"
Sweeping tidak sesuai dengan Undang-undang yang berlaku," tegas Kabag Penum Mabes Polri Kombes Agus Rianto kepada wartawan di Mabes Polri, Jumat (20/7).
Dikatakan, Kapolri Jenderal Timur Pradopo sudah dengan tegas menyatakan tidak boleh ada
sweeping. Kombes Agus pun meminta apabila ada pelanggaran hukum, dimanapun itu, segera dilaporkan kepada kepolisian.
"Kami akan melakukan tindakan tegas," katanya.
Polri, masih kata dia, terus berdialog dan mensosialisasikan agar tidak terjadi aksi-aksi
sweeping terhadap masyarakat. Hanya saja, kadang-kadang, ada hal-hal yang mendesak Ormas melakukannya sehingga kesannya apa yang kita lakukan tidak berhasil.
"Polri akan melakukan tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang melakukan
sweeping, apakah kita bubarkan. Kalau melakukan pidana bisa kita pidana," tandasnya.
[dem]