Cabuli Tiga Bocah, Pria 42 Tahun Ditangkap Polres Jaktim

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/aldi-gultom-1'>ALDI GULTOM</a>
LAPORAN: ALDI GULTOM
  • Kamis, 26 Juli 2012, 18:16 WIB
Cabuli Tiga Bocah, Pria 42 Tahun Ditangkap Polres Jaktim
ilustrasi/ist
RMOL. Polres Jakarta Timur berhasil menciduk pelaku pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yaitu TS (42).

Dia dijadikan tersangka untuk kasus pencabulan tiga bocah yaitu, FN (8), MSP (7) dan JWT (12).

Anggota Sub Bagian Humas Polres Jakarta Timur, Komisaris Polisi Didik Hariyadi menjelaskan, mengatakan, pelaku ditangkap setelah polisi sebelumnya melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Aparat kepolisian menjadikan salah satu tukang ojek sebagai informan.

"Penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Selasa kemarin, berawal dari informasi tukang ojek yang menghubungi pihak polisi," kata Didik, kepada JakartaBagus.Com, di kantor Polres Jakarta Timur, Kamis (26/7).

"Begitu TS berada di TKP, tukang ojek yang telah kita bina langsung menelepon kami, dan tim buser kami langsung meluncur ke lokasi," lanjutnya.

Dia menjelaskan, pada saat penangkapan, pelaku sempat tidak mengakui perbuatan bejat itu.

"Awalnya membela diri, kemudian saat dibawa korban dan dibuatkan BAP baru mengaku dia," terang Didik.

Ujungnya, pria yang telah berkeluarga selama sembilan tahun itu mengakui pencabulan yang dilakukannya. Ketiga bocah tersebut diiming-imingi dengan uang serta akan dibelikan baju.

Atas perbuatannya, TS dikenakan pasal 81 UU RI nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak, Juncto pasal 287 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara selama 15 tahun. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA