Pimpinan KPK Sudah Tandatangani Sprindik Brigjen Didik Purnomo

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 02 Agustus 2012, 07:02 WIB
Pimpinan KPK Sudah Tandatangani Sprindik Brigjen Didik Purnomo
ilustrasi/ist
rmol news logo . Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Wakil Kepala  Korps Lalu Lintas Brigjen Didik  Purnomo sebagai tersangka proyek simulator pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Korlantas Polri tahun anggaran 2011.

"Sprindik untuk DP sudah ditandatangani hari ini oleh pimpinan KPK. Dia tersangka baru," kata sumber resmi Rakyat Merdeka Online di KPK, Rabu malam (1/8).

Bukan hanya Didik, masih kata sumber, KPK juga menetapkan Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia Bambang Sukotjo dan Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi, Budi Susanto menjadi tersangka dalam kasus korupsi pada proyek senilai Rp189 miliar itu.

"KPK juga sudah mencegah mereka ke luar negeri bersama DS," tandasnya.

PT Inovasi adalah perusahaan yang menangani pengadaan 700 simulator sepeda motor dan 556 simulator mobil untuk anggaran 2011. Sukotjo adalah pihak yang pertama kali mengungkap kebobrokan kasus korupsi proyek senilai Rp189 miliar itu. Sukotjo mendapat order dari PT Citra Mandiri, perusahaan Budi. Atas permintaan Budi, Sukotjo diduga pernah menggelontorkan Rp 2 miliar ke Irjen Djoko Susilo, tersangka kasus ini.

Adapun peran Didik sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) saat itu adalah meneken kesepakatan harga simulator sepeda motor adalah Rp 77,79 juta per unit dan simulator mobil Rp 56,142 juta per unit. Harga itu ternyata sudah digelembungkan hingga lebih dari 100 persen. Karena harga per unit simulator sepeda motor hanya Rp 42,8 juta dan simulator mobil Rp 80 juta per unit. Proses PT Citra Mandiri sebagai pemenang lelang pun sudah diatur sedemikian rupa.

Saat ini Sukotjo tengah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Kebon Waru, Bandung, Jawa Barat. Ia divonis bersalah karena dituduh melakukan penggelapan dan perbuatan curang. Ia divonis penjara 3 tahun 6 bulan. Setelah banding, Pengadilan Tinggi Bandung memperberat vonisnya menjadi 3 tahun 10 bulan. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA