Dia dijadikan tersangka untuk kasus pencabulan tiga bocah yaitu, FN (8), MSP (7) dan JWT (12).
Anggota Sub Bagian Humas Polres Jakarta Timur, Komisaris Polisi Didik Hariyadi menjelaskan, mengatakan, pelaku ditangkap setelah polisi sebelumnya melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Aparat kepolisian menjadikan salah satu tukang ojek sebagai informan.
"Penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Selasa kemarin, berawal dari informasi tukang ojek yang menghubungi pihak polisi," kata Didik, kepada
JakartaBagus.Com, di kantor Polres Jakarta Timur, Kamis (26/7).
"Begitu TS berada di TKP, tukang ojek yang telah kita bina langsung menelepon kami, dan tim buser kami langsung meluncur ke lokasi," lanjutnya.
Dia menjelaskan, pada saat penangkapan, pelaku sempat tidak mengakui perbuatan bejat itu.
"Awalnya membela diri, kemudian saat dibawa korban dan dibuatkan BAP baru mengaku dia," terang Didik.
Ujungnya, pria yang telah berkeluarga selama sembilan tahun itu mengakui pencabulan yang dilakukannya. Ketiga bocah tersebut diiming-imingi dengan uang serta akan dibelikan baju.
Atas perbuatannya, TS dikenakan pasal 81 UU RI nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak, Juncto pasal 287 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara selama 15 tahun.
[ald]
BERITA TERKAIT: