuk meÂnangani masalah seperti itu. Tagihannya negara yang bayar.
Ada juga kasus TKI yang diÂkiÂrim ke luar negeri dalam konÂdisi unfit. Tapi kok bisa dikirim. Ini ada permainan juga dengan lemÂbaga kesehatan, medical check up. Akhirnya mereka dikiÂrim dan tidak lama sakit.
Apa itu saja penyebab asuÂransi TKI tidak dibayar?
Klaim-klaim yang tidak terÂbayar salah satu penyebab utamaÂnya adalah kasus TKI unfit dan unskill. Sebab, banyak TKI yang baru kerja dua sampai enam buÂlan dipulangkan atau minta puÂlang karena dianggap atau merasa unfit dan unskill.
Kasus semacam itu tidak terÂmasuk dalam 13 daftar risiko yang dipertanggungkan asuransi, seÂhingga proses pengajuan klaimÂnya pun banyak yang ditolak.
Kenapa TKI yang unfit dan unskill masih diberangkatkan?
TKI yang seyogyanya tidak layak berangkat karena secara fiÂsik tidak fit dan unskill. Tapi tetap berangkat karena sejumlah MeÂdical Check up Unit dan BLK ingin mendapat untung besar.
Sarana-sarana kesehatan dan BLK ini telah kami minta segeÂra ditutup karena memanipulasi keÂsehatan dan kemampuan TKI. SuÂdah hampir 50-an Pelaksana PeÂnempatan TKI Swasta (PPTKIS) yang kami tutup kareÂna terbukti tidak menempatkan sesuai aturan.
Biayanya bukan tanggung jawab Kemenakertrans?
Kenapa kami harus menangÂgung biaya yang seharusnya diÂtanggung oleh lembaga kesehaÂtan. Ini problem yang muncul di laÂpangan yang membuat klaim asuransi ini terganggu.
Ke depan kami akan membuat aturan soal kesehatan ini. Pihak kementerian dan BNP2TKI bisa mengontrol berapa TKI yang tiÂdak seharusnya berangkat.
Kapan masalah ini diseleÂsaikan?
Awal 2013 akan kita selesaikan bagi TKI yang memang memeÂnuhi syarat. Artinya TKI yang meÂmiliki kartu asuransi yang tiÂdak kadaluarsa. Sebab, hasil beÂdah kasus kami sudah klasifiÂkasikan ada 4.626 kasus yang masuk dalam kategori unfit dan unskill.
Kami sudah bikin tim evaluasi sejak November 2011. Tim evaÂluasi ini yang memverifikasi seluruh kasus-kasus yang masuk. Inilah yang memediasi pihak asuransi dengan pemerintah dan TKI.
Tim ini terdiri dari BNP2TKI dan Menekertrans. Makanya kaÂmi optimistis pada awal 2013 semua klaim yang bisa diproses segera diselesaikan. [Harian Rakyat Merdeka]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: