"Hari ini kita sampaikan tuntutan kepada pemerintah, harus berani mengambil ini," kata anggota komisi VII, Dariyatmo Mardiyanto didampingi Seketaris FPDIP, Bambang Wuriyanto kepada Media di ruang Fraksi PDIP, lantai 6 Nusantara 1 DPR, Senayan, Jakarta (Rabu, 25/7).
Perusahan asing tersebut kata politisi PDIP ini sudah lama menikmati hasil Migas di negeri ini. Masa kontrak ke duanya perusahaan itu habis 31 Maret 2017.
"Bayangkan, sudah 50 tahun mereka menikmati hasil sumber daya alam kita dari tahun 1967-2017 nanti. Makanya jangan lagi pemerintah memperpanjang kontraknya," cetusnya.
Catatan FPDIP, blok Migas Mahakam medapatkan keuntungan 7.02 juta USD per hari. Dengan asumsi itu, blok migas Mahakam memberikan pendapatan ke operator asing sebesar 210.6 juta USD per bulannya.
"Dengan rate dolar Rp 9.400/USD, itu setara Rp 1.98 triliun perbulan," paparnya.
Hingga tahun 2021 terdapat 29 blok migas yang masa kontraknya akan habis. Mengingat karena tidak ada UU yang mengatur mekanisme pengelolahan blok-blok migas yang masa kontaraknya sudah habis. Sedangkan UU 22/2001 tentang migas, tidak mengatur mekanisme masa kontrak yang akan habis.
"FPDIP berpendapat perlu segera dibuat Peraturan Pemerintah yang mengatur itu berdasarkan semangat UUD pasal 33 1945," ujarnya.
Blok Migas Mahakam yang memproduksi minyak 93 ribu BOD barrel/hari dan produksi gas mencapai 2.200 MMSCFD terletak di Delta Sungai Mahakam, Kalimantan Timur dan diperkirakan cadangan gasnya sampai 14 TCG (triliun kaki kubik).
[dem]
BERITA TERKAIT: